BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagaimana
lembaga ekonomi lainnya, koperasi adalah salah satu bentuk persekutuan yang
melakukan kegiatan muamalah di bidang ekonomi. Dalam koperasi juga berlaku
kaidah fiqh yang menyatakan bahwa “pada asalnya segala bentuk muamalah itu
hukumnya boleh (mubah) sampai ada dalil yang mengharamkannya”. Jadi koperasi
boleh melakukan kegiatan apa saja di bidang ekonomi sepanjang bukan kegiatan
yang dilarang oleh syariah, seperti memproduksi dan memperdagangkan
barang-barang terlarang, transaksi-transaksi yang bersifat ribawi, spekulatif
(maysir), dan manipulatif (gharar), atau memperoleh keuntungan secara tidak sah
menurut syariah, seperti perzinaan, penipuan, dan sebagainya (Zainul Arifin,
2004:45).
Untuk
itu, maka ada beberapa karakteristik, prinsip, dan tujuan ekonomi Islam
(Syariah) yang harus diketahui oleh pengurus, pengelola, badan pemeriksa, dan
anggota koperasi sebelum mendirikan atau mensyariahkan koperasinya. Apapun itu
jenis usaha koperasinya, misalnya koperasi produksi, termasuk koperasi produksi
adalah koperasi serba usaha, koperasi pasar dan sebagainya; dan koperasi
konsumsi.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana cara menghimpun dana?
2. Bagaimana cara penyaluran dana?
3. Apa saja fitur produknya?
4. Bagaimana cara distribusi bagi hasil?
C.
Tujuan
1. Agar kita mengetahui apa itu
koperasi syariah
2. Agar kita mengetahui apa saja
tujuan,fungsi,landasan,prinsip dari koperasi syariah
3. Agar kita mengetahui cara
penghimpunan dana
4. Agar kita mengetahui cara penyaluran
dana
5. Agar kita mengetahui fitur produk
koperasi syariah
6. Agar kita menegetahui cara
distribusi bagi hasil
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
koperasi syariah
Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip
kegiatan,tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam yaitu
Al-quran dan Assunah. Pengertian umum dari koperasi syariah adalah badan usaha
koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsi-prinsip syariah.apabila
koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam,maka seluruh produk dan
operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut,maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam
bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba,maysir,dan gharar.
Disamping itu,koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan
transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya.
B.
Tujuan,
Fungsi, Landasan, dan Prinsip koperasi syariah
Tujuan dari koperasi syariah
1.Mensejahterakan ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral islam:
“hai sekalian manusia,makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syetan,karena sesungguhnya syetan itu musuh nyata bagimu”.(Q.S
Al baqarah:168)
“apabila
telah ditunaikan sholat.maka bertebaranlah di muka bumi,dan carilah karunia
allah dan ingat Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”(Q.S.Al jumu’ah:10).
2.menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota:
“Hai
manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya
kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi
Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha
mengetahui lagi maha mengenal”. ( Q.S Al Hujarat (49) : 13
Fungsi dari
koperasi syariah:
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
2. Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah),
konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip
ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
3. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
4. Sebagai
mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai
optimalisasi pemanfaatan harta;
5. Menguatkan
kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol
terhadap koperasi secara efektif.
6. Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja.
7. Menumbuhkan-kembangkan
usaha-usaha produktif anggota.
Landasan
koperasi syariah:
1.
Berlandaskan
pancasila dan UUD 1945
2.
Berazazkan
kekeluargaan
3.
Berlandaskan
syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah dengan saling tolong menolong dan
menguatkan.
Prinsip
koperasi syariah:
1. Kekayaan adalah amanah Allah SWT
yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
2. Manusia diberi kebebasan
buermuamalah selama bersama dengan ketentuan syariah
3. Manusiamerupakan khalifah Allah dan
pemakmur di muka bumi
4. Menjunjung tinggi keadilan serta
menolak setisp bentuk riba dan pemusatan sumber dana ekonomi pada seglintir
orang atau sekelompok orang saja.
5. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
6. Keputusan ditetapkan secara
musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
7. Pengelolaan dilakukan secara
transparan dan profesional
8. Pembagian SHU dilakukan secara
adil,sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
C. Penghimpunan
Dana
Untuk
mengembangkan usaha koperasi syariah,maka para pengurus harus memiliki strategi
pencrian dana,sumber dana dapat diperoleh dari anggota,pinjaman atau dana-dana
yang bersifat hibah atau sumbangan.Semua jenis sumber dana tersebut dapat
diklasifasikan sifatnya saja yang komersial,hibah atau sumbangan sekedar
titipan saja.secara umum,sumber dana koperasi diklasifasikan sebagai berikut:
1. Simpanan
pokok
Merupakan modal awal anggota yang
disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama.Akad syariah simpanan
pokok tersebut masuk kategori akad musyarakah.Yakni sebuah usaha yang
didirika secara bersama-sama,masing-masing memberikan dana dalam porsi yang
sama dan berpartisipasi dalam kerja dan berpartisapasi dalam bobot yang sama.
2. Simpanan
wajib
Masuk dalam kategori modal koperasi
sebagimana simpanan pokok dimana besar kewaibannya diputuskan berdasarkan hasil
musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontiniu setiap
bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi syariah.
3. Simpanan
sukarela
Bentuk investasi dari anggota atau
calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di koperasi
syariah.Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter antara lain:
1. Bersifat
dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan diambil setiap saat.Titipan
terbagi atas dua macam yaitu titipan amanah dan titipan yad dhomamah.
2. Bersifat
investasi yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi
hasil(mudharabah) baik Revenue Sharing,Profit Sharing maupun profit
and loss sharing.
4.Investasi
pihak lain
Dalam melakukan operasionalnya
lembaga koperasi syariah sebagaiman koperasi konvensional pada umumnya,biasanya
selalu mebutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya secara
maksimal,prospek pasar koperasi syariah teramat besar sementar simpanan
anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh karenanya,diharapkan dapat bekerja
sama dengan pihak-pihak lain seperti bank syariah maupun program-program
pemerintah. Investasi pihak lain ini dapaat dilakukan dengan menggunakan
prinsip Mudharaabah maupun prinsip Musyarakah.
D. Penyaluran Dana
Sesuai dengan sifat koperasi dan
fungsinya,makan sumber dana yang diperoleh harus disalurkan kepada anggota
maupun calon anggota.dengan menggunakan bagi hasil (mudharabah atau
musyarakah) dan juga dengan jual beli (piutang mudharabaah,piutang
salam,piutang istishna’ dan sejenisnya),bahkan ada juga yang bersifar jasa
umum,misalnya pengalihaan piutang (Hiwalah),sewa menyewa barang (ijarah)
atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.
a.
Investasi/kerjasama
Dapat dilakukan didalam bentuk mudharabah dan
musyaraakah.dalaam penyaluran dana koperasi syariah berlaku sebagai pemilik
dana (shahibul maal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (mudharib),kerja
sama dapat dilakukan dengan menandai sebuah usaha yang dinayatakan layak untuk
dikasi modal.contohnya:untuk pendirian klinik,kantin
b. Jual beli(Al
Bai’)
Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada koperasi syariah
memiliki beragam jenis yang dapaat dilakukan antara lain seperti:
Pertama:jual beli secara tangguh antara
penjual daan pembeli dimana kesepakatan harga sipenjual menyatakan hargaa
belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan penjual,transaksi ini disebut Bai
Al Mudharabah.
Kedua:jual bei secra paralel yang
dilakukan oleh 3 pihak.jika koperasi membayarnya dimuka disebut Bai’Salam.
c.
Jasa-jasa
Disamping itu produk kerjasama dan jual beli koperasi
syariah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antaaraa lain:
a) Jasa Al
Ijarah(sewa)
Adalah akad pemindahan hak guna atau
manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa pemindahan hak
milik atas barang itu sendiri,contoh:penyewaan tenda,soundsistem,dan lain-lain.
b) Jasa
Wadiah(titipan)
Dapat dilakukan pula dalam bentuk
barang seperti jasa penitipan barang dalam Locker karyawan atau
penitipan sepeda motor,monbil dan lain-lain.
c) Hawalah
(Anak piutang)
Pembiayaan ini ada karena adanya
peralihan kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain dan dialihkan
kewajibannya kepada koperasi syariah.
d) Rahn
Adalah menahan salah satu harta
milik si peminjam sebagi jaminan atas pinjaman yang diterimanya.dalam koperasi
syariah gadai ini tidak menggunakaan bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa
penyimpanan barang yang digadaikan tersebut,seperti gadai emas.
e) Wakalah(Perwakilan)
Mewakilkan urusan yang dibutuhkan
anggota kepada pihak koperasi seprti pengurusan SIM,STNK.wakalah juga berarti
penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.
f)
Kafalah
(penjamin)
Kafalah adalah jaminan yang
diberikan koperasi(penanggung) pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban
anggotanya.kafalah ada karena adanya transaksi anggota dengan pihak lain dan
pihak lain tersebut membutuhkan jaminan dari koperasi yang anggotanya
berhubunagn dengannya.
g) Qardh(pinjaman
lunak)
Jasa ini termasuk kategori pinajaman
lunak,dimana pinjaman yang harus dikembalikan sejumlah dana yang diterima tanpa
adanya tambahan.kecuali anggota mengembalikan lebih tanpa persyaratan dimuka
maka kelebihan dana tersebut diperbolehkan diterima koperasi dan dikelompokkan
dalam Qardh (atau Baitulmaal).umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.
E. Fitur Produk
Dari aspek pemasaran,setiap koperasi
syariah dalam hal mencari sumber dan maupun penyalurannya,memiliki ciri khas
tersendiri.hal ini dimungkinkan agar para anggota maupun investor tertarik
untuk bekerjasama dalam mengembangkan usaha koperasi.karena itu setiap koperasi
syariah hendaknnya memiliki fitur produk seperti berikut:
1. Nama
produk:Rumah idaman bersubsidi
2. Prinsip produk:Mudharabah
Muqayyadaah(terikat)
3. Sumber dana
yang digunakan:misalnya dana dari pinjaman
4. Terget
maket:anggota atau non anggota khusus
5. Jenis
akad:dari koperasi kepaada anggota
6. Jangka
waktu:berapa lama yang harus ditunaikan anggota
7. Keuntungan:tingkat
keuntungan yang mau diambil margin atau baagi hasil(nisbah)
8. Persyaratan
umum:dokumen atau agunan
9. Mitigasi
resiko:asuransi atau ditanggung pemerintah
F. Distribusi
Bagi Hasil
Pembagian pendapatan atas pengelolaan
dana yang diterima kopeasi syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki
jenis simpanan atau kepada pemilik modal yang telah memberikan kepada koperasi
dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah.sedangkan pembagian yang bersifat
tahunan maka distribusi tersebut termasuk kategori SHU dalam aturan koperasi.
Untuk pembagian bagi hasil kepada
anggota yang memiliki jenis simpanan ataau pemberi pinjaman adalah didasarkan
kepada hasil usaha yang riil yang diterima koperasi pada saat bulan
berjalan.umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan antara
koperaasi syariah dan anggota atau pemberi pinaman terhadap hasil riil
usahannya.lain halnya dengan konvensional pendapatan dari jasa pijamann
koperasi disebut jsa pinjaman(bunga)tanpa melihat hasil keuntungan riil
melainkan dari saldo jenis simpanan.maka dengan demikian pendapatan bagi hasil
dari koperasi syariah bisa niak turun sedangkan untuk konvensional bersifat
stabil.apabila koperasi syariah menerima pinjaman khusus(restricted
investment atau Mudharabaah Muqayyadah),maka pendapatan bagi hasil
usaha tersebut hanya dibagikaan kepada pemberi pinjamann dan koperasi
syariah.bagi koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah
Muqqayyadah.
Begitu pula dengan pendapatan yang
bersumber dari jasa-jasa seperti wakalah,hawalah,Kaafalah disebut Fee
koperasi syariah dan pendapatan sewa(ijarah) diebut margin,sedangkan
pendapatan hasil investasi ataupun kerjasama(Mudharaabah dan Musyarakah)
disebut pendapatan bagi hasil.
Dalam rangka untuk menjaga
liquiditas,koperasi diperbolehkan menempatkan dananya kepada lembaga keuangan
syariah diantaranya Bank Syariah,BPRS maupun koperasi syariah lainnya. Dalam
penempatan dana tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil juga.
Untuk pembagian SHU tetap mengacu
kepada peraturan koperasi yaitu disputuskan oleh rapat anggota.Pembagian
SHU tersebut telah dikurangi dana cadangan yang dipergunakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Koperasi syariah dijalankan
berpedoman pada hukum-hukum syariah,sehingga menjamin kemaslahatan dalam
kegiatannya. Koperasi syariah harus dijalankan oleh oranng orang yang mengerti
ekonomi syariah dan dapat menyampaikan ilmu-ilmunya kepada masyarakat sebagai
anggota koperasi, sehingga masyarakat mengerti keunggulan bertransaksi di
koperaasi syariah, dan memilih koperasi syariah dari pada di lembaga
ekonomi yang bersistim kapitalis untuk melakukan kegiatan ekonomi. Ketika koperasi dijalankan sesuai jati dirinya
ia akan tumbuh dan mencapai tujuannya, seperti jika kita analogikan ketika kita
ingin memasak makanan yang kita sukai, kita perlu bumbu dan cara khusus untuk
mendapatkan hasil yang sesuai selera, sesuai dengan apa yang kita inginkan,
begitu pun koperasi.
B. saran
Diharapkan
masyarakat indonesia pada umumnya dan umat muslim khususnya bisa lebih bijak
mengambil pilihan dalam bergabung atau ikut serta di keanggotaan koperasi.
Karena Allah SWT telah mengatur tata cara berniaga yang sesuai dengan Al-quran dan
Assunah sejak sebelum cara ini digunakan.
Oleh karena
itu,mari kita gunakan sistem syariah yang lebih halal serta tidak ada
penzaliman antar kedua belah pihak,dan dengan tegas kita katakan untuk tidak
menggunakan sistem kapitalis yang telah menghancurkan dunia keuangan,baik
lembaga uang non bank,atau perbankan itu sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar