Selasa, 11 Desember 2012

SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA


our flag
our flag
KD 7.2  MENDISKRIPSIKAN PELAKU-PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
SIKLUS   1 PENGERTIAN SISTEM EKONOMI
SISTEM EKONOMI ADALAH  CARA SUATU NEGARA MENGATUR KEGIATAN EKONOMINYA DALAM RANGKA MENCAPAI KEMAKMURAN
SISTEM EKONOMI DUNIA
ADA TIGA SISTEM EKONOMI DUNIA :
SISTEM EKONOMI PASAR MURNI (KAPITALIS/LIBERAL)
SISTEM EKONOMI TERPUSAT (KOMANDO)
SISTEM EKONOMI CAMPURAN (KAPITALIS DAN KOMANDO)
PENGERTIAN
SISTEM EKONOMI KAPITALIS/LIBERAL ADALAH MEMBERIKAN KEBEBASAN BERUSAHA KEPADA PARA PELAKU EKONOMI TANPA CAMPUR TANGAN PEMERINTAH
SISTEM EKONOMI KOMANDO/TERPUSAT ADALAH PEMERINTAH MEMILIKI KEKUASAN PENUH DALAM MENGATUR KEGIATAN EKONOMI DAM MENGUASAI ALAT-ALAT PRODUKSI
SISTEM EKONOMI CAMPURAN ADALAH MEMBERIKAN KEBEBASAN YANG TERKENDALI KEPADA PARA PELAKU EKONOMI UNTUK BERUSAHA DAN MASIH ADANYA CAMPUR TANGAN PEMERINTAH
CIRI-CIRI SISTEM EKONOMI KAPITALIS/LIBERAL
PERANAN MODAL SANGAT PENTING
TERBATASNYA CAMPUR TANGAN PEMERINTAH
TIAP ORANG DAN PRODUSEN BEBAS MEMILIKI ALAT PRODUKSI DAN BEBAS MENENTUKAN PRODUKSINYA
4.   HAK MILIK PRIBADI DIAKUI PENUH
KELEBIHAN SISTEM EKONOMI KAPITALIS/LIBERALI
TIAP ORANG BEBAS MENENTUKAN NASIBNYA
2.   KREATIVITAS DAN POTENSI MASYARAKAT BERKEMBANG KARENA ADA PERSAINGAN
3.   PRODUKSI DIDASARKAN PADA KEBUTUHAN MASYARAKAT
KEKURANGAN SISTEM EKONOMI KAPITALIS/LIBERALI
1.  PEMERINTAH SULIT DALAM
MENGAWASI DAN MENGATUR
PEREKONOMIAN
2.  MENIMBULKAN KESENJANGAN EKONOMI
3.  EKSPLOITASI BERLEBIHAN TERHADAP
ALAM DAN SESAMA MANUSIA
CIRI-CIRI SISTEM EKONOMI KOMANDO/TERPUSAT
SUMBER DAYA EKONOMI DIMILIKI DAN DIKUASAI OLEH NEGARA
HARGA BARANG DITENTUKAN DAN DIKENDALIKAN NEGARA
3.  SEMUA MASYARAKAT ADALAH KARYAWAN NEGARA
KELEBIHAN SISTEM EKONOMI KOMANDO/TERPUSAT
MUDAH MELAKUKAN KONTROL PEREKONOMIAN
MUDAH MENGATUR PRODUKSI
3.   KEKUATAN EKONOMI MUTLAK PADA NEGARA
KELEMAHAN SISTEM EKONOMI KOMANDO/TERPUSAT
KREATIFITAS INDIVIDU TIDAK BERKEMBANG
KEGIATAN EKONOMI TIDAK MENCERMINKAN KEHENDAK RAKYAT
3.  JENIS RODUKSI TERBATAS
CIRI-CIRI UTAMA SISTEM EKONOMI CAMPURAN
HAK ATAS BARANG KONSUMSI DISERAHKAN KEPADA INDIVIDU, SEDANGKAN SARANA YANG MENGUASAI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI OLEH PEMERINTAH
JUMLAH DAN JENIS BARANG YANG DIPRODUKSI DITENTUKAN BERDASARKAN MEKANISME PASAR
TERDAPAT PERANAN PERORANGAN, SWASTA DAN PEMERINTAH DALAM KEGIATAN  PEREKONOMIAN
SISTEM EKONOMI YANG PERNAH DAN SEDANG BERKEMBANG DI INDONESIA
SISTEM EKONOMI DEMOKRASI
INDONESIA
SISTEM EKONOMI PANCASILA
3.  SISTEM EKONOMI KERAKYATAN
LANDASAN PEREKONOMIAN INDONESIA
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
TERUTAMA PASAL 33
(AYAT 1, 2 DAN 3)
BAGAIMANA BUNYINYA ?
SISTEM EKONOMI DEMOKRASI INDONESIA
KEGIATAN EKONOMI DILAKUKAN DARI, OLEH DAN UNTUK RAKYAT, PEMERINTAH HANYA BERTUGAS MEMBIMBING, MENGAWASI, DAN MENGARAHGKAN
CIRI-CIRI SISTEM EKONOMI DEMOKRASI :
PEREKONOMIAN DISUSUN SEBAGAI USAHA BERSAMA ATAS ASAS KEKELUARGAN
CABANG PRODUKSI YANG MENGUASAI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKELOLA NEGARA UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT
BUMI,AIR DAN KEKEYAAN ALAM YANG TERKAMDUNG DI DALAMNYA DIKUASAI OLEH NEGARA DAN DIGUNAKAN UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
HAK MILIK PERORANGAN DIAKUI SELAMA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KEPENTINGAN UMUM
NILAI-NILAI YANG HARUS DIHINDARI DALAM SISTEM EKONOMI DEMOKRASI
SISTEM EKONOMI PANCASILA
SISTEM EKONOMI YANG MEMPOSISIKAN RAKYAT SEBAGAI PELAKU UTAMA, MEMPERHATIKAN SEKTOR KOPERASI, DAN MENGEMBANGKAN KEKUATAN MORAL MASYARAKAT
CIRI-CIRI SISTEM EKONOMI PANCASILA :
1. DIGUNAKAN KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU PEREKONOMIAN INDONESIA
2. DIKEMBANGKANNYA KEKUATAN MORAL DALAM KEGIATAN EKONOMI
3. ADANYA KESEIMBANGAN YANG JELAS ANTARA PERENCANAAN DI TINGKAT NASIONAL DENGAN DESENTRALISASI KEUANGAN
SISTEM EKONOMI KERAKYATAN
SISTEM EKONOMI DENGAN PELAKU EKONOMI UTAMA ADALAH RAKYAT, NAMUN KEGIATAN EKONOMINYA BANYAK DIDASARKAN PADA MEKANISME PASAR
CIRI-CIRI SISTEM EKONOMI KERAKYATAN :
BERKEADILAN DENGAN PRINSIP PERSAINGAN
YANG SEHAT
MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
MENJAMIN KESEMPATAN BERUSAHA DAN BEKERJA
SIKLUS  2 PELAKU-PELAKU SISTEM EKONOMI DI INDONESIA
PELAKU-PELAKU UTAMA SISTEM EKONOMI INDONESIA :
1. BUMN : BADAN USAHA MILIK NEGARA
2. BUMS : BADAN USAHA MILIK SWASTA
3. KOPERASI
CONTOH ?
PERAN PEMERINTAH DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
PERAN PEMERINTAH SEBAGAI PELAKU EKONOMI :
a. PELAKU PRODUKSI
b. PELAKU DISTRIBUSI
c. PELAKU KONSUMSI
PERAN PEMERINTAH SEBAGAI PENGATUR EKONOMI
1.    KEBIJAKAN DALAM PEREKONOMIAN :
a. KEBIJAKAN FISKAL
b. KEBIJAKAN MONETER
KEBIJAKAN DALAM DUNIA USAHA
(MENGATUR DUNIA USAHA DENGAN UNDANG-UNDANG)
KEBIJAKAN DALAM MENDORONG PEREKONOMIAN
KEBIJAKAN DALAM MENGATUR DAN MENGENDALIKAN HARGA
PENGERTIAN BUMS
ADALAH BADAN USAHA YANG DIDIRIKAN DAN DIMILIKI OLEH PIHAK SWASTA (NON PEMERINTAH) ATAU
PERORANGAN UNTUK MENYELENGGARAKAN KEGIATAN EKONOMI YANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945
TUJUAN BUMS
UNTUK MEMPEROLEH LABA SETINGGI-TINGGINYA DENGAN BERUSAHA DIBERBAGAI BIDANG
EKONOMI SELAMA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN YANG ADA
PERANAN BUMS DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
MENINGKATKAN PENERIMAAN
NEGARA MELALUI PAJAK
MENCIPTAKAN KESEMPATAN KERJA
MENINGKATKAN VOLUME KEGIATAN EKONOMI
MEMBANTU PROSES KEGIATAN PEREKONOMIAN NEGARA
MENINGKATKAN PENDAPATAN MASYARAKAT
PENGERTIAN KOPERASI
MENURUT UNDANG-UNDANG 25 TAHUN 1992 KOPERASI ADALAH BADAN USAHA YANG BERANGGOTAKAN ORANG-SEORANGATAU BADAN HUKUM KOPERASI DENGAN MELANDASKAN KEGIATANNYA BERDASARKAN PRINSIP KOPERASI SEKALIGUS SEBAGAI GERAKAN EKONOMI RAKYAT YANG BERDASARKAN ATAS ASAS KEKELUARGAAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
KEANGGOTAAN BERSIFAT SUKARELA DAN
TERBUKA
KEMANDIRIAN DALAM BEROPERASI
PEMBAGIAN SHU SESUAI PARTISIPASI ANGGOTA
PENGELOLAAN KOPERASI DILAKUKAN SECARA TERBUKA DAN DEMOKRATIS
PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
1. MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKAN
POTENSI KEMAKMURAN EKONOMI
ANGGOTANYA
2. BERUPAYA MENINGKATKAN KUALITAS
HIDUP
3. MEMPERKOKOH PEREKONOMIAN
NASIONAL
SIKLUS   3 PERAN SEKTOR INFORMAL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
PENGERTIAN USAHA INFORMAL ADALAH USAHA RAKYAT KECIL YANG
TIDAK MEMPEROLEH KESEMPATAN BEKERJA SECARA FORMAL
CIRI-CIRI USAHA INFORMAL
1. JUMLAH MODAL YANG DIBUTUHKAN
RELATIF KECIL
2. TIDAK TERIKAT OLEH WAKTU DAN
TEMPAT
3. PENGGELOLAAN YANG SEDERHANA
4. TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA
LATAR BELAKANG BANYAKNYA USAHA INFORMAL DI INDONESIA
FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN
BANYAKNYA USAHA INFORMAL DI
INDONESIA :
BANYAKNYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) AKIBAT KRISIS 1998
MINIMNYA MODAL USAHA YANG DIMILIKI
TIDAK MEMPEROLEH KESEMPATAN BEKERJA SECARA FORMAL
KEBAIKAN DAN KEKURANGAN USAHA INFORMAL
KEBAIKAN USAHA INFORMAL :
MEMBANTU MENYERAP TENAGA
KERJA
TIDAK DIBUTUHKAN SKILL/KETRAMPILAN KHUSUS UNTUK
MELAKUKAN USAHA
KEKURANGAN USAHA INFORMAL :
MENGURANGI PENDAPATAN NEGARA DARI SEKTOR PAJAK
MENGGANGGU KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN UMUM KARENA KEBANYAKAN BEROPERASI DI TEMPAT-TEMPAT UMUM

Minggu, 09 Desember 2012

Modal dalam ilmu manajemen

Sebelum mengetahui sumber modal, kita harus paham pengertian dari modal sendiri
Pengertian Modal
Sejalan dengan perkembangan teknologi dan makin jauhnya spesialisasi dalam perusahaan serta makin banyaknya perusahaan-perusahaan yang menjadi besar, maka modal mempunyai arti yang lebih menonjol lagi. Masalah modal dalam perusahaan merupakan masalah yang tidak akan pernah berakhir karena bahwa masalah modal itu mengandung begitu banyak dan berbagai macam aspek. Hingga saat ini di antara para ahli ekonomi juga belum terdapat kesamaan opini tentang apa yang disebut modal.
Jika di lihat dari sejarahnya, maka pengertian modal awalnya adalah physical oriented. Dalam hubungan ini dapat dikemukakan misalnya pengertian modal yang klasik, “dimana arti dari modal itu sendiri adalah sebagai hasil produksi yang digunakan untuk memproduksi lebih lanjut”. Dalam perkembangannya ternyata pengertian modal mulai bersifat non-physical oriented, dimana pengertian modal tersebut lebih ditekankan pada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan, yang terkandung dalam barang-barang modal, meskipun dalam hal ini belum ada kesesuaian pendapat di antara para ahli ekonomi sendiri.
Dalam hal ini Bambang Riyanto menuliskan dalam bukunya definisi modal menurut beberapa penulis.
“Pengertian modal dari beberapa penulis, yaitu sebagai berikut:
  1. Liitge mengartikan modal hanyalah dalam artian uang (geldkapital).
  2. Schwiedland memberikan pengertian modal dalam artian yang lebih luas, di mana modal itu meliputi baik modal dalam bentuk uang (geldkapital), maupun dalam bentuk barang (sachkapital), misalnya mesin, barang-barang dagangan, dan lain sebagainya. Kemudian ada beberapa penulis yang menekankan pada kekuasaan menggunakannya, yaitu antara lain J.B. Clark.
  3. A. Amonn J. von Komorzynsky, yang memandang modal sebagai kekuasaan menggunakan barang-barang modal yang belum digunakan, untuk memenuhi harapan yang akan dicapainya.
  4. Meij mengartikan modal sebagai “kolektivitas dari barang-barang modal” yang terdapat dalam neraca sebelah debit, sedangkan yang dimaksud dengan barang-barang modal ialah semua barang yang ada dalam rumah tangga perusahaan dalam fungsi produktifnya untuk membentuk pendapatan.
  5. Polak mengartikan modal ialah sebagai kekuasan untuk menggunakan barang-barang modal. Dengan demikian modal ialah terdapat di neraca sebelah kredit. Adapun yang dimaksud dengan barang-barang modal ialah barang-barang yang ada dalam perusahaan yang belum digunakan, jadi yang terdapat di neraca sebelah debit.
  6. Bakker mengartikan modal ialah baik yang berupa barang-barang kongkret yang masih ada dalam rumah tangga perusahaan yang terdapat di neraca sebelah debit, maupun berupa daya beli atau nilai tukar dari barang-barang itu yang tercatat di sebelah kredit”.
Sumber Modal
1. Sumber Intern
Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang di bentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan.”Alasan perusahaan menggunakan sumbar dana intern yaitu:
  • Dengan dana dari dalam perusahaan maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang di pakai.
  • Setiap saat tersedia jika diperlukan.
  • Dana yang tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan.
  • Biaya pemakaian relatif murah”.
Sumber intern atau sumber dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan adalah laba ditahan dan penyusutan (depresiasi).
a. Laba Ditahan
Laba ditahan adalah laba bersih yang di simpan untuk diakumulasikan dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan. Juga di sebut laba yang tidak dibagikan (undistributed profits) atau surplus yang diperoleh (earned surplus).
b. Depresiasi
Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang di estimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Sumber Ekstern
Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumber dana ekstern adalah:
1. Jumlah dana yang digunakan tidak terbatas.
2. Dapat di cari dari berbagai sumber.
3. Dapat bersifat fleksibel.
Yang merupakan sumber ekstern perusahaan adalah supplier, bank dan pasar modal.
a. Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun), maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). Penjualan kredit atau barang dengan jangka waktu pembayaran kurang dari satu tahun terjadi pada penjualan barang dagang dan bahan mentah oleh supplier kepada langganan. Supplier atau manufaktur (pabrik) sering pula menjual mesin atau peralatan lain hasil produksinya kepada suatu perusahaan yang menggunakan mesin atau peralatan tersebut dalam jangka waktu pembayaran 5 sampai 10 tahun.
b. Bank
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalulintas pembayaran.
c. Pasar Modal
Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak, atau dengan kata lain adalah tempat (dalam artian abstrak) bertemunya penawaran dan permintaan dana jangka menengah atau jangka panjang. Dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek, sedangkan emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat. Fungsi dari pasar modal adalah mengalokasikan secara efisien arus dana dari unit ekonomi yang mempunyai surplus tabungan kepada unit ekonomi yang mempunyai defisit tabungan.
Jenis-Jenis Modal
Bambang Riyanto dalam bukunya memaparkan jenis-jenis modal sebagai berikut:
1. Modal Asing
Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara bekerja di dalam perusahaan, dan bagi perusahaan yang bersangkutan modal tersebut merupakan utang, yang pada saatnya harus di bayar kembali. Modal asing di bagi ke dalam tiga golongan yaitu utang jangka pendek, utang jangka menengah dan utang jangka panjang.
a. Modal Asing atau Utang Jangka Pendek (Short-Term Debt)
Modal asing jangka pendek adalah modal asing yang jangka waktunya paling lama satu tahun. Adapun jenis-jenis yang termasuk ke dalam modal asing jangka pendek adalah rekening koran, kredit dari penjual, kredit dari pembeli dan kredit wesel.
1. Rekening Koran
Kredit rekening koran adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan dengan batasan tertentu dimana perusahaan mengambilnya tidak sekaligus melainkan sebagian demi sebagian sesuai dengan kebutuhannya, dan bunga yang di bayar hanya untuk jumlah yang telah di ambil saja, meskipun sebenarnya perusahaan meminjamnya lebih dari jumlah tersebut.
2. Kredit Dari Penjual
Kredit penjual merupakan kredit perniagaan (trade-credit) dan kredit ini terjadi apabila penjualan produk dilakukan dengan kredit. Apabila penjualan dilakukan dengan kredit berarti bahwa penjual baru menerima pembayaran dari barang yang dijualnya beberapa waktu kemudian setelah barang diserahkan. Selama ini pembeli atau langganan dapat dikatakan menerima ”kredit penjual” dari penjual atau produsen. Selama waktu itupun berarti penjual atau produsen memberikan ”kredit penjual” kepada pembeli atau langganan. Pada umumnya perusahaan yang memberi kredit penjual adalah perusahaan industri, sedangkan perusahaan yang menerima adalah perusahaan perdagangan.
3. Kredit Dari Pembeli
Kredit pembeli adalah kredit yang diberikan oleh perusahaan sebagai pembeli kepada pemasok (supplier) dari bahan mentahnya atau barang-barang lainnya. Di sini pembeli membayar harga barang yang dibelinya lebih dahulu, dan setelah beberapa waktu barulah pembeli menerima barang yang dibelinya. Selama waktu itu dapat dikatakan bahwa pembeli memberikan ”kredit pembeli” kepada panjual/ pemasok bahan mentah atau barang dagang. Pada umumnya kredit pembeli diberikan kepada perusahaan-perusahaan agraria yang menghasilkan bahan dasar, dan kredit ini diberikan oleh perusahaan-perusahaan industri yang mengerjakan hasil agraria tersebut sebagai bahan dasarnya.
4. Kredit Wesel
Kredit wesel ini terjadi apabila suatu perusahaan mengeluarkan ”surat pengakuan utang” yang berisikan kesanggupan untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak tertentu dan pada saat tertentu (surat promes/ notes payables), dan setelah ditandatangani surat tersebut dapat di jual atau diuangkan pada bank. Dari surat tersebut diperoleh uang sebesar apa yang tercantum dalam surat utang tersebut dikurangi dengan bunga sampai hari jatuh temponya. Dengan demikian maka ini berarti bahwa pihak yang mengeluarkan surat utang tersebut menerima kredit selama waktu mulai diuangkannya sampai saat dimana utang tersebut harus di bayar. Bagi bank atau pihak yang membeli promes tersebut (pembeli kredit), surat utang tersebut merupakan tagihan atau wesel tagih (notes receivables), dan bagi pihak yang mengeluarkan surat utang, surat utang tersebut merupakan utang wesel (notes payables).
b. Modal Asing atau Utang Jangka Menengah (Intermediate-Term Debt)
Modal asing atau utang jangka menengah adalah utang yang jangka waktunya lebih dari satu tahun dan kurang dari 10 tahun. Bentuk utama dari kredit jangka menengah adalah term loan dan leasing.
1. Term Loan
Term loan adalah kredit usaha dengan umur lebih dari satu tahun dan kurang dari 10 tahun. Pada umumnya term loan dibayar kembali dengan angsuran tetap selama suatu periode tertentu (amorization payment), misalkan pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan, setiap kuartal atau setiap tahun. Term loan ini biasanya diberikan oleh bank dagang, perusahaan asuransi, supplier atau manufaktur.
2. Leasing
Bentuk lain dari intermediate-term debt adalah leasing. Apabila kita ingin memiliki suatu aktiva, tetapi hanya menginginkan service dari aktiva tersebut, kita dapat memperoleh hak penggunaan atas suatu aktiva itu tanpa disertai dengan hak milik, dengan cara mengadakan kontrak leasing untuk aktiva tersebut. Dengan demikian leasing adalah suatu alat atau cara untuk mendapatkan service dari suatu aktiva tetap yang pada dasarnya sama seperti halnya kalau kita menjual obligasi untuk mendapatkan service dan hak milik atas aktiva tersebut dan bedanya pada leasing tidak disertakan hak milik. Lebih khususnya leasing adalah persetujuan atas dasar kontrak dimana pemilik dari aktiva (lessor) menginginkan pihak lain (lessee) untuk menggunakan jasa atas aktiva tersebut selama suatu periode tertentu. Ada tiga bentuk utama dari leasing yaitu sale and leaseback, services leases dan financial lease.
a. Sale and Leaseback
Sale and leaseback yaitu pemilik aktiva menjual aktivanya kepada leasing cooporation atau bank, dan bersama dengan itu dibuat kontrak leasing untuk menggunakan kembali aktiva yang telah dijual oleh pemilik aktiva tersebut selama periode tertentu dengan syarat tertentu. Dalam hal ini pembeli aktiva menjadi lessor (yang menyewakan) dan penjual aktiva akan menjadi leasse (penyewa).
b. Service Leases
Service leases atau operating lease memberikan service baik mengenai bidang financialnya maupun mengenai pemeliharaannya dalam bentuk aktiva atau perlengkapan. Dalam bentuk leasing ini sering terdapat kausal yang memberikan hak kepada leasse untuk membatalkan leasing itu dan mengembalikan peralatan itu kepada lessor sebelum habis waktu berlakunya tersebut. Misalnya karena faktor keusangan.
c. Financial Leasing
Financial leasing yaitu bentuk leasing yang tidak memberikan pemeliharaan atau maintenance service, tidak dapat dibatalkan dan harus diangsur, dalam hal ini lessor menerima pembayaran sewa dari leasse yang meliputi harga penuh dan bunga yang diinginkan lessor.
c. Modal Asing atau Utang Jangka Panjang (Long-Term Debt)
Utang jangka panjang adalah utang yang jangka waktunya adalah panjang, umumnya lebih dari 10 tahun. Utang jangka panjang umumnya digunakan untuk membelanjai perluasan perusahaan (ekspansi) atau modernisasi dari perusahaan, karena kebutuhan modal untuk keperluan tersebut meliputi jumlah yang besar. Adapun jenis atau bentuk-bentuk utama dari utang jangka panjang adalah:
1. Pinjaman Obligasi (Bonds-Payables)
Pinjaman obligasi adalah pinjaman uang untuk jangka waktu yang panjang, untuk mana si debitur mengeluarkan surat pengakuan utang yang mempunyai nominal tertentu. Pembayaran kembali pinjaman obligasi dapat dijalankan secara sekaligus pada hari jatuh temponya atau berangsur setiap tahunnya. Apabila pelunasan sekaligus, maka sistem ini disebut ”shinkin funf system” sedangkan jika secara berangsur disebut ”amortization system”. Ada tiga macam jenis obligasi yaitu obligasi biasa, obligasi pendapatan dan obligasi yang dapat ditukarkan.
a. Obligasi Biasa (Bonds)\Obligasi biasa ialah obligasi yang bunganya tetap di bayar oleh debitur dalam waktu-waktu tertentu, dengan tidak memandang debitur memperoleh keuntungan atau tidak. Biasanya coupon (bunga obligasi) di bayar dua kali setiap tahunnya.
b. Obligasi Pendapatan (Income Bonds)
Income bonds adalah jenis obligasi dimana pembayaran bunga hanya dilakukan pada waktu-waktu debitur atau perusahaan yang mengeluarkan surat obligasi tersebut mendapatkan keuntungan. Tetapi disini debitur mempunyai “hak kumulatif” artinya apabila pada suatu tahun perusahaan menderita kerugian sehingga tidak dibayarkan bunga, dan apabila di tahun kemudiannya perusahaan mendapatkan keuntungan, maka kreditur tersebut berhak untuk menuntut bunga dari tahun yang tidak di bayar itu.
c. Obligasi Yang Dapat Ditukarkan (Convertible Bonds)
Convertible bonds adalah obligasi yang memberikan kesempatan kepada pemegang surat obligasi tersebut untuk pada suatu saat tertentu menukarkannya dengan saham dari perusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian maka jenis obligasi ini memungkinkan pemegang untuk mengubah statusnya, yaitu dari kreditur menjadi pemilik.
2. Pinjaman Hipotik (Mortgage)
Pinjaman hipotik adalah pinjaman jangka panjang dimana pemberi uang (kreditur) di beri hak hipotik terhadap suatu barang tidak bergerak, agar supaya bila pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya, barang itu dapat di jual dan dari hasil penjualan tersebut dapat digunakan untuk menutup tagihannya.