Rabu, 10 September 2014

Makalah asuransi Askrindo



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

            Perekonomian dunia khususnya di Indonesia tidak terlepas dari peranan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hampir semua sektor ekonomi melibatkan peranan UMKM. Namun demikan, sangat ironis ternyata umumnya UMKM di Indonesia masih menghadapi permasalahan terutama lemah dalam pengetahuan, keterampilan, modal usaha, pemasaran, dan agunan, sehingga selama ini dipandang kurang memenuhi persyaratan teknis perbankan, yang pada gilirannya menjadi kendala bagi pengembangan UMKM itu sendiri.
            Pengusaha Kecil, Menengah, dan Koperasi di Indonesia pada umumnya masih lemah dalam pengalaman, keterampilan, modal usaha dan agunan, sehingga selama ini dipandang kurang memenuhi syarat-syarat teknis perbankan yang pada gilirannya menjadi kendala bagi pengembangan usaha kecil dan usaha menengah itu sendiri. Untuk mengatasi masalah tersebut, maka dipandang perlu adanya lembaga Asuransi Kredit yang dapat menjembatani kesenjangan antara Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi dengan Perbankan. Lembaga ini berfungsi sebagai penanggung atau penjamin resiko kredit macet yang diberikan kepada Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi. Dengan adanya lembaga tersebut, diharapkan bank akan berseia memberikan kredit kepada usaha kecil, menengah, dan koperasi secara wajar.
            Dengan latar belakang sebagaimana diuraikan di atas, maka sesuai Peraturan Pemerintah No. 1 tanggal 1 Januari 1971, Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan dan Bank Indonesia mendirikan lembaga khusus guna mendorong kelancaran pemberian kredit Perbankan yaitu PT. Asuransi Kredit Indonesia atau lebih dikenal dengan sebutan “ASKRINDO” yang diberi tugas menyediakan “jaminan institusional” (institusional collateral) untuk “mendampingi” (supplementation) Perbankan di Indonesia dalam penyaluran kredit kepada UMKM khususnya untuk memenuhi persyaratan Undang-Undang Perkreditan pada waktu itu (UU Pokok Perbankan No. 14 Tahun 1967, yaitu “Bank Umum tidak memberikan kredit tanpa jaminan” 31.
            Askrindo didirikan sebagai lembaga asuransi karena sesuai kebutuhan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) pada saat itu, dimana istilah asuransi merupakan satu-satunya sarana yang disediakan untuk memberikan jaminan agar bank mau memberikan kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah32. Meskipun disebut dan dilahirkan sebagai perusahaan Asuransi, tetapi pada hakekatnya Askrindo telah menjalankan fungsi sebagai Lembaga Penjamin (Credit Guarantee Institution).  Untuk dapat mengakomodir kebijakan tersebut diatas, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1971 Tentang Penyertaan Modal Negara RI Untuk Pendirian Perusahaan Dalam Bidang Perasuransian Kredit. Adapun maksud dan tujuan pendirian perusahaan khususnya yang
tercantum pada Bab II Pasal 2 adalah :
a. Membantu kelancaran pengarahan dan pengamanan perkreditan bank-bank terutama di bidang-bidang usaha menengah dan kecil dengan jalan :
1. Membuat dan menutup perjanjian pertanggungan (asuransi) terhadap resiko atas kredit yang diberikan oleh bank-bank dalam arti kata yang seluas-luasnya.
2. Memberikan dan menerima perantaraan dalam penutupan perjanjian pertanggungan terhadap resiko atas kredit bank.
b. Dapat menutup perjanjian pertanggungan (asuransi) terhadap resiko atas kredit lainnya diluar Perbankan.
c. Dapat membuat dan menutup perjanjian pertanggungan ulang (reasuransi) serta melakukan usaha-usaha yang langsung dan tidak langsung erat hubungannya dengan ketentuan yang dimaksud dalam sub a dan sub b pasal ini.

B. Rumusan Masalah
Adapun Rumusan Masalah dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a)      Apakah Latar Belakang Perusahaan & Struktur Organisasi
b)     Apa saja Produk-Produk/Bidang Usahanya & Prinsip-Prinsip Hukum Asuransi

C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Dapat menjelaskan Latar Belakang Perusahaan & Struktur Organisasi
2.      Dapat menjelaskan Produk-Produk/Bidang Usahanya & Prinsip-Prinsip Hukum Asuransi
3.       
D. Manfaat Penulisan
            Dapat memahami bagaimana asuransi itu bekerja darp segi produk maupun kinerjanya.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Latar Belakang Perusahaan
            PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang usaha asuransi, tidak dapat dipisahkan dari pembangunan ekonomi Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
            Sejak pemerintah menyusun dan menetapkan REPELITA I tahun 1969, yang salah satu sasaran pokok rencana tersebut adalah pemerataan hasil-hasil pembangunan dalam bidang kesempatan berusaha, pendapatan masyarakat dan sekaligus merangsang pertumbuhan lapangan kerja. Dalam rangka mencapai sasaran ini pemerintah mengambil langkah konkrit antara lain dengan mengembangkan usaha kecil dan menengah dengan cara mengatasi salah satu aspek usaha yang penting yaitu aspek pembiayaan.
            Berdiri tanggal 6 April 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/1971 tanggal 11 Januari 1971, untuk mengemban misi dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) guna menunjang pertumbuhan perekonomian Indonesia. Peran PT. Askrindo (Persero) dalam pemberdayaan UMKM adalah sebagai lembaga penjamin atas kredit yang disalurkan oleh perbankan kepada UMKM.
            Sesuai dengan Visi dan Misinya, PT. Askrindo (Persero) senantiasa menjalankan peran dan fungsinya sebagai Collateral Subtitution Institution, yaitu lembaga penjamin yang menjembatani kesenjangan antara UMKM yang layak namun tidak memiliki agunan cukup untuk memperoleh kredit dengan lembaga keuangan, baik perbankan maupun lembaga non bank (feasible tetapi tidak bankable).
            Sejalan dengan berubahnya waktu, saat ini PT. Askrindo (Persero) memiliki empat lini usaha yaitu Asuransi Kredit Bank, Asuransi Kredit Perdagangan, Surety Bond dan Customs Bond. Sejak tahun 2007, perseroan mengemban tugas pemerintah dalam melaksanakan Inpres 6/2007 atau yang lebih dikenal sebagai penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam pelaksanaannya bersama dengan Askrindo memberikan penjaminan atas kredit yang disalurkan oleh enam Bank pelaksana yaitu : Bank  BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Syariah Mandiri, Bank BTN dan 13 (tiga  belas) Bank Pembangunan Daerah.
            Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia merupakan tulang punggung kekuatan ekonomi yang mampu memberikan kontribusi yang sangat signifikan. Menguatnya permodalan UMKM akan memberikan multiplier effects berupa tumbuhnya kegiatan usaha yang diikuti dengan terbukanya lapangan kerja serta meningkatkan nilai usaha. Terciptanya UMKM yang tangguh pada tahap berikutnya mampu memberikan kontribusi dalam menekan angka pengangguran dari kemiskinan di Indonesia.
            Askrindo senantiasa mengembangkan sayap usahanya untuk memberikan layanan yang prima, dengan didukung oleh Kantor Cabang dan Kantor Unit Pelayanan berjumlah 45 Kantor yang tersebar di 20 Provinsi seluruh Indonesia.
PROFIL PERUSAHAAN

Nama Perusahaan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Kredit Indonesia
atau disingkat sebagai PT. Askrindo (Persero)
Tanggal Pendirian
6 April 1971
Dasar Pendirian
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 1 tanggal 11 Januari 1971,tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
untuk pendirian perusahaan dalam Bidang Perasuransian Kredit
Bidang Usaha
Asuransi Kerugian
Komposisi Pemegang Saham
100% Pemerintah Republik Indonesia
Alamat Kantor Pusat
Jl. Angkasa Blok B-9 Kavling No. 8
Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta 10610, Indonesia
Telp. : 021-6546471/72
Fax. : 021-6546483/84
website : www.askrindo.co.id
Askrindo. PT Persero – Makassar
Kepala Cabang Makassar  : Neil J.B Rarumangkay
Alamat: JL. Kakatua, No. 25, Makassar, South Sulawesi, 90121
Telepon:(0411) 851383


B.     Struktur Organisasi





http://www.bumn.go.id/askrindo/files/2010/12/Struktur-Organisasi-2012.jpg 










PENUTUP




















  1. Produk-Produk/Bidang Usahanya
            Berikut ini akan dibahas satu persatu produk-produk PT. Askrindo yang menjadi bidang usahanya, yaitu :

1.    Surety Bond
Surety Bond merupakan bentuk perjanjian antara Principal dengan Surety Company, yang pada pokoknya Surety Company akan mengganti kerugian oleh Obligee akibat kelalaian Principal oleh suatu hal/sebab tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Obligee (wanprestasi) sebagaimana yang telah diperjanjikan dengan jumlah yang dijaminkan diderita.
Adapun dasar hukum dari pada perjanjian pemberian jaminan dalam bentuk Surety Bonds adalah perjanjian pada umumnya sebagaimana diatur di dalam buku ketiga KUH Perdata tentang perikatan pada umumnya dan karena perjanjian pemberian jaminan ini adalah bersifat perjanjian tambahan (asesor) terhadap perjanjian pokok, maka ditegaskan pengaturannya dalam buku ketiga KUH Perdata pada penjelasan tentang perjanjian/persetujuan yang disebut penanggungan, dalam bahasa Belanda disebut borgtochten seperti yang diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Pada Pasal 1821 disebutkan bahwa tidak ada penanggungan (borgtochten) jika tidak ada perikatan pokok yang sah.

Ruang Lingkup Surety Bond
Dalam suatu kontrak/perjanjian pada umumnya pihak yang memberikan pekerjaan akan meminta Surat Jaminan kepada pihak yang melaksanakan pekerjaan agar pekerjaan itu dapat dilaksanakan sesuai dengan perjanjian/kontrak yang telah disepakati.
Jaminan itu biasanya diberikan oleh pihak lain (pihak ketiga) dengan syarat apabila pihak yang dijamin tidak menepati janjinya sesuai dengan
kontrak, maka pihak ketiga yang memberikan jaminan wajib membayar kerugian kepada pihak yang memberi pekerjaan sebesar maksimum jumlah yang disebutkan dalam surat jaminan itu.

2.      Custom Bond
Dalam rangka peningkatan ekspor non migas, untuk menunjang kebijaksanaan penanaman modal, pembangunan proyek, dan memperlancar arus barang, maka Pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas antara lain Pembebasan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, dan Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPN BM), Pajak Pengahasilan (Pph) Pasal 22 dan Pungutan Negara lainnya atas barang dan/atau bahan baku, bahan penolong, bahan habis pakai (Consumable Goods) asal impor :
          Akan dipergunakan dalam penggunaan komoditi ekspor;
          Barang Impor Sementara, dimana pada waktu impornya barang tersebut nyata-                  nyata dimaksudkan untuk impor kembali;
          Barang impor dikeluarkan terlebih dahulu oleh Pabean;
          Reimpor, yaitu barang ekspor asal Indonesia karena tidak sesuai dengan yang dipesan, dikembalikan oleh pembeli (buyers) diluar negeri (reject), diadakan perbaikan/penggantian kemudian diekspor kembali.
Salah satu syarat untuk memperoleh fasilitas pembebasan tersebut adalah dengan menyerahkan jaminan antara lain dalam bentuk Custom Bond. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-341/KM.17/1995 tanggal 17 Oktober 1995, Pemerintah mengizinkan 19 perusahaan Asuransi untuk menyelenggarakan usaha Customs Bond, salah satunya adalah PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
Custom Bond adalah perjanjian yang melibatkan 3 (tiga) pihak, dimana Pihak Pertama (Surety/Penjamin) dalam hal ini ASKRINDO yang menjamin Pihak Kedua (Principal/Terjamin) dalam hal ini perusahaan yang mendapat fasilitas penangguhan/pembebasan bea masuk barang impor dan pungutan negara lainnya, akan menyelesaikan kewajibannya pada Pihak Ketiga (Obligee/Penerima Jaminan) dalam hal ini BAPEKSTA/BINTEK/KITE atau Dirjen Bea dan Cukai apabila Principal wanprestasi atas kewajiban yang timbul sehubungan dengan pemberian fasilitas impor 36.

Manfaat & Pihak Terkait Dalam Custom Bond

            Custom Bond merupakan salah satu syarat untuk memperoleh fasilitas penangguhan/pembebasan Bea masuk barang impor pungutan Negara lainnya. Dengan demikian, Custom Bond merupakan alat penunjang dalam mendukung peningkatan ekspor.
Principal/Pengusaha dapat memperoleh Custom Bond tanpa harus menyediakan agunan berupa uang tunai atau barang berharga lainnya sebagaimana diwajibkan dalam memperoleh Bank Garansi. Dengan demikian Custom Bond sangat bermanfaat bagi Principal/Pengusaha dalam memelihara likuiditas keuangan.

3.      Asuransi Kredit Perdagangan (Askredag)

Ruang Lingkup
            Asuransi Kredit Perdagangan adalah merupakan salah satu produk untuk menjamin resiko kegagalan pembayaran transaksi perdagangan kredit yang dilaksanakan Seller kepada Buyers sebagai akibat dari Buyers insolvensi atau protracted default (terjadi tunggakan berlarut-larut). Konsep perikatan yang mendasari pertanggungan Asuransi Kredit Perdagangan adalah konsep perikatan pertanggungan antara Tertanggung dengan Penanggung yang memuat penawaran 3 (tiga) jasa pokok kepada Tertanggung yaitu membantu Seller dalam menentukan besarnya kredit limit kepada Buyer, membantu seller dalam menyelesaikan permasalahan pembayaran dari Buyer (problem solving) dan memberikan proteksi resiko terhadap kerugian seller bilamana buyer insolvensi atau mengalami protracted default. Disamping 3 (tiga) jasa pokok yang ditawarkan tersebut, Asuransi Kredit Perdagangan juga memberikan beberapa manfaat lain yang dapat membantu seller dalam menjalankan kegiatan usahanya, antara lain membantu tugas manajemen resiko perusahaan dalam mengelola resiko, membantu perencanaan pembentukan cadangan piutang, membantu dalam meningkatkan volume penjualan, membantu menjaga struktur aktiva lancar, melindungi kerugian macet, membantu meningkatkan keuntungan, dan membantu dalam memperoleh akses trade finance 37.

  1. Pengertian Asuransi Kredit Perdagangan

            Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian dua (2) pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung dengan menerima premi Asuransi, untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita Tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka Asuransi Kredit Perdagangan didefinisikan sebagai perjanjian dua (2) pihak, dimana pihak pertama (Penanggung/Insurer) mengikatkan diri kepada pihak kedua (Tertanggung/Insured) dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada pihak kedua (Tertanggung/Insured) karena kemungkinan gagalnya pembayaran sejumlah piutang (Outstanding Amount) oleh Debitur (Insured Buyers) sesuai dengan kontrak perdagangan (Perjanjian kredit tertentu) antara pihak kedua (Tertanggung/Insured) dengan Debitur (Insured Buyers) akibat Debitur (Insured Buyers) mengalami Insolvensi atau Protracted Default.

4.         Penjaminan Kredit Menengah A. Latar Belakang

            Tersedianya jaminan tambahan yang harus dipenuhi oleh calon Debitur sebagai salah satu syarat memperoleh pembiayaan dari Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) guna menjalankan usahanya adalah merupakan kendala yang banyak dihadapi oleh para pengusaha.
            Dengan bekal pengalaman dalam pengelolaan penjaminan kredit yang dimiliki, PT. Askrindo sebagai Lembaga Penjamin Kredit memberikan akses kemudahan bagi para pengusaha menengah dalam upaya memperoleh kredit dari Bank/LKBB, khususnya pengusaha yang tidak memenuhi persyaratan teknis (kurang agunan), namun usahanya layak dibiayai (feasible but not bankable). Untuk itu, PT. Askrindo memberikan jasa penjaminan Kredit Menengah yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha menengah, guna mencukupi kebutuhan agunan/collateral yang diisyaratkan oleh Bank/LKBB.

Resiko Kerugian Yang Dijamin
Resiko yang dijamin :
1.   Bencana alam (act of God) yaitu banjir, gunung meletus, tanah longsor, dan gempa bumi yang menimpa usaha Terjamin yang secara langsung mempengaruhi dan mengakibatkan Terjamin tidak dapat melunasi kredit kepada Penerima Jaminan;
2.   Terjamin melarikan diri/menghilang atau tidak diketahui alamat, meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang;
3.   Terjamin dinyatakan dalam keadaan insolvent dan untuk itu harus memenuhi salah satu dari hal-hal berikut :
a). Terjamin dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang;
b). Terjamin dinyatakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk likuidatur;
c). Terjamin, sepanjang bukan Badan Hukum, ditempatkan di bawah pengampuan.

Resiko Kerugian Yang Tidak Dijamin :

Penjamin tidak menanggung resiko kerugian yang disebabkan oleh salah satu dari hal-hal berikut :
1.    Reaksi nuklir, sentuhan radioaktif, radiasi, dan reaksi inti atom yang secara langsung dan secara tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha Terjamin untuk melunasi kredit tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya.
2.    Resiko yang timbul sebagai akibat tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah negara asing terhadao usaha Terjamin, baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan

3.    Terjadi salah satu resiko politik yang secara langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha Terjamin untuk melunasi kreditnya yaitu :

a.       Demonstrasi, pergolakan massa, pemogokan, dan/atau pemboikotan tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya;
b.       Invasi atau infiltrasi musuh;

c.       Keadaan perang baik Pemerintah terlibat secara langsung (fisik) maupun tidak terlibat secara langsung dengan Negara lain;

d.      Perang saudara atau pemberontakan terhadap Pemerintah;

e.       Tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu kekuasaan negara asing.
4.    Bencana alam nasional yang dinyatakan/ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.


5.         Penjaminan Kredit Kecil
Usaha pokok PT. Askrindo adalah usaha penjaminan kredit/asuransi kredit yang memberikan perlindungan (proteksi) atas resiko yang dihadapi lembaga penyalur kredit seperti Bank dan Pegadaian sebagai akibat tidak dibayarnya kembali kredit dimkasud oleh Debitur. PT. Askrindo banyak mendapat penugasan dari Pemerintah untuk memberikan jaminan atas kredit yang disalurkannya yang dikenal sebagai kredit program. Dalam perkembangan selanjutnya, Askrindo juga mengembangkan sendiri penjaminan kredit kecil non program dalam rangka meningkatkan pendapatannya.

6.            Kredit Usaha Rakyat (KUR)
            Dalam rangka meningkatkan akses Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) pada sumber pembiayaan, maka pada akhir tahun 2007 Pemerintah menerbitkan kebijakan baru yaitu Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) sebagai upaya meningkatkan perekonomian nasional.
Sebagaimana kredit program yang lain, penyaluran KUR memiliki tujuan yaitu
(i) untuk mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKMK;
(ii) untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKMK; dan (iii) untuk
penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja.

6.            Asuransi Dan Penjaminan

            Asuransi dalam bahasa Belanda “verzekering” atau dalam bahasa Inggris “insurance” berarti pertanggungan timbul karena kebutuhan manusia. Seperti telah diketahui, bahwa dalam menjalani kehidupan ini manusia selalu dihadapkan kepada sesuatu yang tidak pasti yang mungkin menguntungkan, tetapi bisa sebaliknya. Kemungkinan menderita kerugian dimaksud disebut resiko.
Dalam suatu asuransi melibatkan 2 (dua) pihak, yaitu yang sanggup menjamin atau menanggung (perusahaan asuransi) dan pihak yang ditanggung (konsumen/nasabah)

 Menurut Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
. Pihak yang ditanggung ini diwajibkan membayar sejumlah uang (disebut premi) kepada pihak yang menanggung yang dituangkan dalam akta perjanjian yang disebut Polis. Uang tersebut akan tetap menjadi milik pihak yang menanggung, apabila kemudian ternyata peristiwa yang dimaksud itu tidak terjadi. Asuransi diatur dalam Pasal 246 – 308 KUHD.
“Asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi”.

Penjaminan Istilah penjaminan sama dengan istilah penanggungan. Hal ini diatur dalam Pasal 1820–1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Penanggungan Utang. Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya. Suatu penjaminan/penanggungan harus didahului oleh perjanjian/perikatan yang sah. Adapun pembahasan mengenai penjaminan terbatas, hal ini disebabkan bahan-bahan/literatur mengenai penjaminan masih terbilang sedikit di pasaran. Hal ini berbeda dengan asuransi yang sangat mudah mendapatkannya di toko-toko buku atau perpustakaan. Dalam sebuah kegiatan penjaminan kredit, terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat dan berperan aktif sesuai dengan tanggung jawab dan fungsi masing-masing. Para pihak tersebut adalah sebagai berikut :
a. Penjamin adalah perorangan atau lembaga yang memberikan jasa penjaminan bagi kredit atau pembiayaan dan bertanggung jawab untuk memberikan ganti

D.    Prinsip-Prinsip Hukum Asuransi

a)      Prinsip Insurable Interest
Dalam hukum asuransi ditentukan bahwa apabila seseorang menutupperjanjian asuransi, yang bersangkutan harus mempunyai kepentingan terhadap obyek yang diasuransikannya.
b)      Prinsip Utmost Good Faith (Itikad Baik/Kejujuran)
Yaitu prinsip adanya itikad baik atas dasar saling mempercayai antara pihak Penanggung dengan pihak Tertanggung dalam melaksanakan kontrak penutupan pertanggungan (asuransi).
c)      Prinsip Indemnity (Ganti Kerugian)
Dalam uraian pembahasan di atas telah diutarakan bahwa fungsi asuransi adalah mengalihkan atau membagi resiko yang kemungkinan diderita atau dihadapi oleh Tertanggung karena terjadi suatu peristiwa yang tidak pasti. Oleh karena itu, besarnya ganti kerugian yang diterima oleh Tertanggung harus seimbang dengan kerugian yang dideritanya.
d)     Prinsip Subrogasi
Di dalam pelaksanaan perjanjian asuransi, kemungkinan peristiwa kerugian terjadi disebabkan perbuatan pihak ketiga. Dalam keadaan yang biasa, kerugian yang ditimbulkan oleh pihak ketiga tersebut mengakibatkan harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya. Dengan perkataan lain, pemilik barang dapat melakukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut untuk memberikan ganti kerugian atas perbuatannya.







BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

            PT. Askrindo merupakan perusahaan asuransi yang berbeda dengan perusahaan asuransi kerugian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian bahwa Askrindo termasuk perusahaan asuransi kerugian. Hal ini mengingat bidang usaha yang dijalankan Askrindo adalah menangani resiko usaha yang berkaitan dengan resiko finansial dan komersial, bukan resiko kerugian murni karena kehilangan harta benda sebagai akibat kebakaran atau kecelakaan.
             Dalam hal ini, Askrindo merupakan lembaga penjamin (Credit Guarantee Institution) sebagai salah satu piranti penting di sektor keuangan selain lembaga keuangan lainnya yang berperan dalam menggerakkan perekonomian nasional. Secara historis, kegiatan usaha (penjaminan/asuransi kredit) yang dijalankan perusahaan selama ini dapat dikategorikan usaha penjaminan, namun mengingat pada saat ini belum ada regulasi dan/atau ketentuan (landasan hukum) yang secara khusus mengatur kegiatan usaha penjaminan, sehingga regulator menggolongkan Askrindo kedalam perusahaan asuransi kerugian. Periode selanjutnya, dengan semakin berkembangnya dunia perasuransian, maka banyak pula bermunculan produk-produk asuransi kerugian yang dalam aplikasinya ternyata merupakan produk dengan skim penjaminan atau kombinasi antara keduanya.


B. saran

Demikianlah makalah ini kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Ibarat ”tak ada gading yang tak retak”, tentunya makalah ini jauh dari kesempurnaan maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk perbaikan makalah selanjutnya. Terima kasih.







DAFTAR PUSTAKA

askrindo.co.id/submenu/kc-makassar.html
askrindo.co.id/
id-id.facebook.com/pages/Askrindo-Makassar/168949973141063





Tidak ada komentar:

Posting Komentar