BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam menganjurkan untuk selalu menjaga kebersihan badani selain rohani.
Kebersihan badani tercermin dengan bagaimana umat muslim selalu bersuci sebelum
mereka melakukan ibadah menghadap Allah SWT. Pada hakikatnya tujuan bersuci
adalah agar umat muslim terhindari dari kotoran atau debu yang menempel di
badan sehingga secara sadar atau tidak sengaja membatalkan rangkaian ibadah kita
kepada Allah SWT.Bersuci atau istilah dalam istilah Islam yaitu “Thaharah” mempunyai makna yang luas
tidak hanya berwudhu saja.
Shalat
merupakan rukun islam yang kedua setelah manusia mengucapkan dua kalimat
Syahadat, dari kelima rukun islam tersebut, yang harus dilakukan oleh manusia
setiap hari adalah Shalat. Seperti yang dikatakan Rasulullah bahwa Shalat
merupakan tiang agama, berarti apabila kita lalai menjalankan sholat satu kali
pun, kita bisa meninggalkan ajaran agama kita, dan itu kita berarti melanggar
ajaran agama. Melanggar suatu apapun itu merupakan perbuatan dosa, apalagi
melanggar ajaran-ajaran agama kita. Sesibuki apapun kita, kita harus
melaksanakan sholat, apabila kita meninggalkannya maka sholatnya harus diQadha’
atau dibayar pada hari yang lainnya. Dan apabila kita melakukan suatu
perjalanan yang jauh, maka sholatnya harus di Jama’, dengan sholat jama’ dapat
meringankan perjalanan kita karena dilakukan dengan masing-masing dua rakaat.
Organisasi ini lahir sebagai bentuk
keprihatinan karena melihat kenyataan umat Islam di Indonesia yang menjalankan
perintah-perintah Allah yang tidak bersumber dari Al-Quran dan tuntunan
Rasulullah SAW.Dalam hal itu KH.Ahmad Dahlan menghendaki ingin mengajak umat
Islam di Indonesia untuk kembali hidup menurut tuntunan Al-Qur’an dan
Al-Hadits.Jika dilihat dari amal usaha dan gerakan Muhammadiyah di bidang
sosial kemasyarakatan, khususnya di bidang pendidikan dan dan kesehatan, maka
Muhammadiyah merupakan organisasi sosial keagamaan yang terbesar di Indonesia.
Dengan usaha Muhammadiyah yang terakhir itu, nilai-nilai ajaran Islam dapat
dirasakan oleh masyarakat menjadi lebih dekat dan akrab dengan permasalahan
kehidupan manusia sehari-hari.
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka penulis bermaksud untuk
memaparkan penjelasan lebih rinci tentang Thaharah, Shalat dan Kemuhammadiyaan,
menjelaskan bagaimana fungsi Thaharah, Shalat dan Kemuhammadiyaan dalam
menjalan ibadah kepada Allah, serta menjelaskan manfaat yang dapat umat muslim
peroleh. Dengan demikian umat muslim akan lebih tahu dan mulai mengamalkannya
untuk peningkatan kualitas ibadah yang lebih baik.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
penjelasan mengenai Thaharah?
2. Bagaimana
penjelasan mengenai Shalat?
3. Bagaimana
penjelasan mengenai Kemuhammadiyaan?
C.
Tujuan
Makalah yang berjudul “Thaharah, Shalat dan Kemuhammadiyaan” ini kami susun sebagai :
1. Sarana
berbagi ilmu pengetahuan tentang islam khususmya mengenai ilmu Thaharah, Shalat dan Kemuhammadiyaan secara lebih jelas dan rinci.
2. Sarana
dakwah karena saling mengingatkan pentingnya mempelajari ilmu Thaharah, Shalat dan Kemuhammadiyaan dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT.
3. Menyiarkan
bahwa mempelajari ilmu Thaharah, Shalat dan Kemuhammadiyaan wajib diketahui dan diamalkan oleh
seorang muslim.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Thaharah
1.
Pengertian Thaharah
Taharah
menurut bahasa berasal dari kata طهور
(Thohur), artinya bersuci atau bersih. Menurut istilah adalah bersuci dari hadas,
baik hadas besar maupun hadas kecil dan bersuci dari
najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di
badan. Taharah merupakan anak kunci dan syarat sah salat. Dalam kesempatan lain Nabi SAW juga
bersabda:
قال عليه
الصلاة والسلام: مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ أَلطََّهَارَةُ، وَتَحْرِيْمُهَا
التَّكْبِيْرُ، وَتَحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْمُ
“Nabi
Bersabda: Kuncinya shalat adalah suci, penghormatannya adalah takbir dan
perhiasannya adalah salam.”
Hukum taharah
ialah WAJIB di atas tiap-tiap mukallaf lelaki dan perempuan. Dalam hal
ini banyak ayat Al qur`an dan hadist Nabi Muhammad saw, menganjurkan agar kita
senantiasa menjaga kebersihan lahir dan batin.
Firman Allah Swt :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ
فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ
فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (٢٢٢)
Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang
yang bertobat dan mencintai orang-orang yang suci lagi bersih”. (QS Al
Baqarh:222)
Selain ayat al qur`an tersebut, Nabi Muhammad SAW
bersabda.
النظافة من
الايمان (رواه مسلم)
Artinya : “Kebersihan itu adalah sebagian dari
iman.”(HR.Muslim)
2.
Syarat wajib Thaharah
Setiap mukmin mempunyai syarat wajib untuk melakukan thaharah. Ada hal-hal
yang harus diperhatikan sebagai syarat sah-nya berthaharah sebelum melakukan
perintah Allah SWT. Syarat wajib tersebut ialah :
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Masuk waktu ( Untuk mendirikan solat
fardhu ).
5. Tidak lupa
6. Tidak
dipaksa
7. Berhenti
darah haid dan nifas
8. Ada air atau
debu tanah yang suci.
9. Berdaya melakukannya mengikut
kemampuan.
C. Sarana
Melakukan Thaharah
Firman Allah:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا
مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ
كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا
طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا
غَفُورًا
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu solat, sedang kamu dalam keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula menghampiri
masjid) sedang kamu dalam keadaan berjunub), terkecuali sekadar berlalu sahaja,
hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau dalam bermusafir atau kembali dari
tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak
mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah
mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
”(Surah Al-Nisa’, 4:43)
Berdasarkan firman Allah diatas dapat disimpulkan bahwa sarana yang dapat
digunakan untuk bersuci adalah sebagai berikut :
1.
Air dapat digunakan untuk mandi, wudu, dan
membersihkan benda-benda yang terkena najis.
Sedangkan air untuk bersuci sendiri di bagi menjadi beberapa jenis
berdasarkan fungsinya, yaitu :
a. Air suci dan
mensucikan
Adalah air yang dapat digunakan
untuk bersuci, baik menghilangkan hadas maupun najis, dan airnya tidak berubah
warna maupun zatnya. Misal air hujan, air sungai, air sumur, air laut, air
salju, air embun dan air sumber lain yang keluar dari mata air.
b. Air suci
tetapi tidak mensucikan
Air ini halal diminum, tetapi tidak
dapat mensucikan hadas dan najis.
Yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan adalah:
Yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan adalah:
1) Air yang berubah salah satu
sifatnya, seperti: air teh, air kopi, air susu, dsb
2)
Air yang
kurang dari 2 kollah(jika persegi panjang maka ukurannya adalah1 ¼ hasta/±216 liter)
3) Air buah-buahan, seperti: air
kelapa, perasan anggur dsb
c. Air suci
tetapi makhruh hukumnya
Yaitu air yang terjemur sinar matahari dalam wadah selain emas dan perak
d. Air
mutanajis
Adalah air yang terkena najis.
Apabila airnya kurang dari 2 kollah, terkena najis, maka hukumnya menjadi
najis. Akan tetapi jika airnya lebih dari 2 kollah, maka hukumnya tidak najis
dan bisa digunakan untuk bersuci selama tidak berubah warna, bau, maupun
rasanya.
2. Tanah, boleh
menyucikan jika tidak digunakan untuk sesuatu fardhu dan tidak bercampur dengan
sesuatu.
3. Debu, dapat
digunakan untuk tayamum sebagai pengganti wudu atau mandi.
4. Batu bata,
tisu atau benda atau benda yang dapat untuk menyerap bisa digunakan untuk
istinjak.
3.
Bentuk Thaharah
Thaharah
terbagi menjadi dua bagian yaitu lahir dan batin. Thaharah lahir adalah taharah
/ suci dari najis dan hadas yang dapat hilang dicuci dengan air mutlak (suci
menyucikan) dengan wudu, mandi, dan tayamun. Taharah batin adalah membersihkan
jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat, seperti dengki, iri, penipu,
sombong, ujub, dan ria.
Sedangkan berdasarkan cara melakukan thaharah, ada beberapa macam bentuk
yaitu : wudhu, tayamum, mandi wajib dan istinjak
a)
Wudhu
Wudhu
menurut bahasa berarti bersih. Menurut istilah syara’ berarti membasuh anggota
badan tertentu dengan air suci yang menyucikan (air mutlak) dengan tujuan
menghilangkan hadas kecil sesuai syarat dan rukunnya. Firman Allah SWT dalam
surat Al Maidah ayat
6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى
الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ
كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ
لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ
وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٦)
Artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan solat, maka basuhlah
mukamu, kedua tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu
sampai mata kaki.”(QS Al maidah :6)
®
Syarat Wudu :
Wudu seseorang dianggap sah apabila memenuhi syarat
sebagai berikut.
a.
Beragama
Islam
b. Sudah
mumayiz
c.
Tidak
berhadas besar dan kecil
d. memakai air
suci lagi mensucikan
e.
Tidak ada
sesuatu yang menghalangi samp[ainya air ke anggota wudu, seperti cat, getah
dsb.
®
Rukun Wudu
Hal-hal yang wajib dikerjakan dalam wudu adalah
sebagai berikut.
a.
Niat berwudu
di dalam hati bersamaan ketika membasuh muka. Lafal niat:
نويت الوضوء
لرفعالحدث الاصغر لله تعالى
Artinya:”Saya berniat wudu untuk menghilangkan hadas
kecil karena Allah SWT.”
b. Membasuh
seluruh muka
c.
Membasuh
kedua tangan sampai siku
d. Mengusap
atau menyapu sebagian kepala.
e.
Membasuh
kedua kaki sampai mata kaki, dan
f.
Tertib
(berurutan dari pertama sampai terakhir)
®
Sunnah Wudu
Untuk menambah pahala dan menyempurnakan wudu, perlu
diperhatikan hal-hal yang disunahkan dalam melakukan wudu, antara lain sebagai
berikut.
a.
Membaca dua
kalimah syahadat ketika hendak berwudu
b. Membaca
ta’awuz dan basmalah
c.
Berkumur-kumur
bagi seseorang yang sedang tidak berpuasa
d. Membasuh dan
membersihkan lubang hidung
e.
Menyapu
seluruh kepala
f.
Membasuh
sela-sela jari tangan dan kaki
g. Mendhulukan
anggota wudu yang kanan dari yang kiri.
h. Membasuh
anggota wudu tiga kali.
i.
Mengusap
kedua telinga bagian luar dan dalam
j.
Membaca do’a
sesudah wudu.
Do’a sesudah
wudu.
اشهد ان لا الٰه الاّ الله وحده لا شريك له. و اشهد انّ
محمّدا عبده ورسوله. اللهمّ اجعلني من التّوّابين واجعلني منالمتطهّرين
Artinya : “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan
selain Allah yang Maha Esa, yang tida sekutu bagi-Nya, Dan aku bersaksi bahwa
Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku termasuk
dalam golongan orang-orang yang bertobat, dan jadikanlah aku termasuk dalam
golongan orang-orang yang bersuci.”
®
Hal yang membatalkan wudu.
Wudu seseorang dikatakan batal apabila yang
bersangkutan telah melakukan hal-hal seperti berikut.
a.
Keluar
sesuatu dari kubul (kemaluan tempat keluarnya air seni) atau dubur(anus), baik
berupa angin maupun cairan(kentut,kencing, tinja, darah, nanah, mazi, mani dan
sebagainya)
Firman Allah SWT dalam Al Qur’an
Surah An Nisa’:43.
أَوْ جَاءَ
أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya : “atau kembali dari tempat buang air ....”
(QS.An-Nisa :43)
b. Bersentuhaan
kulit laki-laki dan perempuan tanpa pembatas.
Firman Allah SWT dalam Al Qur’an
surah An Nisa :43.
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya : “atau kamu telah menyentuh perempuan.”
c.
Menyentuh
kubul atau dubur dengan tapak tangan tanpa pembatas.
Sabda Nabi Muhammad SAW.
عن امّ حبيبه قالت سمعت رسول الله صلّى الله عليه و سلّم
يقول من مسّ فرجه فليتوضّاء (رواه ماجه وصصحه احمد)
Artinya : “Dari Umi Habibah ia berkata saya telah
mendengar Rosulullah SAW bersabda :”Barang siapa menyentuh kemaluannya
hendaklah berwudu.”(HR Ibnu Majjah dan disahkan oleh Ahmad).
d. Tidur dengan
nyenyak
e.
Hilang akal.
b)
Tayamum
Tayamum
secara bahasa adalah berwudu dengan debu,(pasir, tanah) yang suci karena tidak
ada air atau adanya halangan memakai air.
Tayamum menurut istilah adalah
menyapakan tanah atau debu yang suci ke muka dan kedua tangan sampai siku
dengan memenuhi syarat da rukunnya sebagai pengganti dari wudu atau mandi wajib
karena tidak adanya air atau dilarang menggunakan air disebabkan sakit.
Firman Allah SWT dalam surat An Nisa
ayat 43..
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ
وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي
سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ
جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ
تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (٤٣)
Artinya : “Dan jika kamu sakit
atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah
menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah kamu
dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu sesungguhnya Allah
Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An Nisa:43)
Tayammum
merupakan pengganti dari berwudu. Apabila seseorang telah melaksanakan salat
dengan tayamum kemudian dia menemukan air, maka tidak wajib mengulang sekalipun
waktu salat masih ada.
Adapun syarat dan rukun, sunah serta
hal-hal yang terkait dengan tayamum adalah sebagai berikut.
®
Syarat Tayamum
Syarat tayamum adalah sebagai
berikut :
a.
Ada sebab
yang membolehkan mengganti wudu atau mandi wajib dengan tayamum.
b. Sudah masuk
waktu salat
c.
Sudah
berusaha mencari air tetapi tidak menemukan
d. Menghilangkan
najis yang melekat di tubuh
e.
Menggunakan
tanah atau debu yang suci.
®
Rukun Tayamum
a.
Niat
b. Mengusap
debu ke muka
c.
Mengusap
debu ke dua tangan sampai siku
d. Tertib
®
Sunah Tayamum
Dalam melaksanakan tayamum,
seseorang hendaknya memperhatikan sunah-sunah tayamum sebagai berikut.
a.
Membaca dua
kalimah syahadat ketika hendak bertayamum
b. Membaca
ta’awuz dan basmalah
c.
Menepiskan
debu yang ada di telapak tangan
d. Merenggangkan
jari-jari tangan
e.
Menghadap
kiblat
f.
Mendahulukan
anggota tubuh yang kanan dari yang kiri
g. Membaca do’a
(seperti do’a sesudah wudu)
®
Hal yang membatalkan Tayamum
Tayamum seseorang menjadi batal
karena sebab berikut :
a.
Semua yang
membatalkan wudu juga membatalkan tayamum
b. Keadaan
seseorang melihat air yang suci yang mensucikan (sebelum
salat)
c.
Murtad
(keluar dari agama Islam)
®
Praktik Tayamum
Ada beberapa hal yang perlu kamu
ketahui dalam melakukan tayamum. Hal tersebut perlu diperhatikan karena suatu
saat kamu pasti akan melakukannya, seperti ketika kamu dalam perjalanan, berada
di daerah yang tidak ada air, atau sedang sakit yang tidak memperbolehkan
terkena air.
a.
Carilah
tempat yang mengandung debu/tanah yang suci.
b. Letakkan
atau tempelkan kedua tangan pada tempat yang berdebu tersebut disertai niat
dalam hati. Lafal niat tayamum.
4. نويت
التّيمّم لاستبا حة الصّلاة فرضا لله تعالى
Artinya :” Aku niat bertayamum untuk
dapat mengerjakan salat fardu karena Allah Ta’ala.”
c.
Mengusap
kedua tangan sampai siku hingga merata dengan mendahulukan tangan kanan.
Usahakan mencari debu pada tempat yang berbeda.
d. Membaca do’a
sesudah tayamum, seperti do’a sesudah wudu.
c)
Mandi Wajib
Mandi wajib disebut juga mandi
besar, mandi junub, atau mandi janabat. Mandi wajib adalah menyiram air ke
seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan disertai niat
mandi wajib di dalam hati.
Firman Allah Swt :
5. وَإِنْ
كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا (٦)
Artinya : “.......dan jika kamu
junub maka mandilah.” (QS Al Maidah)
Adapun lafal niatnya adalah sebagai
berikut :
6. نويت غسل
الجنابة لرفع الحدث الكبر فرضا لله تعا لى
Artinya : “Aku niat mandi wajib
untuk menghilangkan hadast besar karena Allah Ta’ala.’
®
Rukun mandi wajib
Ada beberapa hal yang menjadi rukun
dalam melaksanakan mandi wajib, diantaranya sebagai berikut :
a.
Niat mandi
wajib
b. Menyiramkan
air keseluruh tubuh dengan merata.
c.
Membersihkan
kotoran yang melekat atau mengganggu sampainya air ke badan.
®
Sunah Mandi Wajib
Pada waktu mandi wajib disunahkan
melakukan beberapa hal, antara lain :
a.
Menghadap
kiblat
b. Membaca
basmalah
c.
Berwudu
sebelum mandi
d. Mendahulukan
anggota badan yang kanan dari yang kiri, dan
e.
Menggosok
badan dengan tangan.
®
Beberapa Penyebab Diwajibkan Mandi Wajib
Berikut ini adalah hal-hal yang
menjadi penyebab diwajibkannya mandi wajib:
a.
Keluarnya
air mani (sperma) dengan syahwat, baik ketika sedang tidur maupun dalam keadaan
terjaga. Akan tetapi, apabila ia bermimpi tidak disertai keluarnya mani, maka
ia tidak wajib mandi.
b. Selesainya
haid bagi perempuan.
c.
Selesai
melahirkan.
d. Selesai
nifas, yakni darah yang keluar sesudah melahirkan.
e.
Meninggalnya
seseorang (jenazah).
®
Praktek Mandi Wajib
Bagi perempuan yang sudah beranjak
dewasa (mengalami haid) dan anak laki-laki dewasa yang sudah mengalami mimpi
basah, wajib melakukan mandi waji.
Perhatikanlah beberapa langkah yang
harus diketahui dalam melakukan mandi wajib berikut :
a.
Pastikan
bahwa kamu benar-benar telah mengalami hadas besar.
b. Lakukan
sesuai dengan rukun mandi wajib yang telah kamu pelajari.
c.
Sempurnakan
dengan sunah-sunah mandi wajib.
d)
Istinja’
Pengertian istinja’ Menurut bahasa,
istinja’ berarti terlepas atau bebas. Sedangkan menurut istilah, ialah
membersihkan kedua pintu alat kelamin manusia yaitu dubur dan qubul(anus dan
penis) dari kotoran dan cairan (selain mani) yang keluar dari keduanya.
Istinja’ hukumnya wajib.
a.
Hal-hal yang dilarang ketika buang air
·
Dilarang
menjawab suara adzan
·
Dilarang
menjawab salam
·
Bila bersin
hendaknya memuji Allah dalam hati saja, tidak boleh menjawab dengan suara keras
·
Dilarang
mengucapkan kalimat-kalimat dzikir
·
Dilarang sambil
makan, minum dan sebagainya
b. Alat-alat
yang digunakan untuk istinja’
·
Air
·
Batu (jika
tidak ada air)
·
Kertas atau
tissue (jika tidak ada air)
·
Daun-daunan
yang tidak biasa dimakan (jika tidak ada air)
c.
Tata cara istinja’
-
Ada air dapat dibersihkan dengan batu atau
kertas sampai bersih. Membasuh tempat keluarnya najis dengan air hingga bersih
-
Jika tidak Sekurang-kurangnya dengan 3 buah batu
atau 3 sisi sebuah batu. Jika tidak ada batu dapat digunakan benda-benda lain asal
keset atau keras.
4.
Pengertian hadas dan najis
1.
Hadas
a.
Pengertian Hadas
Hadas menurut bahasa artinya berlaku
atau terjadi. Menurut istilah, hadas adalah sesuatu yang terjadi atau berlaku
yang mengharuskan bersuci atau membersihkan diri sehingga sah untuk
melaksanakan ibadah. Berkaitan dengan hal ini Nabi Muhammad saw, bersabda :
قال رسول الله صلّى الله عليه و سلّم لا يقبل الله صلاة
احدكم اذا حدث حتّى يتوضّاء (متفق عليه)
Artinya : “Rasulullah saw, telah
bersabda : Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kamu jika berhadas
sehingga lebih dahulu berwudu.” (HR Mutafaq Alaih)
2. وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا (٦)
Artinya : “Dan jika kamu junub,
maka mandilah kamu.” (QS Al Maidah :6)
Ayat dan hadist diatas menjelaskan
bahwa bersuci untuk menghilangkan hadas dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu
berwudu dan mandi.
b. Bermacam hadas dan cara mensucikannya
Menurut fiqih, hadas dibagi menjadi
dua yaitu :
1) Hadas kecil
Hadas kecil adalah adanya sesuatu
yag terjadi dan mengharuskan seseorang berwudu apabila hendak melaksanakan
salat. Contoh hadas kecil adalah sebagai berikut :
- Keluarnya
sesuatu dari kubul atau dubur.
- Tidur
nyenyak dalam kondisi tidak duduk.
- Menyentuh
kubul atau dubur dengan telapak tangan tanpa pembatas.
- Hilang akal
karena sakit atau mabuk.
- Hadas besar
2) Hadas besar
adalah sesuatu yang keluar atau terjadi sehingga mewajibkan mandi besar atau
junub. Contoh-contoh terjadinya hadas besar adalah sebagai berikut :
- Bersetubuh
(hubungan suami istri)
- Keluar mani,
baik karena mimpi maupun hal lain
- Keluar darah
haid
- Nifas
- Meninggal
dunia
2.
Najis
a.
Pengertian
Najis
Najis menurut bahasa adalah sesuatu
yang kotor. Sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang dipandang kotor atau
menjijikkan yang harus disucikan, karena menjadikan tidak sahnya melaksanakan
suatu ibadah tertentu.
b. Macam-macam
Najis dan Cara Mensucikannya
Berdasarkan berat dan ringannya,
najis dibagi menjadi tiga macam. Najis tersebut adalah Mukhafafah, Najis
Mutawasitah, dan Najis Muqalazah.
1) Najis
Mukhafafah
Najis mukhafafah adalah najis
ringan. Yang tergolong najis mukhafafah yaitu air kencing bayi laki-laki yang
berumur tidak lebih dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya.
Cara mensucikan najis mukhafafah
cukup dengan mnegusapkan/ memercikkan air pada benda yang terkena najis.
2) Najis
Mutawasitah
Najis mutawasitah adalah najis
sedang. Termasuk najis mutawasitah antara lain air kencing, darah, nanah, tina
dan kotoran hewan. Najis mutawasitah terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
- Najis
hukmiah adalah najis yang diyakini adanya, tetapi, zat, bau, warna dan rasanya
tidak nyata. Misalnya air kencing yang telah mengering. Cara mensucikannya
cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
- Najis
ainiyah adalah najis yang nyata zat, warna, rasa dan baunya. Cara mensucikannya
dengan menyirkan air hingga hilang zat, warna, rasa dan baunya.
3) Najis
Mugalazah
Najis mugalazah adalah najis berat,
seperti najisnya anjing dan babi. Adapun cara mensucikannya ialah dengan
menyiramkan air suci yang mensucikan air suci yang mensucikan (air mutlak) atau
membasuh benda atau tempat yang terkena najis sampai tujuh kali. Kali yang
pertama dicampur dengan tanah atau debu sehingga hilang zat, warna, rasa, dan
baunya. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad saw :
قال النّبي صلّى الله عليه وسلّم طهور اناء احدكم اذا
ولغ فيه الكلب ان يغسله سبع مرّات اولا هنّ بالتّراب ( رواه مسلم)
Artinya: “Nabi Muhammad saw
bersabda: Sucinya tempat (perkakas) salah seorang dari kamu apabila telah
dijilat anjing, hendaklah mensuci benda tersebut sampai tujuh kali, permulaan
tujuh kali harus dengan tanah atau debu.”
(HR Muslim).
5.
Fungsi Thaharah
Dalam kehidupan sehari-hari, thaharah memiliki fungsi yaitu :
1. Membiasakan hidup bersih dan sehat
2. Membiasakan hidup yang selektif
3. Sebagai sarana untuk berkomunikasi
dengan Allah SWT melalui sholat
4. Sebagai sarana untuk menuju surga
5. Menjadikan kita dicintai oleh Allah
SWT
6.
Manfaat Thaharah
1. Untuk
membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis ketika hendak melaksanakan
suatu ibadah.
2. Dengan
bersih badan dan pakaiannya, seseorang tampak cerah dan enak dilihat oleh orang
lain karena Allah Swt, juga mencintai kesucian dan kebersihan.
3. Menunjukan
seseorang memiliki iman yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari-harinya
karena kebersihan adalah sebagian dari iman.
4. Seseorang
yang menjaga kebersihan, baik badan, pakaian, ataupun tempat tidak mudah
terjangkit penyakit.
5. Seseorang
yang selalu menjaga kebersihan baik dirinya, rumahnya, maupun lingkungannya,
maka ia menunjukan cara hidup sehat dan disiplin.
B.
Shalat
Shalat
menurut etimologi berarti doa, menurut syara’ menyembah Allah Ta’ala dengan
beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan
diakhiri dengan salam.
1.
Shalat
Fardhu
Salat
Fardu adalah salat dengan status hukum Fardu, yakni
wajib dilaksanakan. Salat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua
golongan yakni :
1.Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu.
Termasuk dalam salat ini adalah salat lima waktu dan salat Jumat untuk pria.
2.Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh
muslim namun akan gugur dan menjadi sunnat bila telah
dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini
adalah salat
jenazah dan shalat gaib.
Salat
lima waktu adalah salat
fardhu (salat wajib) yang dilaksanakan lima kali sehari. Hukum salat ini adalah Fardhu 'Ain, yakni wajib dilaksanakan oleh
setiap Muslim yang telah menginjak usia dewasa (pubertas), kecuali berhalangan karena sebab
tertentu.
Salat lima waktu merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Allah menurunkan perintah salat
ketika peristiwa Isra' Mi'raj. Kelima
salat lima waktu tersebut adalah:
·
Subuh, terdiri
dari 2 raka'at. Waktu Shubuh diawali dari
munculnya fajar shaddiq, yakni cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Waktu
shubuh berakhir ketika terbitnya Matahari.
Niat nya:
"Ushalli Fardladh shub-hi rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an
(makmuman/imamam) lillahi ta'ala." lalu takbiratur ihram : Allahu
Akbar.
Artinya :
"Aku sengaja shalat fardu subuh dua rakaat menghadap kiblat (makmum/imam)
karena Allah"
·
Zuhur, terdiri
dari 4 raka'at. Waktu Zhuhur diawali jika Matahari
telah tergelincir (condong) ke arah barat, dan berakhir ketika masuk waktu
Ashar.
Niatnya :
"Ushalli Fardlal dzuhri arba'a rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an
(makmuman/imamam) lillahi ta'ala." lalu takbiratur ihram : Allahu
Akbar. Artinya : "Aku sengaja shalat fardu Dzuhur empat rakaat
menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah"
·
Asar, terdiri
dari 4 raka'at. Waktu Ashar diawali jika panjang
bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri. Khusus untuk madzab Imam Hanafi, waktu Ahsar dimulai jika panjang
bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri. Waktu Ashar
berakhir dengan terbenamnya Matahari.
Niatnya :
"Ushalli Fardlal 'ashri arba'a rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an
(makmuman/imamam) lillahi ta'ala." lalu takbiratur ihram : Allahu
Akbar. Artinya : "Aku sengaja shalat fardu Ashar empat rakaat
menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah"
·
Magrib, terdiri
dari 3 raka'at. Waktu Maghrib diawali dengan
terbenamnya Matahari, dan berakhir dengan masuknya waktu Isya.
Niatnya :
"Ushalli Fardlal Maghribi tsalatsa rak'ataini mustaqbilal qiblati
adaa-an (makmuman/imamam) lillahi ta'ala." lalu takbiratur ihram : Allahu
Akbar. Artinya : "Aku sengaja shalat fardu Maghrib tiga rakaat
menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah"
·
Isya, terdiri
dari 4 raka'at. Waktu Isya' diawali dengan
hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit barat, dan berakhir hingga terbitnya
fajar shaddiq keesokan harinya. Menurut Imam Syi'ah, Salat Isya' boleh dilakukan setelah
mengerjakan Salat Maghrib.
Niatnya :
"Ushalli Fardlal Isyaa-i arba'a rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an
(makmuman/imamam) lillahi ta'ala." lalu takbiratur ihram : Allahu
Akbar. Artinya : "Aku sengaja shalat fardu Isya' empat rakaat
menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah"
Khusus
pada hari Jumat, Muslim laki-laki wajib
melaksanakan salat Jumat di masjid secara
berjamaah (bersama-sama) sebagai pengganti Salat Zhuhur. Salat Jumat tidak
wajib dilakukan oleh perempuan, atau bagi mereka yang sedang dalam perjalanan
(musafir).
a.
Waktu salat
Waktu
salat sangat berkaitan dengan peristiwa peredaran semu Matahari relatif
terhadap bumi. Pada dasarnya, untuk menentukan waktu salat, diperlukan letak
geografis, waktu (tanggal), dan ketinggian. urutan waktu salat (dari pagi
sampai malam) yaitu imsak, Subuh, syuruq, Zuhur, Asar, Maghrib dan Isya.
·
Syuruq
Syuruq adalah terbitnya Matahari. Waktu syuruq menandakan berakhirnya waktu
Subuh. Waktu terbit Matahari dapat dilihat pada almanak astronomi atau dihitung
dengan menggunakan algoritma tertentu.
·
Zuhur
Waktu
istiwa' (zawaal) terjadi ketika Matahari berada di titik tertinggi.
Istiwa' juga dikenal dengan sebutan "tengah hari" (bahasa Inggris: midday/noon).
Pada saat istiwa', mengerjakan ibadah salat (baik wajib maupun sunah) adalah
haram. Waktu Zuhur tiba sesaat setelah istiwa', yakni ketika Matahari telah
condong ke arah barat.Biasanya pada jadwal salat, waktu Zuhur adalah 5 menit
setelah istiwa'.
·
Asar
Menurut
mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali, waktu Asar diawali jika panjang
bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri. Sementara madzab Imam
Hanafi mendefinisikan waktu Asar jika panjang bayang-bayang benda dua kali
melebihi panjang benda itu sendiri.
·
Magrib
Waktu Magrib
diawali ketika terbenamnya Matahari. Terbenam Matahari di sini berarti seluruh
"piringan" Matahari telah "masuk" di bawah horizon
(cakrawala).
·
Isya dan Subuh
Waktu Isya
didefinisikan dengan ketika hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit,
hingga terbitnya fajar shaddiq. Sedangkan waktu Subuh diawali ketika terbitnya
fajar shaddiq, hingga sesaat sebelum terbitnya Matahari (syuruq).
·
Imsak
Ketika
menjalankan ibadah puasa, waktu Subuh menandakan dimulainya ibadah puasa. Untuk
faktor "keamanan", ditetapkan waktu Imsak, yang umumnya 5-10 menit
menjelang waktu Subuh.
® Syarat-syarat
wajibnya Shalat Fardhu
a.
Muslim,orang
kafir tidak diwajibkan shalat karena didahulukannya dua kalimat syahadat.
b. Berakal,
shalat tidak diwajibkan pada orang gila.
c.
Baligh,
shalat tidak diwajibkan pada anak kecil hingga ia baligh.
d. Waktunya
telah tiba.
e.
Bersih dari
darah haid dan darah nifas.
® Syarat-syarat
sahnya shalat
a.
Menutup
aurat.Aurat laki-laki antara tali pusar hingga kedua lutut, sedangkan aurat
pada wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
b.
Bersih dari
hadats kecil, maksudnya dengan wudhu.
c.
Menghadap
kiblat, sebab shalat tidak sah tanpa menghadap kiblat sesuai firman Allah
Swt. Yang artinya : “Dan dimana saja kalian berada, palingkanlah
muka kalian kearahnya.” (Al-baqarah: 144).
d.
Mengetahui
shalat fardhu dan shalat sunnat.
e.
Menjauhi
semua yang membatalkan wudhu dan shalat.
® Rukun-rukun
dalam melaksanakan shalat fardhu
a.
Berdiri bagi
yang mampu
b. Niat
c.
Takbiratul
ihram
d.
Membaca
surat Al-Fatihah
e.
Ruku’ dengan
thuma’ninah
f.
I’tidal
dengan thuma’ninah
g.
Sujud 2 kali
dengan thuma’ninah
h.
Duduk antara
2 sujud
i.
Duduk yang
akhir
j.
Tahiyat
akhir
k.
Shalawat
atas nabi pada tasyahud akhir
l.
Salam
pertama
m. Tertib
® Yang
membatalkan shalat:
a.
Berhadats,
yakni apa saja yang keluar dari dubul dan qubul.
b.
Bercakap-cakap
dengan sengaja selain dari bacaan shalat.
c.
Terbuka aurat.
d.
Bergerak
tiga kali berturut-turut.
e.
Terkena
najis.
f.
Makan minum
sedikit dengan sengaja atau makan minum banyak walaupun lupa.
g.
Menghadap
kelain kiblat.
h.
Langkah atau
memukul yang berlebihan.
i.
Tertawa terbahak-bahak.
j.
Menambah
rukun fi’li dengan sengaja.Misalnya menambah raka’at dan sebagainya.
k.
Makmum
mendahului imam sampai dua rukun.
l.
Berubah niat
(berniat membatalkan shalat).
m.
Murtad
(berpaling dari agama islam).
® Hal-hal yang
diperbolehkan dalam shalat:
a.
Bergerak
sederhana seperti membetulkan pakaian.
b. Berdehem
ketika dibutuhkan.
c.
Membetulkan
orang yang ada di shaf.
d. Menguap dan
meletakkan tangan di mulut.
e.
Membaca
tasbih untuk imam jika ia lupa.
f.
Menghalangi
orang-orang yang berjalan di depannya.
g. Membunuh
ular, dan kalajengking yang menyerangnya ketika shalat.
h. Menggaruk
badan dengan tangan, karena ini termasuk gerakan yang sederhana yang ditelorir.
i.
Memberi
isyarat dengan telapak tangan terhadap orang yang memberi ucapan salam.
2.
Shalat Sunah
Shalat
sunah disebut juga salat an-nawâfil atau at-tatawwu’. Yang
dimaksud dengan an-nawâfil ialah semua perbuatan yang tidak termasuk
dalam fardu. Disebut an-nawâfil karena amalan-amalan tsb menjadi
tambahan atas amalan-amalan fardu.Menurut Mazhab Hanafi, shalat an-nawâfil
terbagi atas 2 macam, yaitu shalat masnûnah dan shalat mandûdah.
Shalat masnûnah ialah shalat-shalat sunah yang
selalu dikerjakan Rasulullah, jarang ditinggalkan, sehingga disebut juga dengan
shalat mu’akkad (dipentingkan).
Shalat mandûdah adalah shalat-shalat sunah yang kadang dikerjakan oleh Rasulullah, kadang-kadang juga tidak dikerjakan, sehingga disebut dengan shalat ghairu mu’akkad (kurang dipentingkan).
Shalat mandûdah adalah shalat-shalat sunah yang kadang dikerjakan oleh Rasulullah, kadang-kadang juga tidak dikerjakan, sehingga disebut dengan shalat ghairu mu’akkad (kurang dipentingkan).
Salat sunah menurut hukumnya terdiri atas dua golongan
yakni:
1. Muakad,
adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati
wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf.
2. Ghairu
Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti
salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu
dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi
gerhana).
®
Pembagian Menurut Pelaksanaan
1. Shalat
wudlu'
2. Shalat
Tahiyyatul Masjid
3. Shalat
Taubat
4. Shalat Dluha
5. Shalat
Tahajjud
6. Shalat Hajat
7. Shalat
Tasbih
8. Shalat
Awwabin
9. Shalat
Musafir
10. Shalat
Rowatib
11. Shalat
Istikhoroh
12. Shalat
Muthlaq
2. Shalat Dua
Hari Raya
4. Shalat
Istisqo’
5. Shalat Witir
®
Macam-macam shalat sunnat :
1.
Shalat
sunnat wudhu’
Shalat sunat wudhu’ atau yang disebut juga dengan shalat
syukrul wudhu adalah shalat yang dikerjakan setelah berwudhu’.Tata cara
pelaksanaannya adalah:
1) Sehabis
berwudhu kita disunahkan membaca doa:
Asyhadu an
laa ilaaha illallaahu wahdauu laa syarika lahu wa asyhadu anna Muhammadan
‘abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj’alnii minat-tawwaabiina waj’alnii minal
mutathahiriina waj’alnii min ‘ibaadikash-shaalihiin.
Artinya: “Aku
bersaksi tiada Tuhan selain Allah, dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku
bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang
yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari
golongan orang-orang yang saleh.”
2) Selesai
membaca doa tersebut,lalu melaksanakan shalat sunah wudhu 2 rakaat.
Niatnya:Ushallii sunnatal-wudhuu’I rak’ ataini lillaahi
ta’aalaa.
Artinya: ”Aku niat shalat sunah wudhu 2 rakaat karena Allah.”
Artinya: ”Aku niat shalat sunah wudhu 2 rakaat karena Allah.”
3) Shalat ini
dikerjakan 2 rakaat sebagaimana shalat yang lain dengan ikhlas sampai salam.
2.
Shalat Tahiyyatul Masjid
Shalat Tahiyyatul Masjid adalah Shalat yang dilakukan sebagai
penghormatan terhadap masjid, dilakukan oleh orang yang masuk ke dalam mesjid
sebelum ia duduk.dikerjakan dua raka’at.cara pengerjaannya sama dengan sholat
sunat yang lainnya yang berbeda cuma niatnya
3.
Shalat
Taubat
Shalat Taubat adalah shalat sunnat yang dilakukan seorang
muslim jika ingin bertaubat terhadap kesalahan yang pernah ia lakukan. Shalat
taubat dilaksanakan dua raka'at dengan waktu yang bebas kecuali pada waktu yang
diharamkan untuk melakukan shalat.
4.
Shalat Dhuha
Shalat Dhuha adalah shalat sunnat
yang dilakukan seorang muslim ketika matahari sedang naik. Kira-kira, ketika
matahari mulai naik kurang lebih 7 hasta sejak terbitnya (kira-kira pukul tujuh
pagi) hingga waktu dzuhur. Jumlah raka'at shalat dhuha bisa dengan 2,4,8 atau
12 raka'at. Dan dilakukan dalam satuan 2 raka'at sekali salam.
Tata Cara Shalat Dhuha:
1) Pada rakaat
pertama setelah Al-Fatihah membaca surat Asy-Syams
2) Pada rakaat
kedua membaca surat Adh-Dhuh
3) Niat shalat
dhuha adalah:
“Ushallii sunnatadh-dhuhaa rak’ataini lillaahi ta’aalaa.”
“Ushallii sunnatadh-dhuhaa rak’ataini lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: “Aku niat shalat sunat
dhuha dua rakaat, karena Allah”.
4) Doa yang
dibaca setelah shalat dhuha:
"Ya
Allah, bahwasanya waktu Dhuha itu adalah waktu Dhuha-Mu, kecantikan ialah
kecantikan-Mu, keindahan itu keindahan-Mu, dan perlindungan itu,
perlindungan-Mu". "Ya Allah, jika rezekiku masih di atas langit,
turunkanlah dan jika ada di dalam bumi , keluarkanlah, jika sukar mudahkanlah,
jika haram sucikanlah, jika masih jauh dekatkanlah, berkat waktu Dhuha,
keagungan, keindahan, kekuatan dan kekuasaan-Mu, limpahkanlah kepada kami
segala yang telah Engkau limpahkan kepada hamba-hamba-Mu yang shaleh".
5.
Shalat Tahajud
Shalat Tahajud adalah
shalat sunat yang dikerjakan pada waktu malam, dimulai selepas isya sampai
menjelang subuh.
Jumlah rakaat pada shalat ini tidak terbatas, mulai
dari 2 rakaat, 4, dan seterusnya.
1) Pembagian Keutamaan Waktu Shalat Tahajud
a) Sepertiga malam,
kira-kira mulai dari jam 19.00 samapai jam 22.00
b) Sepertiga
kedua, kira-kira mulai dari jam 22.00 sampai dengan jam 01.00
c) Sepertiga
ketiga, kira-kira dari jam 01.00 sampai dengan masuknya waktu
subuh.
2) Niat
shalat tahajud
“Ushallii
sunnatat-tahajjudi rak’ataini lillaahi ta’aalaa”
Artinya:
Artinya:
“Aku niat shalat sunat
tahajud dua rakaat karena Allah”
3) Doa yang dibaca setelah shalat tahajud:
“Rabbanaa aatina fid-dun-yaa hasanataw wa fil
aakhirati hasanataw wa qinaa adzaaban-naar.”
Artinya:
“Ya Allah Tuhan kami, berilah kami kebaikan di
dunia dan kebaikan di akhirat dan hindarkanlah kami dari siksa api neraka.”
Dalam hadits Bukhari dinyatakan, bahwa Rasulullah jika
bangun dari tidurnya di tengah malam lalu bertahajud membaca doa:
“Allahumma lakal hamdu anta qayyimus samaawaati
walardhi wa man fiihin, wa lakal hamdu laka mulkus samaawaati wal ardhi wa man
fiihin, wa lakal hamdu nuurus samaawaati wal ardhi, wa lakal hamdu antal haqqu
wa wa’dukal-haqqu wa liqaa’uka haqqun wa qauluka haqqun wal-jannatu haqqun, wan
naaru haqqun, wan-nabiyyuuna haqqun, wa Muhammadun shallallaahu ‘alaihi wa
sallama haqqun, waass’atu haqqun. Allahumma laka aslamtu, wa bika aamantu, wa
‘alaika tawakaltu wa ilaika anabtu wa bika khaashamtu, wa ilaika haakamtu,
faghfir lii maa qaddamtu, wa maa akhkhartu wa maa asrartu, wa maa a’lantu antal
muqaddimu wa antal mu’akhiru la ilaaha illa anta aula ilaaha gairuka wa laa
haula quwwata illa billah.”
Artinya:
”Ya Allah, bagi-Mu segala puji. Engkaulah penegak
langit dan bumi dan alam semesta beserta segala isinya. Bagi-Mulah segala puji,
pemancar cahay langit dan bumi. Bagi-Mulah segala puji, Engakaulah yang haq,
dan janji-Mu adalah benar, dan surge adalah haq, dan neraka adalah haq, dan
nabi-nabi itu adalah haq, dan Nabi Muhammad adalah benar, dan hari kiamat
adalah benar. Ya Allah, kepada-Mulah kami berserah diri (bertawakal) kepada
Engkau jualah kami kembali, dan kepada-Mulah kami rindu, dan kepada engkaulah
kami berhukum. Ampunilah kami atas kesalahan yang sudah kami lakukan dan
sebelumnya, baik yang kami sembunyikan maupun yang kami nyatakan. Engkaulah
Tuhan yang terdahulu dan Tuhan ynag terakhir. Tidak ada Tuhan melainkan Engkau
Allah Rabbul alamin. Tiada daya upaya melainkan dengan pertolongan Allah.”
4) Setelah itu, perbanyaklah membaca istigfar sebagai berikut
“Astagfirullaahal
azhim wa atuubu ilaiih”
Artinya:
Artinya:
“Kami
memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung dan kami pun bertaubat kepada-Nya”
5) Keutamaan Shalat Tahajud
Sahabat Abdullah bin Salam mengatakan, bahwa Nabi
Muhammad saw bersabda:
“Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Surga dengan selamat.” (HR Tirmidzi)
“Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Surga dengan selamat.” (HR Tirmidzi)
Bersabda Nabi Muhammad saw:
“Seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu ialah
shalat sunnat di waktu malam.” (HR Muslim)
Selain itu, Allah sendiri juga berfirman,yang artinya:
“Pada malam hari, hendaklah
engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan
mengangkat engkau ketempat yang terpuji.” (QS Al-Isra’: 79)
Dari Jabir r.a., ia barkata, “Aku
mendengar Rasulullah saw. Bersabda:
Sesungguhnya pada malam hari
itu benar-benar ada saat yang seorang muslim dapat menepatinya untuk memohon
kepada Allah suatu kebaikan dunia dan akhirat, pasti Allah akan memberikannya
(mengabulkannya); dan itu setiap malam.” (HR Muslim dan Ahmad)
“Lazimkan dirimu untuk shalat
malam karena hal itu tradisi orang-orang saleh sebelummu, mendekatkan diri
kepada Allah, menghapus dosa, menolak penyakit, dan pencegah dari dosa.” (HR Ahmad)
6.
Shalat Hajat
Shalat
Hajat adalah shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim ia memiliki hajat
tertentu dan ia ingin hajat tersebut dikabulkan oleh AllahSWT.
Shalat hajat dilakukan minimal 2 raka'at dan maksimal
12 raka'at dengan salam setiap 2 rakaat. Shalat ini dapat dilakukan kapan saja
asalkan tidak pada waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan shalat.
1) Niat shalat hajat
“Ushallii sunnatal haajati rak’aataini lillaahi
ta’aala.”
Artinya:
“Aku berniat shalat hajat sunah hajat dua rakaat
karena Allah Ta’ala.”
7.
Shalat Sunnah Tasbih
Shalat sunat tasbih adalah
shalat sunat yang di dalamnya dibacakan kalimat tasbih sebanyak 300 kali.
1) Niat shalat
tasbih:
“Ushallii sunnat tasbihi rak’ataini lillaahi ta’aalaa”
Artinya:
"Aku
niat shalat sunat tasbih dua rakaat, karena Allah."
8.
Shalat Sunnah Awwabin
Shalat sunat awwabin adalah shalat
sunat yang dikejakan selesai mengerjakan shalat sunat ba’da magrib, dilakukan
sebanayak 2 sampai dengan 6 rakaat.
9. Shalat
Musafir
Apabila
seseorang hendak berpergian, sebelum meninggalkan rumah, ia dianjurkan
mengerjakan solat safar dua rakaat; demikian pula sesudah tiba di rumah
kembali.
Caranya sama dengan mengerjakan solat subuh, hanya
niatnya berlainan, yaitu berniat solat safar sunnat kerana Allah SWT. Selesai
solat berdoalah agar perjalanan diridhai, dimudahkan dan diselamatkan Allah
SWT. dalam perjalanan, baik pribadi, tugas maupun keluarga yang ditinggalkan.
10. Shalat
Rawatib
Shalat
Rawatib adalah shalat sunah yang dikerjakan menyertai shalat fardu. Shalat sunah
ini terbagi dalam shalat mu’akkad dan ghairu mu’akkad. Adapun
yang termasuk dalam shalat-shalat sunah Rawatib adalah sbg berikut:
Mu’akkad
·
dua rakaat
qabla subuh
·
dua rakaat
qabla zuhur
·
dua rakaat
ba’da zuhur
·
dua rakaat
ba’da maghrib
·
dua rakaat
ba’da isya
Rincian tsb berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW:
“Dari Abdillah bin Umar, ia berkata: ‘Saya ingat
mengenai Rasulullah SAW mengerjakan shalat dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat
setelah Zuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua
rakaat sebelum Subuh.” (H.R. Bukhari Muslim).
Ghairu
Mu’akkad
·
empat rakaat
sebelum dan sesudah zuhur
·
empat rakaat
sebelum asar
·
empat rakaat
sebelum maghrib
Masing-masing berdasarkan rincian hadist-hadist
berikut:
Dari Ummu Habibah: “Nabi SAW bersabda: Barangsiapa
mengerjakan empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat sesudahnya maka Allah
mengharamkan baginya dari api neraka.” (H.R. Tarmizi).
“Dari Ibnu Umar, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
Allah memberi rahmat kepada orang yang mengerjakan shalat empat rakaat sebelum
shalat Asar” (H.R. Tarmizi).
Hadist Nabi Muhammad SAW: “Dari Abdullah bin Mughafal,
Nabi SAW bersabda: Shalatlah kamu sebelum Maghrib, shalatlah kamu sebelum
Maghrib. Kemudian Nabi mengatakan yang ketiga kalinya bagi yang
menghendakinya.” (H.R. Bukhari).
11. Shalat
Istikhoroh
Shalat istikhoroh adalah shalat sunnah yang
dikerjakan untuk memohon kepada Allah agar memberikan pilihan yang lebih baik
dari dua perkara (pilihan) atau lebih untuk menghapus keraguan hati dalam
memilih, agar tidak menyesal dilain hari nanti.
1) Waktu mengerjakannya:
Ialah setiap saat ada
kepentingan asalkan tidak waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat sunnah,
baik siang maupun malam hari.Namun utamanya jika dikerjakan dimalam hari
sebagaimana shalat tahajud, pada sepertiga malam yang terakhir.
2) Niat shalat Istikhoroh
“Usholli sunnatal
istikhooroti rok’ataini lillaahi ta’aalaa”
Artinya:“Saya berniat shalat
sunnat istikhoroh dua raka’at, karna Allah Ta’ala.”
Rasulullah s.a.w
bersabda:“Tidak akan menyesal orang yang (suka) mengerjakan shalat istikhoroh
dan tidak akan kecewa orang yang (suka) bermusyawarah serta tidak akan
kekurangan orang yang (suka) berhemat.”
12. Shalat
Mutlak
Shalat Muthlak adalah shalat yang dikerjakan
sewaktu-waktu, kecuali pada yang dilarang untuk mengerjakan shalat sunnat,
misalnya sesudah shalat subuh dan shalat ashar.
13. Shalat
Tarowih
Shalat tarowiih adalah
shalat sunnat yang dikerjakan pada malam bulan ramadhan.Waktu shalat tarowiih
ialah sesudah shalat isya’ sampai terbit fajar (masuk waktu subuh).
1) Tata tertib
mengerjakannya:
Dikerjakan tiap dua raka’at
salam, sesudah selesai diakhiri dengan satu atau tiga raka’at. Dan bisa dikerjakan
secara berjama’ah atau sendirian.
2) Niat shalat tarowiih:
“Usholli sunnatat taroowiihi
rok’ataaini lillaahi ta’ala.”
Artinya:“Saya berniat shalat
sunnat tarowiih dua raka’at, karena Allah Ta’ala.”
Hadist Nabi s.a.w :
“An abii huroirota
rodliyallaahu ‘anhu anna rasuulullaahi shollallaahu ‘alaihi wa sallam qoola :
man qooma romadloona iimaana wahtisaaban ghufiro lahu maa taqodda ma min
dzanbihi.”
Artinya:“Barang siapa bangun
(malam) bulan ramadhan (untuk mengerjakan shalat), karena iman ( percaya dan mengharapkan
pahala (dari Allah), maka akan diampuni dosanya yang lampau.”
14. Shalat Dua
Hari Raya
Sholat hari raya adalah shalat sunnat yang
dikerjakan pada kedua hari raya, yaitu: hari raya Fitri (tgl. 1 Syawal) dan
hari raya Adlha (kurban tgl. 10 Dzul Hijjah).
1) Cara mengerjakannya :
Waktu shalat hari raya fitri
itu, pada tanggal 1 syawal mulai terbit matahari sampai matahari tergelincir
(datang waktu dhuhur). Dan shalat hari raya kurban, pada tanggal 10 djul hijjah
(bulan haji) mulai terbir matahari sampai matahari tergelincir (tiba waktu
dhuhur).
2) Niat shalat hari raya
fithri :
“Ushollisunnata li ‘iidil
fithri rok’ataini lillaahi ta’ala.”
Artinya :“Saya berniat
shalat sunnat hari raya fithri dua raka’at, karena Allah Ta’ala.”
3) Niat shalat hari raya
adlha :
“Usholli sunnata li ‘iidil
adlha rok’ataini lillaahi ta’ala.”
Artinya :“ Saya berniat
shalat sunnat hari raya adlha dua raka’at, karena Allah Ta’ala.”
15. Shalat Dua
Gerhana
Shalat dua gerhana adalah shalat yang
dikerjakan karena ada gerhana bulan dan matahari.
1) Cara mengerjakannya :
Cara mengerjakan shalat dua
gerhana itu boleh dikerjakan secara sendirian, tetapi utamanya dikerjakan
secara berjama’ah. Cara mengerjakannya sebagaimana shalat sunnat biasa, namun
berbeda lafas niatnya dan berbeda dalam ruku’nya, yakni dikerjakan dua raka’at
dengan empat kali ruku’ dan sama dalam sujud yaitu empat kali sujud. Jadi lebih
jelasnya : pada roka’at pertama, sesudah ruku’ dan bangkit i’tidal, kemudian
membaca surat Al-Fatihah dan surat lagi, lalu ruku’ lagi dan i’tidal lagi baru
kemudian sujud sebagaiman biasa. Demikian pula pada raka’at kedua dikerjakan
seperti raka’at pertama.
2) Niat shalat gerhana bulan
(khusuf)
“Usholli sunnatal khusuufi
rok’ataini lillaahi ta’aalaaa.”
Artinya :“Saya berniat
shalat gerhana bulan dua raka’at, karena Allah Ta’ala.”
3) Niat shalat gerhana
matahari
“Usholli sunnatal kusuufi
rok’ataini lillaahi ta’aallaa.”
Artinya :“Saya berniat
shalat gerhana matahari dua raka;at, karena Allah Ta’ala.”
Rasulullah s.a.w bersabda :
“Innasy syamsya wal qomaro
aayataani min ayaatillaahi laa yankas ifaani limauti ahadin walaa li hayaatihi
fa idzaa ro’aitumuuhumaa fad’uullaaha wa sholluu hatta tankasifa.”
Artinya :“Sesungguhnya
matahari dan bulan adalah keduanya menjadi tanda dari tanda-tanda keagungan
Alah, terjadinya dua gerhana (matahari dan bulan), bukan karena mati dan
hidupnya seseorang. Maka apabila kamu menyaksikan gerhana matahari atau bulan,
hendaklah kamu berdo’a kepada Allah dan shalatlah sampai gerhana selesai.”
16. Shalat
Istisqo’
Shalat
istisqo’adalah shalat sunnat yang dikerjakan, karena ada keperluan untuk mohon
hujan.
17. Shalat Witir
Shalat witir adalah shalat yang dikerjakan
dengan bilangan ganjil. Misalnya : satu raka’at tiga, lima dan
seterusnya.Waktunya setelah shalat shalat isya’ sampai terbit fajar (tiba waktu
subuh).
1) Niat shalat witir :
“Usholli sunnatal witri
rok’ataini lillaaahi ta’aalaa.”
Artinya :“Saya berniat
shalat sunat witir dua raka’at karena Allah Ta’ala.”
Niat shalat witir satu
raka’at :
“Usholli sunnatal witri
rok’atan lillaahi ta’aalaa.”
Artinya :“Saya berniat
shalat witir satu raka’at karena Allah Ta’ala.”
Rasulullah s.a.w bersabda :“Ij’aluu
akhirosholaatikum bil laili witron.”
Artinya :“Jadikanlah akhir
shalatmu pada waktu malam dengan witir.”
(HR.Bukhori dan Muslim yang
bersumber dari Ibnu ‘Umar r.a.). 4
3. Interpretasi
Shalat merupakan rukun Islam yang kedua setelah dua
kalimat syahadat. Shalat terbagi 2 yaitu Shalat Fardhu dan Shalat Sunnat.
Shalat Fardhu hukumnya wajib dan mencegah seseorang dari perbuatan keji dan
mungkar. Shalat yang bagaimanakah yang dapat mencegah seseoarang dari perbuatan
keji dan mungkar? Yaitu shalat yang dilakukan dengan hati yang ikhlas serta
khusu’ dalam pelaksanaannya. Dengan shalat dapat membentuk pribadi yang
mempunyai sifat tawadu’, pandai bersyukur, slalu tawakal, sabar, tabah dalam
mengarungi kehidupan. Membina muslim agar senantiasa hidup bersih dan suci jiwa
dan raga. Shalat merupakan sarana untuk menyampaikan pernyataan diri manusia
kepada Tuhan-Nya secara tulus ikhlas bahwa semua yang ada pada dirinya, shalat
dan ibadahnya, hidup dan matinya hanya milik Allah.
C.
Kemuhammadiyaan
1.
Pengertian
Muhammadiyah
Muhammadiyah
adalah Gerakan Islam yang melaksanakan da’wah amar ma’ruf nahi munkar (Menurut
Wikipedia, da’wah amar ma’ruf nahi munkar adalah Sebuah frasa dalam bahasa arab
yang maksudnya sebuah perintah untuk mengajak atau menganjurkan hal-hal yang
baik dengan mencegah hal-hal yank buruk bagi masyarakat) dengan maksud dan
tujuan menegakkan dan menjunjung
tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.Muhammadiyah berpandangan bahwa Agama Islam menyangkut seluruh
aspek kehidupan meliputi aqidah, ibadah, akhlaq, dan mu’amalat dunyawiyah yang
merupakan satu kesatuan yang utuh dan harus dilaksanakan dalam kehidupan
perseorangan maupun kolektif. Adapun pengertian muhammadiyah menurut
estimologis (bahasa), terminologis(istilah),dan menurut H. Djarnawi Hadikusuma.
®
Arti estimologis
(bahasa)
Muhammadiyah
berasal dari kata bahasa arab "Muhammad" yaitu nama nabi atau Rasul
yang terakhir. Kemudian mendapatkan "ya nisbiyah "yang artinya
menjeniskan.Jadi Muhammadiyah berarti umatnya Muhammad atau pengikut
Muhammad.Yaitu semua orang yang meyakini bahwa Muhammad adalah hamba dan
pesuruh Allah yang terakhir.Dengan demikian siapapun yang beragama Islam maka
dia adalah orang Muhammadiyah, tanpa dilihat atau dibatasi oleh perbedaan
Organisasi, golongan bangsa, geografis, etnis, dan sebagainya.
®
Arti Terminologis
(istilah)
Muhammadiyah
merupakan sebuah gerakan Islam, Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar, berdasarkan
asas Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunah yang didirikan oleh
Muhammad Darwis atau lebih dikenal dengan nama K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal 8
Dzulhijah 1330 H, bertepatan pada tanggal 18 November 1912 M di Kampung Kauman
Yogyakarta.
® Penisbahan
nama muhammadiyah tersebut menurut H. Djarnawi Hadikusuma mengandung pengertian
sebagai berikut: ”Dengan nama itu dia bermaksud untuk menjelaskan bahwa
pendukung organisasi itu ialah umat Muhammad, dan asasnya adalah ajaran Nabi
Muhammad saw, yaitu Islam. Dan tujuannya ialah memahami dan melaksanakan agama
Islam sebagai yang memang ajaran yang serta dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw,
agar supaya dapat menjalani kehidupan dunia sepanjang kemauan agama Islam.
Dengan demikian ajaran Islam yang suci dan benar itu dapat memberi nafas bagi
kemajuan umat Islam dan bangsa Indonesia pada umumnya.”
2.
Latar
belakang berdirinya muhammadiyah
Bulan
Dzulhijjah (8 Dzulhijjah 1330 H) atau November (18 November 1912 M) merupakan
momentum penting lahirnya Muhammadiyah. Itulah kelahiran sebuah gerakan Islam
modernis terbesar di Indonesia, yang melakukan pembaruan Islam di negeri
berpenduduk terbesar muslim di dunia. Sebuah gerakan yang didirikan oleh
seorang kyai alim, cerdas, dan berjiwa pembaru, yakni Kyai Haji Ahmad Dahlan
atau Muhammad Darwis dari kota santri Kauman Yogyakarta. “Muhammadiyah” pada
mulanya diusulkan oleh kerabat sekaligus sahabat Kyai Ahmad Dahlan yang bernama
Muhammad Sangidu, seorang Ketib Anom Kraton Yogyakarta dan tokoh pembaruan yang
kemudian menjadi penghulu Kraton Yogyakarta, yang kemudian diputuskan Kyai
Dahlan setelah melalui shalat istikharah.
(Darban, 2000: 34).
Setelah Kyai Dahlan menunaikan ibadah haji ke Tanah
Suci dan bermukim yang kedua kalinya pada tahun 1903, Kyai Dahlan mulai
menyebarkan pembaharuan islam di Tanah Air. Gagasan pembaruan itu diperoleh
Kyai Dahlan setelah berguru kepada ulama-ulama Indonesia yang bermukim di
Mekkah seperti Syeikh Ahmad Khatib dari Minangkabau, Kyai Nawawi dari Banten,
Kyai Mas Abdullah dari Surabaya, dan Kyai Fakih dari Maskumambang, juga setelah
membaca pemikiran-pemikiran para pembaru Islam seperti IbnTaimiyah, Muhammad
bin Abdil Wahhab, Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Rasyid Ridha.
Dengan modal kecerdasan dirinya serta interaksi selama bermukim di Saudi Arabia
dan bacaan atas karya-karya para pembaru pemikiran Islam itu telah menanamkan
benih ide-ide pembaruan dalam diri Kyai Dahlan.Jadi sekembalinya dari Arab
Saudi, Kyai Dahlan justru membawa ide dan gerakan pembaruan.
Ketika berbicara muhammadiyah dengan berlandaskan pada
tafsir QS. Al-Imrann ayat 104 “ dan hendaklah ada golongan diantara kamu
menyeruh kepada yang ma’ruff dan mencegah dariyang mungkar...” bahwa golongan
umat yang dikatakan beruntung adalah yang mau untuk menyeruh kepada kebaikan
dan mencegah kepada kemungkaran. Yang memang pada masa itu, keadaan kaum
yogyakarta yang mayoritas masih di dominasi oleh kaum abangan sehinggga
kegiatan pribadatan masih tercampur oleh budaya-budaya hindu-budha yang
menjadikan agama islam tidak murni lagi. Pada masa itu kaum muslim
khususnya di yogyakarta walaupun beragama islam tapi masih tercampur dengan
animisme dan dinamisme. Hal ini terlihat dengan adanya sesajen, ruwutan,
dll yang dalam muhammadiyah dikenal dengan istilah penyakit TBC ( tahayul,
bid’ah, khurofat). Dari semangat berjuang inilah kemudian muncul rumusan
untuk mendirikan organisasi kemasyarakkatan. Pada awal berdirinya masih
mencakup ruang lingkup yang kecil yaitu sekitar kerisidenan yogyakarta, tetapi
kemudian meluas dan berkembang hingga seluruh indonesia bahkan sampai keluar
negri. Dengan tujuan menciptakan masyarakat islam yang sebenar benarnya,
artinya adalah masyarakat islam yang sesuai dengan sunnah dan Al’Qur’an tidak
lebih dan tidak kurang. Yang harapanya akan terwujud masyarakat islam yang adil,
makmur dan sejahtera.
Visi Muhammadiyah adalah sebagai gerakan Islam yang
berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunnah dengan watak tajdid yang dimilikinya
senantiasa istiqamah dan aktif dalam melaksanakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi
mungkar di segala bidang, sehingga menjadi rahmatan li al-‘alamin bagi umat,
bangsa dan dunia kemanusiaan menuju terciptanya masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya yang diridhai Allah swt dalam kehidupan di dunia ini.
Misi Muhammadiyah adalah:
1. Menegakkan
keyakinan tauhid yang murni sesuai dengan ajaran Allah swt yang dibawaoleh
Rasulullah yang disyariatkan sejak Nabi Nuh hingga Nabi Muhammad saw.
2. Memahami
agama dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam untuk
menjawab dan menyelesaikan persoalan-persoalan kehidupan yang bersifat duniawi.
3. Menyebarluaskan
ajaran Islam yang bersumber pada al-Qur’an sebagai kitab Allah yang terakhir
untuk umat manusia sebagai penjelasannya.
4. Mewujudkan
amalan-amalan Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat. Lihat
Tanfidz Keputusan Musyawarah Wilayah ke-39 Muhammadiyah Sumatera Barat tahun
2005 di Kota Sawahlunto
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Shalat fardu hukumyan wajib
artinya jika dikerjakan berpahala, jika ditinggalkan berdosa. Shalat fardu
terbagi atas 5 waktu, yaitu :
1. Subuh
2. Dzuhur
3. Ashar
4. Mag’rib
5.Isya
Rasulullah
pernah bersabda: “Shalat itu adalah tiangnya agama, barang siapa yang
mendirikannya maka berarti ia telah mendirikan agama, dan barang siapa
meninggalkannya berarti ia telah meruntuhkan agama” (Al-Hadits).
Bahkan hal
ini dipertegas oleh firman Allah SWT.:
حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوتِ وَالصَّلوةِ الْوُسْطَ
وَقُوْمُوْا لِلَّهِ قَنِتِيْنَ.
Artinya: “Jagalah (peliharah) segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat
wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.”
(Al-Baqarah [2]: 238).
Dengan
hujjah di atas, dapat kita pahami bahwa begitu pentingnya melaksanakan dan
memelihara shalat (shalat fardhu). Karena melaksanakan shalat merupakan salah
satu ciri bagi orang yang mengaku beriman kepada Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
SUMBER DARI BUKU :
Abidin, Zainal, 1998. Kunci
ibadah. Semarang: PT. Karya Toha Putra.
Innayati, S, 2006. Fiqih kelas
VII. Solo: Putra Kertonatan.
Suparta, Mundzier, 2006. Pendidikan
agama islam fiqih MA Kelas X. Semarang: PT. Karya Toha Putra.
Rifa’i, Mohammad, 2004. Risalah
tuntutan shalat lengkap. Semarang: PT. Karya Toha Putra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar