BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perekonomian
dunia khususnya di Indonesia tidak terlepas dari peranan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM). Hampir semua sektor ekonomi melibatkan peranan UMKM. Namun
demikan, sangat ironis ternyata umumnya UMKM di Indonesia masih menghadapi
permasalahan terutama lemah dalam pengetahuan, keterampilan, modal usaha,
pemasaran, dan agunan, sehingga selama ini dipandang kurang memenuhi
persyaratan teknis perbankan, yang pada gilirannya menjadi kendala bagi
pengembangan UMKM itu sendiri.
Pengusaha
Kecil, Menengah, dan Koperasi di Indonesia pada umumnya masih lemah dalam
pengalaman, keterampilan, modal usaha dan agunan, sehingga selama ini dipandang
kurang memenuhi syarat-syarat teknis perbankan yang pada gilirannya menjadi
kendala bagi pengembangan usaha kecil dan usaha menengah itu sendiri. Untuk
mengatasi masalah tersebut, maka dipandang perlu adanya lembaga Asuransi Kredit
yang dapat menjembatani kesenjangan antara Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi
dengan Perbankan. Lembaga ini berfungsi sebagai penanggung atau penjamin resiko
kredit macet yang diberikan kepada Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi. Dengan
adanya lembaga tersebut, diharapkan bank akan berseia memberikan kredit kepada
usaha kecil, menengah, dan koperasi secara wajar.
Dengan
latar belakang sebagaimana diuraikan di atas, maka sesuai Peraturan Pemerintah
No. 1 tanggal 1 Januari 1971, Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen
Keuangan dan Bank Indonesia mendirikan lembaga khusus guna mendorong kelancaran
pemberian kredit Perbankan yaitu PT. Asuransi Kredit Indonesia atau lebih
dikenal dengan sebutan “ASKRINDO” yang diberi tugas menyediakan “jaminan
institusional” (institusional collateral) untuk “mendampingi” (supplementation)
Perbankan di Indonesia dalam penyaluran kredit kepada UMKM khususnya untuk
memenuhi persyaratan Undang-Undang Perkreditan pada waktu itu (UU Pokok
Perbankan No. 14 Tahun 1967, yaitu “Bank Umum tidak memberikan kredit tanpa
jaminan” 31.
Askrindo didirikan sebagai lembaga
asuransi karena sesuai kebutuhan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) pada
saat itu, dimana istilah asuransi merupakan satu-satunya sarana yang disediakan
untuk memberikan jaminan agar bank mau memberikan kredit kepada Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah32. Meskipun disebut dan dilahirkan sebagai perusahaan
Asuransi, tetapi pada hakekatnya Askrindo telah menjalankan fungsi sebagai
Lembaga Penjamin (Credit Guarantee Institution). Untuk dapat mengakomodir kebijakan tersebut
diatas, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1971
Tentang Penyertaan Modal Negara RI Untuk Pendirian Perusahaan Dalam Bidang
Perasuransian Kredit. Adapun maksud dan tujuan pendirian perusahaan khususnya
yang
tercantum pada Bab II Pasal 2 adalah :
a. Membantu kelancaran pengarahan dan pengamanan
perkreditan bank-bank terutama di bidang-bidang usaha menengah dan kecil dengan
jalan :
1. Membuat dan menutup perjanjian pertanggungan
(asuransi) terhadap resiko atas kredit yang diberikan oleh bank-bank dalam arti
kata yang seluas-luasnya.
2. Memberikan dan menerima perantaraan dalam penutupan
perjanjian pertanggungan terhadap resiko atas kredit bank.
b. Dapat menutup perjanjian pertanggungan (asuransi)
terhadap resiko atas kredit lainnya diluar Perbankan.
c. Dapat membuat dan menutup perjanjian pertanggungan
ulang (reasuransi) serta melakukan usaha-usaha yang langsung dan tidak langsung
erat hubungannya dengan ketentuan yang dimaksud dalam sub a dan sub b pasal ini.
B. Rumusan Masalah
Adapun
Rumusan Masalah dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a)
Apakah Latar Belakang Perusahaan & Struktur Organisasi
b)
Apa saja Produk-Produk/Bidang
Usahanya & Prinsip-Prinsip
Hukum Asuransi
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan
dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Dapat
menjelaskan Latar Belakang Perusahaan & Struktur Organisasi
2. Dapat
menjelaskan Produk-Produk/Bidang Usahanya & Prinsip-Prinsip Hukum Asuransi
3.
D. Manfaat
Penulisan
Dapat
memahami bagaimana asuransi itu bekerja darp segi produk maupun kinerjanya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Latar Belakang Perusahaan
PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia atau PT.
Askrindo (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
bergerak dalam bidang usaha asuransi, tidak dapat dipisahkan dari pembangunan
ekonomi Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Sejak
pemerintah menyusun dan menetapkan REPELITA I tahun 1969, yang salah satu
sasaran pokok rencana tersebut adalah pemerataan hasil-hasil pembangunan dalam
bidang kesempatan berusaha, pendapatan masyarakat dan sekaligus merangsang
pertumbuhan lapangan kerja. Dalam rangka mencapai sasaran ini pemerintah
mengambil langkah konkrit antara lain dengan mengembangkan usaha kecil dan
menengah dengan cara mengatasi salah satu aspek usaha yang penting yaitu aspek
pembiayaan.
Berdiri
tanggal 6 April 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
1/1971 tanggal 11 Januari 1971, untuk mengemban misi dalam pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) guna menunjang pertumbuhan perekonomian
Indonesia. Peran PT. Askrindo (Persero) dalam pemberdayaan UMKM adalah sebagai
lembaga penjamin atas kredit yang disalurkan oleh perbankan kepada UMKM.
Sesuai
dengan Visi dan Misinya, PT. Askrindo (Persero) senantiasa menjalankan peran
dan fungsinya sebagai Collateral Subtitution Institution, yaitu lembaga
penjamin yang menjembatani kesenjangan antara UMKM yang layak namun tidak
memiliki agunan cukup untuk memperoleh kredit dengan lembaga keuangan, baik
perbankan maupun lembaga non bank (feasible tetapi tidak bankable).
Sejalan
dengan berubahnya waktu, saat ini PT. Askrindo (Persero) memiliki empat lini
usaha yaitu Asuransi Kredit Bank, Asuransi Kredit Perdagangan, Surety Bond dan
Customs Bond. Sejak tahun 2007, perseroan mengemban tugas pemerintah dalam
melaksanakan Inpres 6/2007 atau yang lebih dikenal sebagai penjaminan Kredit
Usaha Rakyat (KUR). Dalam pelaksanaannya bersama dengan Askrindo memberikan
penjaminan atas kredit yang disalurkan oleh enam Bank pelaksana yaitu :
Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Syariah Mandiri,
Bank BTN dan 13 (tiga belas) Bank Pembangunan Daerah.
Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia merupakan tulang punggung
kekuatan ekonomi yang mampu memberikan kontribusi yang sangat signifikan.
Menguatnya permodalan UMKM akan memberikan multiplier effects berupa
tumbuhnya kegiatan usaha yang diikuti dengan terbukanya lapangan kerja serta
meningkatkan nilai usaha. Terciptanya UMKM yang tangguh pada tahap berikutnya
mampu memberikan kontribusi dalam menekan angka pengangguran dari kemiskinan di
Indonesia.
Askrindo
senantiasa mengembangkan sayap usahanya untuk memberikan layanan yang prima,
dengan didukung oleh Kantor Cabang dan Kantor Unit Pelayanan berjumlah 45
Kantor yang tersebar di 20 Provinsi seluruh Indonesia.
PROFIL PERUSAHAAN
Nama Perusahaan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Kredit Indonesia
atau disingkat sebagai PT. Askrindo (Persero)
Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Kredit Indonesia
atau disingkat sebagai PT. Askrindo (Persero)
Tanggal Pendirian
6 April 1971
6 April 1971
Dasar Pendirian
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 1 tanggal 11 Januari 1971,tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
untuk pendirian perusahaan dalam Bidang Perasuransian Kredit
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 1 tanggal 11 Januari 1971,tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
untuk pendirian perusahaan dalam Bidang Perasuransian Kredit
Bidang Usaha
Asuransi Kerugian
Asuransi Kerugian
Komposisi Pemegang Saham
100% Pemerintah Republik Indonesia
100% Pemerintah Republik Indonesia
Alamat Kantor Pusat
Jl. Angkasa Blok B-9 Kavling No. 8
Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta 10610, Indonesia
Telp. : 021-6546471/72
Fax. : 021-6546483/84
website : www.askrindo.co.id
Jl. Angkasa Blok B-9 Kavling No. 8
Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta 10610, Indonesia
Telp. : 021-6546471/72
Fax. : 021-6546483/84
website : www.askrindo.co.id
Askrindo. PT
Persero – Makassar
Kepala
Cabang Makassar : Neil J.B Rarumangkay
Alamat: JL. Kakatua, No. 25, Makassar, South Sulawesi,
90121
Telepon:(0411) 851383
|
B.
Struktur
Organisasi

PENUTUP
- Produk-Produk/Bidang Usahanya
Berikut ini akan dibahas satu
persatu produk-produk PT. Askrindo yang menjadi bidang usahanya, yaitu :
1. Surety
Bond
Surety Bond merupakan
bentuk perjanjian antara Principal dengan Surety Company, yang pada
pokoknya Surety Company akan mengganti kerugian oleh Obligee akibat kelalaian
Principal oleh suatu hal/sebab tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Obligee
(wanprestasi) sebagaimana yang telah diperjanjikan dengan jumlah yang dijaminkan
diderita.
Adapun dasar hukum dari
pada perjanjian pemberian jaminan dalam bentuk Surety Bonds adalah perjanjian
pada umumnya sebagaimana diatur di dalam buku ketiga KUH Perdata tentang
perikatan pada umumnya dan karena perjanjian pemberian jaminan ini adalah
bersifat perjanjian tambahan (asesor) terhadap perjanjian pokok, maka
ditegaskan pengaturannya dalam buku ketiga KUH Perdata pada penjelasan tentang
perjanjian/persetujuan yang disebut penanggungan, dalam bahasa Belanda disebut borgtochten
seperti yang diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Pada
Pasal 1821 disebutkan bahwa tidak ada penanggungan (borgtochten) jika
tidak ada perikatan pokok yang sah.
Ruang Lingkup Surety
Bond
Dalam suatu kontrak/perjanjian pada
umumnya pihak yang memberikan pekerjaan akan meminta Surat Jaminan kepada pihak
yang melaksanakan pekerjaan agar pekerjaan itu dapat dilaksanakan sesuai dengan
perjanjian/kontrak yang telah disepakati.
Jaminan itu biasanya diberikan oleh
pihak lain (pihak ketiga) dengan syarat apabila pihak yang dijamin tidak
menepati janjinya sesuai dengan
kontrak, maka pihak ketiga yang
memberikan jaminan wajib membayar kerugian kepada pihak yang memberi pekerjaan
sebesar maksimum jumlah yang disebutkan dalam surat jaminan itu.
2.
Custom
Bond
Dalam rangka peningkatan ekspor non
migas, untuk menunjang kebijaksanaan penanaman modal, pembangunan proyek, dan
memperlancar arus barang, maka Pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas
antara lain Pembebasan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, dan Penangguhan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPN BM), Pajak
Pengahasilan (Pph) Pasal 22 dan Pungutan Negara lainnya atas barang dan/atau
bahan baku, bahan penolong, bahan habis pakai (Consumable Goods) asal impor :
Akan
dipergunakan dalam penggunaan komoditi ekspor;
Barang
Impor Sementara, dimana pada waktu impornya barang tersebut nyata- nyata dimaksudkan untuk impor
kembali;
Barang
impor dikeluarkan terlebih dahulu oleh Pabean;
Reimpor,
yaitu barang ekspor asal Indonesia karena tidak sesuai dengan yang dipesan,
dikembalikan oleh pembeli (buyers) diluar negeri (reject), diadakan
perbaikan/penggantian kemudian diekspor kembali.
Salah satu syarat untuk memperoleh
fasilitas pembebasan tersebut adalah dengan menyerahkan jaminan antara lain
dalam bentuk Custom Bond. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
Kep-341/KM.17/1995 tanggal 17 Oktober 1995, Pemerintah mengizinkan 19
perusahaan Asuransi untuk menyelenggarakan usaha Customs Bond, salah satunya
adalah PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
Custom Bond adalah perjanjian yang
melibatkan 3 (tiga) pihak, dimana Pihak Pertama (Surety/Penjamin) dalam hal ini
ASKRINDO yang menjamin Pihak Kedua (Principal/Terjamin) dalam hal ini
perusahaan yang mendapat fasilitas penangguhan/pembebasan bea masuk barang
impor dan pungutan negara lainnya, akan menyelesaikan kewajibannya pada Pihak
Ketiga (Obligee/Penerima Jaminan) dalam hal ini BAPEKSTA/BINTEK/KITE atau
Dirjen Bea dan Cukai apabila Principal wanprestasi atas kewajiban yang timbul
sehubungan dengan pemberian fasilitas impor 36.
Manfaat & Pihak Terkait Dalam Custom Bond
Custom Bond merupakan salah satu syarat untuk memperoleh
fasilitas penangguhan/pembebasan Bea masuk barang impor pungutan Negara
lainnya. Dengan demikian, Custom Bond merupakan alat penunjang dalam mendukung
peningkatan ekspor.
Principal/Pengusaha
dapat memperoleh Custom Bond tanpa harus menyediakan agunan berupa uang tunai
atau barang berharga lainnya sebagaimana diwajibkan dalam memperoleh Bank
Garansi. Dengan demikian Custom Bond sangat bermanfaat bagi Principal/Pengusaha
dalam memelihara likuiditas keuangan.
3.
Asuransi Kredit Perdagangan (Askredag)
Ruang Lingkup
Asuransi
Kredit Perdagangan adalah merupakan salah satu produk untuk menjamin resiko
kegagalan pembayaran transaksi perdagangan kredit yang dilaksanakan Seller
kepada Buyers sebagai akibat dari Buyers insolvensi atau protracted default
(terjadi tunggakan berlarut-larut). Konsep perikatan yang mendasari
pertanggungan Asuransi Kredit Perdagangan adalah konsep perikatan pertanggungan
antara Tertanggung dengan Penanggung yang memuat penawaran 3 (tiga) jasa pokok
kepada Tertanggung yaitu membantu Seller dalam menentukan besarnya kredit limit
kepada Buyer, membantu seller dalam menyelesaikan permasalahan pembayaran dari
Buyer (problem solving) dan memberikan proteksi resiko terhadap kerugian seller
bilamana buyer insolvensi atau mengalami protracted default. Disamping 3 (tiga)
jasa pokok yang ditawarkan tersebut, Asuransi Kredit Perdagangan juga
memberikan beberapa manfaat lain yang dapat membantu seller dalam menjalankan
kegiatan usahanya, antara lain membantu tugas manajemen resiko perusahaan dalam
mengelola resiko, membantu perencanaan pembentukan cadangan piutang, membantu
dalam meningkatkan volume penjualan, membantu menjaga struktur aktiva lancar,
melindungi kerugian macet, membantu meningkatkan keuntungan, dan membantu dalam
memperoleh akses trade finance 37.
- Pengertian Asuransi Kredit Perdagangan
Menurut
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Asuransi atau Pertanggungan adalah
perjanjian dua (2) pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan
diri kepada Tertanggung dengan menerima premi Asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada Tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita Tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau
hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka Asuransi
Kredit Perdagangan didefinisikan sebagai perjanjian dua (2) pihak, dimana pihak
pertama (Penanggung/Insurer) mengikatkan diri kepada pihak kedua (Tertanggung/Insured)
dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada pihak kedua
(Tertanggung/Insured) karena kemungkinan gagalnya pembayaran sejumlah piutang
(Outstanding Amount) oleh Debitur (Insured Buyers) sesuai dengan kontrak
perdagangan (Perjanjian kredit tertentu) antara pihak kedua
(Tertanggung/Insured) dengan Debitur (Insured Buyers) akibat Debitur (Insured
Buyers) mengalami Insolvensi atau Protracted Default.
4. Penjaminan
Kredit Menengah A. Latar Belakang
Tersedianya
jaminan tambahan yang harus dipenuhi oleh calon Debitur sebagai salah satu
syarat memperoleh pembiayaan dari Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
guna menjalankan usahanya adalah merupakan kendala yang banyak dihadapi oleh
para pengusaha.
Dengan
bekal pengalaman dalam pengelolaan penjaminan kredit yang dimiliki, PT.
Askrindo sebagai Lembaga Penjamin Kredit memberikan akses kemudahan bagi para
pengusaha menengah dalam upaya memperoleh kredit dari Bank/LKBB, khususnya
pengusaha yang tidak memenuhi persyaratan teknis (kurang agunan), namun
usahanya layak dibiayai (feasible but not bankable). Untuk itu, PT. Askrindo
memberikan jasa penjaminan Kredit Menengah yang dapat dimanfaatkan oleh
pengusaha menengah, guna mencukupi kebutuhan agunan/collateral yang
diisyaratkan oleh Bank/LKBB.
Resiko Kerugian Yang Dijamin
Resiko yang dijamin :
1. Bencana
alam (act of God) yaitu banjir, gunung meletus, tanah longsor, dan gempa
bumi yang menimpa usaha Terjamin yang secara langsung mempengaruhi dan
mengakibatkan Terjamin tidak dapat melunasi kredit kepada Penerima Jaminan;
2. Terjamin
melarikan diri/menghilang atau tidak diketahui alamat, meninggal dunia yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang;
3. Terjamin
dinyatakan dalam keadaan insolvent dan untuk itu harus memenuhi salah
satu dari hal-hal berikut :
a). Terjamin dinyatakan pailit oleh Pengadilan
Negeri yang berwenang;
b). Terjamin dinyatakan likuidasi berdasarkan
keputusan Pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk likuidatur;
c). Terjamin, sepanjang bukan Badan Hukum,
ditempatkan di bawah pengampuan.
Resiko Kerugian
Yang Tidak Dijamin :
Penjamin tidak menanggung resiko kerugian yang
disebabkan oleh salah satu dari hal-hal berikut :
1. Reaksi
nuklir, sentuhan radioaktif, radiasi, dan reaksi inti atom yang secara langsung
dan secara tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha
Terjamin untuk melunasi kredit tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya.
2. Resiko
yang timbul sebagai akibat tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah negara asing terhadao usaha Terjamin, baik secara langsung
maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan
3. Terjadi
salah satu resiko politik yang secara langsung mempengaruhi dan mengakibatkan
kegagalan usaha Terjamin untuk melunasi kreditnya yaitu :
a. Demonstrasi,
pergolakan massa, pemogokan, dan/atau pemboikotan tanpa memandang bagaimana dan
dimana terjadinya;
b.
Invasi
atau infiltrasi musuh;
c. Keadaan
perang baik Pemerintah terlibat secara langsung (fisik) maupun tidak terlibat
secara langsung dengan Negara lain;
d.
Perang
saudara atau pemberontakan terhadap Pemerintah;
e. Tindakan
tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu kekuasaan negara asing.
4.
Bencana
alam nasional yang dinyatakan/ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
5. Penjaminan
Kredit Kecil
Usaha pokok PT. Askrindo
adalah usaha penjaminan kredit/asuransi kredit yang memberikan perlindungan
(proteksi) atas resiko yang dihadapi lembaga penyalur kredit seperti Bank dan
Pegadaian sebagai akibat tidak dibayarnya kembali kredit dimkasud oleh Debitur.
PT. Askrindo banyak mendapat penugasan dari Pemerintah untuk memberikan jaminan
atas kredit yang disalurkannya yang dikenal sebagai kredit program. Dalam
perkembangan selanjutnya, Askrindo juga mengembangkan sendiri penjaminan kredit
kecil non program dalam rangka meningkatkan pendapatannya.
6. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Dalam rangka meningkatkan akses Usaha Mikro, Kecil,
Menengah, dan Koperasi (UMKMK) pada sumber pembiayaan, maka pada akhir tahun
2007 Pemerintah menerbitkan kebijakan baru yaitu Instruksi Presiden No. 6 Tahun
2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) sebagai upaya meningkatkan
perekonomian nasional.
Sebagaimana kredit
program yang lain, penyaluran KUR memiliki tujuan yaitu
(i) untuk mempercepat
pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKMK;
(ii) untuk meningkatkan
akses pembiayaan kepada UMKMK; dan (iii) untuk
penanggulangan
kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja.
6. Asuransi Dan Penjaminan
Asuransi
dalam bahasa Belanda “verzekering” atau dalam bahasa Inggris “insurance”
berarti pertanggungan timbul karena kebutuhan manusia. Seperti telah diketahui,
bahwa dalam menjalani kehidupan ini manusia selalu dihadapkan kepada sesuatu
yang tidak pasti yang mungkin menguntungkan, tetapi bisa sebaliknya.
Kemungkinan menderita kerugian dimaksud disebut resiko.
Dalam suatu asuransi melibatkan 2 (dua) pihak, yaitu
yang sanggup menjamin atau menanggung (perusahaan asuransi) dan pihak yang
ditanggung (konsumen/nasabah)
Menurut Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
. Pihak yang ditanggung ini diwajibkan membayar
sejumlah uang (disebut premi) kepada pihak yang menanggung yang dituangkan
dalam akta perjanjian yang disebut Polis. Uang tersebut akan tetap menjadi
milik pihak yang menanggung, apabila kemudian ternyata peristiwa yang dimaksud
itu tidak terjadi. Asuransi diatur dalam Pasal 246 – 308 KUHD.
“Asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan dimana
pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah
uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang
dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi”.
Penjaminan Istilah penjaminan sama dengan istilah
penanggungan. Hal ini diatur dalam Pasal 1820–1850 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata tentang Penanggungan Utang. Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan
mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri
untuk memenuhi perikatan si berutang manakala orang ini sendiri tidak
memenuhinya. Suatu penjaminan/penanggungan harus didahului oleh
perjanjian/perikatan yang sah. Adapun pembahasan mengenai penjaminan terbatas,
hal ini disebabkan bahan-bahan/literatur mengenai penjaminan masih terbilang
sedikit di pasaran. Hal ini berbeda dengan asuransi yang sangat mudah
mendapatkannya di toko-toko buku atau perpustakaan. Dalam sebuah kegiatan
penjaminan kredit, terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat dan berperan aktif
sesuai dengan tanggung jawab dan fungsi masing-masing. Para pihak tersebut
adalah sebagai berikut :
a. Penjamin adalah perorangan atau lembaga yang
memberikan jasa penjaminan bagi kredit atau pembiayaan dan bertanggung jawab
untuk memberikan ganti
D. Prinsip-Prinsip Hukum Asuransi
a) Prinsip
Insurable Interest
Dalam hukum asuransi ditentukan bahwa apabila
seseorang menutupperjanjian asuransi, yang bersangkutan harus mempunyai
kepentingan terhadap obyek yang diasuransikannya.
b) Prinsip
Utmost Good Faith (Itikad Baik/Kejujuran)
Yaitu prinsip adanya itikad baik atas dasar saling
mempercayai antara pihak Penanggung dengan pihak Tertanggung dalam melaksanakan
kontrak penutupan pertanggungan (asuransi).
c) Prinsip
Indemnity (Ganti Kerugian)
Dalam uraian pembahasan di atas telah diutarakan bahwa
fungsi asuransi adalah mengalihkan atau membagi resiko yang kemungkinan
diderita atau dihadapi oleh Tertanggung karena terjadi suatu peristiwa yang
tidak pasti. Oleh karena itu, besarnya ganti kerugian yang diterima oleh
Tertanggung harus seimbang dengan kerugian yang dideritanya.
d) Prinsip
Subrogasi
Di dalam pelaksanaan perjanjian asuransi, kemungkinan
peristiwa kerugian terjadi disebabkan perbuatan pihak ketiga. Dalam keadaan
yang biasa, kerugian yang ditimbulkan oleh pihak ketiga tersebut mengakibatkan
harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya. Dengan perkataan lain, pemilik
barang dapat melakukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut untuk memberikan
ganti kerugian atas perbuatannya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
PT.
Askrindo merupakan perusahaan asuransi yang berbeda dengan perusahaan asuransi
kerugian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian bahwa Askrindo termasuk perusahaan asuransi kerugian. Hal ini
mengingat bidang usaha yang dijalankan Askrindo adalah menangani resiko usaha
yang berkaitan dengan resiko finansial dan komersial, bukan resiko kerugian
murni karena kehilangan harta benda sebagai akibat kebakaran atau kecelakaan.
Dalam hal ini, Askrindo merupakan lembaga penjamin
(Credit Guarantee Institution) sebagai salah satu piranti penting di sektor
keuangan selain lembaga keuangan lainnya yang berperan dalam menggerakkan
perekonomian nasional. Secara historis, kegiatan usaha (penjaminan/asuransi
kredit) yang dijalankan perusahaan selama ini dapat dikategorikan usaha
penjaminan, namun mengingat pada saat ini belum ada regulasi dan/atau ketentuan
(landasan hukum) yang secara khusus mengatur kegiatan usaha penjaminan,
sehingga regulator menggolongkan Askrindo kedalam perusahaan asuransi kerugian.
Periode selanjutnya, dengan semakin berkembangnya dunia perasuransian, maka
banyak pula bermunculan produk-produk asuransi kerugian yang dalam aplikasinya ternyata
merupakan produk dengan skim penjaminan atau kombinasi antara keduanya.
B. saran
Demikianlah
makalah ini kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Ibarat ”tak ada
gading yang tak retak”, tentunya makalah ini jauh dari kesempurnaan maka dari
itu, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk perbaikan makalah
selanjutnya. Terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
askrindo.co.id/submenu/kc-makassar.html
askrindo.co.id/
id-id.facebook.com/pages/Askrindo-Makassar/168949973141063
Tidak ada komentar:
Posting Komentar