Sebelum mengetahui sumber modal, kita harus paham pengertian dari modal sendiri
Pengertian Modal
Sejalan dengan perkembangan teknologi dan makin jauhnya spesialisasi
dalam perusahaan serta makin banyaknya perusahaan-perusahaan yang
menjadi besar, maka modal mempunyai arti yang lebih menonjol lagi.
Masalah modal dalam perusahaan merupakan masalah yang tidak akan pernah
berakhir karena bahwa masalah modal itu mengandung begitu banyak dan
berbagai macam aspek. Hingga saat ini di antara para ahli ekonomi juga
belum terdapat kesamaan opini tentang apa yang disebut modal.
Jika di lihat dari sejarahnya, maka pengertian modal awalnya adalah
physical oriented. Dalam hubungan ini dapat dikemukakan misalnya
pengertian modal yang klasik, “dimana arti dari modal itu sendiri adalah
sebagai hasil produksi yang digunakan untuk memproduksi lebih lanjut”.
Dalam perkembangannya ternyata pengertian modal mulai bersifat
non-physical oriented, dimana pengertian modal tersebut lebih ditekankan
pada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan, yang
terkandung dalam barang-barang modal, meskipun dalam hal ini belum ada
kesesuaian pendapat di antara para ahli ekonomi sendiri.
Dalam hal ini Bambang Riyanto menuliskan dalam bukunya definisi modal menurut beberapa penulis.
“Pengertian modal dari beberapa penulis, yaitu sebagai berikut:
- Liitge mengartikan modal hanyalah dalam artian uang (geldkapital).
- Schwiedland memberikan pengertian modal dalam artian yang lebih luas, di mana modal itu meliputi baik modal dalam bentuk uang (geldkapital), maupun dalam bentuk barang (sachkapital), misalnya mesin, barang-barang dagangan, dan lain sebagainya. Kemudian ada beberapa penulis yang menekankan pada kekuasaan menggunakannya, yaitu antara lain J.B. Clark.
- A. Amonn J. von Komorzynsky, yang memandang modal sebagai kekuasaan menggunakan barang-barang modal yang belum digunakan, untuk memenuhi harapan yang akan dicapainya.
- Meij mengartikan modal sebagai “kolektivitas dari barang-barang modal” yang terdapat dalam neraca sebelah debit, sedangkan yang dimaksud dengan barang-barang modal ialah semua barang yang ada dalam rumah tangga perusahaan dalam fungsi produktifnya untuk membentuk pendapatan.
- Polak mengartikan modal ialah sebagai kekuasan untuk menggunakan barang-barang modal. Dengan demikian modal ialah terdapat di neraca sebelah kredit. Adapun yang dimaksud dengan barang-barang modal ialah barang-barang yang ada dalam perusahaan yang belum digunakan, jadi yang terdapat di neraca sebelah debit.
- Bakker mengartikan modal ialah baik yang berupa barang-barang kongkret yang masih ada dalam rumah tangga perusahaan yang terdapat di neraca sebelah debit, maupun berupa daya beli atau nilai tukar dari barang-barang itu yang tercatat di sebelah kredit”.
Sumber Modal
1. Sumber Intern
Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang
di bentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan.”Alasan
perusahaan menggunakan sumbar dana intern yaitu:
- Dengan dana dari dalam perusahaan maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang di pakai.
- Setiap saat tersedia jika diperlukan.
- Dana yang tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan.
- Biaya pemakaian relatif murah”.
Sumber intern atau sumber dana yang dibentuk atau dihasilkan
sendiri di dalam perusahaan adalah laba ditahan dan penyusutan
(depresiasi).
a. Laba Ditahan
Laba ditahan adalah laba bersih yang di simpan untuk diakumulasikan
dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan. Juga di sebut laba yang
tidak dibagikan (undistributed profits) atau surplus yang diperoleh
(earned surplus).
b. Depresiasi
Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan
sepanjang masa manfaat yang di estimasi. Penyusutan untuk periode
akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak
langsung.
2. Sumber Ekstern
Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal
dari luar perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumber dana ekstern
adalah:
1. Jumlah dana yang digunakan tidak terbatas.
2. Dapat di cari dari berbagai sumber.
3. Dapat bersifat fleksibel.
Yang merupakan sumber ekstern perusahaan adalah supplier, bank dan pasar modal.
a. Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun), maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). Penjualan kredit atau barang dengan jangka waktu pembayaran kurang dari satu tahun terjadi pada penjualan barang dagang dan bahan mentah oleh supplier kepada langganan. Supplier atau manufaktur (pabrik) sering pula menjual mesin atau peralatan lain hasil produksinya kepada suatu perusahaan yang menggunakan mesin atau peralatan tersebut dalam jangka waktu pembayaran 5 sampai 10 tahun.
a. Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun), maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). Penjualan kredit atau barang dengan jangka waktu pembayaran kurang dari satu tahun terjadi pada penjualan barang dagang dan bahan mentah oleh supplier kepada langganan. Supplier atau manufaktur (pabrik) sering pula menjual mesin atau peralatan lain hasil produksinya kepada suatu perusahaan yang menggunakan mesin atau peralatan tersebut dalam jangka waktu pembayaran 5 sampai 10 tahun.
b. Bank
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalulintas pembayaran.
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalulintas pembayaran.
c. Pasar Modal
Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak, atau dengan kata lain adalah tempat (dalam artian abstrak) bertemunya penawaran dan permintaan dana jangka menengah atau jangka panjang. Dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek, sedangkan emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat. Fungsi dari pasar modal adalah mengalokasikan secara efisien arus dana dari unit ekonomi yang mempunyai surplus tabungan kepada unit ekonomi yang mempunyai defisit tabungan.
Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak, atau dengan kata lain adalah tempat (dalam artian abstrak) bertemunya penawaran dan permintaan dana jangka menengah atau jangka panjang. Dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek, sedangkan emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat. Fungsi dari pasar modal adalah mengalokasikan secara efisien arus dana dari unit ekonomi yang mempunyai surplus tabungan kepada unit ekonomi yang mempunyai defisit tabungan.
Jenis-Jenis Modal
Bambang Riyanto dalam bukunya memaparkan jenis-jenis modal sebagai berikut:
1. Modal Asing
Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang
sifatnya sementara bekerja di dalam perusahaan, dan bagi perusahaan yang
bersangkutan modal tersebut merupakan utang, yang pada saatnya harus di
bayar kembali. Modal asing di bagi ke dalam tiga golongan yaitu utang
jangka pendek, utang jangka menengah dan utang jangka panjang.
a. Modal Asing atau Utang Jangka Pendek (Short-Term Debt)
Modal asing jangka pendek adalah modal asing yang jangka waktunya
paling lama satu tahun. Adapun jenis-jenis yang termasuk ke dalam modal
asing jangka pendek adalah rekening koran, kredit dari penjual, kredit
dari pembeli dan kredit wesel.
1. Rekening Koran
Kredit rekening koran adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada
perusahaan dengan batasan tertentu dimana perusahaan mengambilnya tidak
sekaligus melainkan sebagian demi sebagian sesuai dengan kebutuhannya,
dan bunga yang di bayar hanya untuk jumlah yang telah di ambil saja,
meskipun sebenarnya perusahaan meminjamnya lebih dari jumlah tersebut.
2. Kredit Dari Penjual
Kredit penjual merupakan kredit perniagaan (trade-credit) dan kredit
ini terjadi apabila penjualan produk dilakukan dengan kredit. Apabila
penjualan dilakukan dengan kredit berarti bahwa penjual baru menerima
pembayaran dari barang yang dijualnya beberapa waktu kemudian setelah
barang diserahkan. Selama ini pembeli atau langganan dapat dikatakan
menerima ”kredit penjual” dari penjual atau produsen. Selama waktu
itupun berarti penjual atau produsen memberikan ”kredit penjual” kepada
pembeli atau langganan. Pada umumnya perusahaan yang memberi kredit
penjual adalah perusahaan industri, sedangkan perusahaan yang menerima
adalah perusahaan perdagangan.
3. Kredit Dari Pembeli
Kredit pembeli adalah kredit yang diberikan oleh perusahaan sebagai
pembeli kepada pemasok (supplier) dari bahan mentahnya atau
barang-barang lainnya. Di sini pembeli membayar harga barang yang
dibelinya lebih dahulu, dan setelah beberapa waktu barulah pembeli
menerima barang yang dibelinya. Selama waktu itu dapat dikatakan bahwa
pembeli memberikan ”kredit pembeli” kepada panjual/ pemasok bahan mentah
atau barang dagang. Pada umumnya kredit pembeli diberikan kepada
perusahaan-perusahaan agraria yang menghasilkan bahan dasar, dan kredit
ini diberikan oleh perusahaan-perusahaan industri yang mengerjakan hasil
agraria tersebut sebagai bahan dasarnya.
4. Kredit Wesel
Kredit wesel ini terjadi apabila suatu perusahaan mengeluarkan ”surat
pengakuan utang” yang berisikan kesanggupan untuk membayar sejumlah
uang tertentu kepada pihak tertentu dan pada saat tertentu (surat
promes/ notes payables), dan setelah ditandatangani surat tersebut dapat
di jual atau diuangkan pada bank. Dari surat tersebut diperoleh uang
sebesar apa yang tercantum dalam surat utang tersebut dikurangi dengan
bunga sampai hari jatuh temponya. Dengan demikian maka ini berarti bahwa
pihak yang mengeluarkan surat utang tersebut menerima kredit selama
waktu mulai diuangkannya sampai saat dimana utang tersebut harus di
bayar. Bagi bank atau pihak yang membeli promes tersebut (pembeli
kredit), surat utang tersebut merupakan tagihan atau wesel tagih (notes
receivables), dan bagi pihak yang mengeluarkan surat utang, surat utang
tersebut merupakan utang wesel (notes payables).
b. Modal Asing atau Utang Jangka Menengah (Intermediate-Term Debt)
Modal asing atau utang jangka menengah adalah utang yang jangka
waktunya lebih dari satu tahun dan kurang dari 10 tahun. Bentuk utama
dari kredit jangka menengah adalah term loan dan leasing.
1. Term Loan
Term loan adalah kredit usaha dengan umur lebih dari satu tahun dan
kurang dari 10 tahun. Pada umumnya term loan dibayar kembali dengan
angsuran tetap selama suatu periode tertentu (amorization payment),
misalkan pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan, setiap kuartal atau
setiap tahun. Term loan ini biasanya diberikan oleh bank dagang,
perusahaan asuransi, supplier atau manufaktur.
2. Leasing
Bentuk lain dari intermediate-term debt adalah leasing. Apabila kita
ingin memiliki suatu aktiva, tetapi hanya menginginkan service dari
aktiva tersebut, kita dapat memperoleh hak penggunaan atas suatu aktiva
itu tanpa disertai dengan hak milik, dengan cara mengadakan kontrak
leasing untuk aktiva tersebut. Dengan demikian leasing adalah suatu alat
atau cara untuk mendapatkan service dari suatu aktiva tetap yang pada
dasarnya sama seperti halnya kalau kita menjual obligasi untuk
mendapatkan service dan hak milik atas aktiva tersebut dan bedanya pada
leasing tidak disertakan hak milik. Lebih khususnya leasing adalah
persetujuan atas dasar kontrak dimana pemilik dari aktiva (lessor)
menginginkan pihak lain (lessee) untuk menggunakan jasa atas aktiva
tersebut selama suatu periode tertentu. Ada tiga bentuk utama dari
leasing yaitu sale and leaseback, services leases dan financial lease.
a. Sale and Leaseback
Sale and leaseback yaitu pemilik aktiva menjual aktivanya kepada leasing cooporation atau bank, dan bersama dengan itu dibuat kontrak leasing untuk menggunakan kembali aktiva yang telah dijual oleh pemilik aktiva tersebut selama periode tertentu dengan syarat tertentu. Dalam hal ini pembeli aktiva menjadi lessor (yang menyewakan) dan penjual aktiva akan menjadi leasse (penyewa).
Sale and leaseback yaitu pemilik aktiva menjual aktivanya kepada leasing cooporation atau bank, dan bersama dengan itu dibuat kontrak leasing untuk menggunakan kembali aktiva yang telah dijual oleh pemilik aktiva tersebut selama periode tertentu dengan syarat tertentu. Dalam hal ini pembeli aktiva menjadi lessor (yang menyewakan) dan penjual aktiva akan menjadi leasse (penyewa).
b. Service Leases
Service leases atau operating lease memberikan service baik mengenai bidang financialnya maupun mengenai pemeliharaannya dalam bentuk aktiva atau perlengkapan. Dalam bentuk leasing ini sering terdapat kausal yang memberikan hak kepada leasse untuk membatalkan leasing itu dan mengembalikan peralatan itu kepada lessor sebelum habis waktu berlakunya tersebut. Misalnya karena faktor keusangan.
Service leases atau operating lease memberikan service baik mengenai bidang financialnya maupun mengenai pemeliharaannya dalam bentuk aktiva atau perlengkapan. Dalam bentuk leasing ini sering terdapat kausal yang memberikan hak kepada leasse untuk membatalkan leasing itu dan mengembalikan peralatan itu kepada lessor sebelum habis waktu berlakunya tersebut. Misalnya karena faktor keusangan.
c. Financial Leasing
Financial leasing yaitu bentuk leasing yang tidak memberikan pemeliharaan atau maintenance service, tidak dapat dibatalkan dan harus diangsur, dalam hal ini lessor menerima pembayaran sewa dari leasse yang meliputi harga penuh dan bunga yang diinginkan lessor.
Financial leasing yaitu bentuk leasing yang tidak memberikan pemeliharaan atau maintenance service, tidak dapat dibatalkan dan harus diangsur, dalam hal ini lessor menerima pembayaran sewa dari leasse yang meliputi harga penuh dan bunga yang diinginkan lessor.
c. Modal Asing atau Utang Jangka Panjang (Long-Term Debt)
Utang jangka panjang adalah utang yang jangka waktunya adalah
panjang, umumnya lebih dari 10 tahun. Utang jangka panjang umumnya
digunakan untuk membelanjai perluasan perusahaan (ekspansi) atau
modernisasi dari perusahaan, karena kebutuhan modal untuk keperluan
tersebut meliputi jumlah yang besar. Adapun jenis atau bentuk-bentuk
utama dari utang jangka panjang adalah:
1. Pinjaman Obligasi (Bonds-Payables)
Pinjaman obligasi adalah pinjaman uang untuk jangka waktu yang
panjang, untuk mana si debitur mengeluarkan surat pengakuan utang yang
mempunyai nominal tertentu. Pembayaran kembali pinjaman obligasi dapat
dijalankan secara sekaligus pada hari jatuh temponya atau berangsur
setiap tahunnya. Apabila pelunasan sekaligus, maka sistem ini disebut
”shinkin funf system” sedangkan jika secara berangsur disebut
”amortization system”. Ada tiga macam jenis obligasi yaitu obligasi
biasa, obligasi pendapatan dan obligasi yang dapat ditukarkan.
a. Obligasi Biasa (Bonds)\Obligasi
biasa ialah obligasi yang bunganya tetap di bayar oleh debitur dalam
waktu-waktu tertentu, dengan tidak memandang debitur memperoleh
keuntungan atau tidak. Biasanya coupon (bunga obligasi) di bayar dua
kali setiap tahunnya.
b. Obligasi Pendapatan (Income Bonds)
Income bonds adalah jenis obligasi dimana pembayaran bunga hanya dilakukan pada waktu-waktu debitur atau perusahaan yang mengeluarkan surat obligasi tersebut mendapatkan keuntungan. Tetapi disini debitur mempunyai “hak kumulatif” artinya apabila pada suatu tahun perusahaan menderita kerugian sehingga tidak dibayarkan bunga, dan apabila di tahun kemudiannya perusahaan mendapatkan keuntungan, maka kreditur tersebut berhak untuk menuntut bunga dari tahun yang tidak di bayar itu.
Income bonds adalah jenis obligasi dimana pembayaran bunga hanya dilakukan pada waktu-waktu debitur atau perusahaan yang mengeluarkan surat obligasi tersebut mendapatkan keuntungan. Tetapi disini debitur mempunyai “hak kumulatif” artinya apabila pada suatu tahun perusahaan menderita kerugian sehingga tidak dibayarkan bunga, dan apabila di tahun kemudiannya perusahaan mendapatkan keuntungan, maka kreditur tersebut berhak untuk menuntut bunga dari tahun yang tidak di bayar itu.
c. Obligasi Yang Dapat Ditukarkan (Convertible Bonds)
Convertible bonds adalah obligasi yang memberikan kesempatan kepada pemegang surat obligasi tersebut untuk pada suatu saat tertentu menukarkannya dengan saham dari perusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian maka jenis obligasi ini memungkinkan pemegang untuk mengubah statusnya, yaitu dari kreditur menjadi pemilik.
Convertible bonds adalah obligasi yang memberikan kesempatan kepada pemegang surat obligasi tersebut untuk pada suatu saat tertentu menukarkannya dengan saham dari perusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian maka jenis obligasi ini memungkinkan pemegang untuk mengubah statusnya, yaitu dari kreditur menjadi pemilik.
2. Pinjaman Hipotik (Mortgage)
Pinjaman hipotik adalah pinjaman jangka panjang dimana pemberi uang
(kreditur) di beri hak hipotik terhadap suatu barang tidak bergerak,
agar supaya bila pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya, barang itu
dapat di jual dan dari hasil penjualan tersebut dapat digunakan untuk
menutup tagihannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar