Rabu, 10 September 2014

MakalahThaharah, Shalat dan Kemuhammadiyaan




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

            Islam menganjurkan untuk selalu menjaga kebersihan badani selain rohani. Kebersihan badani tercermin dengan bagaimana umat muslim selalu bersuci sebelum mereka melakukan ibadah menghadap Allah SWT. Pada hakikatnya tujuan bersuci adalah agar umat muslim terhindari dari kotoran atau debu yang menempel di badan sehingga secara sadar atau tidak sengaja membatalkan rangkaian ibadah kita kepada Allah SWT.Bersuci atau istilah dalam istilah Islam yaitu “Thaharah” mempunyai makna yang luas tidak hanya berwudhu saja.  
           
            Shalat merupakan rukun islam yang kedua setelah manusia mengucapkan dua kalimat Syahadat, dari kelima rukun islam tersebut, yang harus dilakukan oleh manusia setiap hari adalah Shalat. Seperti yang dikatakan Rasulullah bahwa Shalat merupakan tiang agama, berarti apabila kita lalai menjalankan sholat satu kali pun, kita bisa meninggalkan ajaran agama kita, dan itu kita berarti melanggar ajaran agama. Melanggar suatu apapun itu merupakan perbuatan dosa, apalagi melanggar ajaran-ajaran agama kita. Sesibuki apapun kita, kita harus melaksanakan sholat, apabila kita meninggalkannya maka sholatnya harus diQadha’ atau dibayar pada hari yang lainnya. Dan apabila kita melakukan suatu perjalanan yang jauh, maka sholatnya harus di Jama’, dengan sholat jama’ dapat meringankan perjalanan kita karena dilakukan dengan masing-masing dua rakaat.

Organisasi ini lahir sebagai bentuk keprihatinan karena melihat kenyataan umat Islam di Indonesia yang menjalankan perintah-perintah Allah yang tidak bersumber dari Al-Quran dan tuntunan Rasulullah SAW.Dalam hal itu KH.Ahmad Dahlan menghendaki ingin mengajak umat Islam di Indonesia untuk kembali hidup menurut tuntunan Al-Qur’an dan Al-Hadits.Jika dilihat dari amal usaha dan gerakan Muhammadiyah di bidang sosial kemasyarakatan, khususnya di bidang pendidikan dan dan kesehatan, maka Muhammadiyah merupakan organisasi sosial keagamaan yang terbesar di Indonesia. Dengan usaha Muhammadiyah yang terakhir itu, nilai-nilai ajaran Islam dapat dirasakan oleh masyarakat menjadi lebih dekat dan akrab dengan permasalahan kehidupan manusia sehari-hari.

            Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka penulis bermaksud untuk memaparkan penjelasan lebih rinci tentang Thaharah, Shalat dan Kemuhammadiyaan, menjelaskan bagaimana fungsi Thaharah, Shalat dan Kemuhammadiyaan dalam menjalan ibadah kepada Allah, serta menjelaskan manfaat yang dapat umat muslim peroleh. Dengan demikian umat muslim akan lebih tahu dan mulai mengamalkannya untuk peningkatan kualitas ibadah yang lebih baik.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana penjelasan mengenai Thaharah?
2.      Bagaimana penjelasan mengenai Shalat?
3.      Bagaimana penjelasan mengenai Kemuhammadiyaan?

C.    Tujuan
            Makalah yang berjudul Thaharah, Shalat dan Kemuhammadiyaan” ini kami susun sebagai :
1.      Sarana berbagi ilmu pengetahuan tentang islam khususmya mengenai ilmu Thaharah, Shalat dan Kemuhammadiyaan secara lebih jelas dan rinci.
2.      Sarana dakwah karena saling mengingatkan pentingnya mempelajari ilmu Thaharah, Shalat dan Kemuhammadiyaan dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT.
3.      Menyiarkan bahwa mempelajari ilmu Thaharah, Shalat dan Kemuhammadiyaan wajib diketahui dan diamalkan oleh seorang muslim.














BAB II
PEMBAHASAN

A.    Thaharah
1.      Pengertian Thaharah
            Taharah menurut bahasa berasal dari kata طهور (Thohur), artinya  bersuci atau  bersih.  Menurut istilah adalah bersuci dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil dan bersuci dari najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di badan. Taharah merupakan anak kunci dan syarat sah salat. Dalam kesempatan lain Nabi SAW juga bersabda:
قال عليه الصلاة والسلام: مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ أَلطََّهَارَةُ، وَتَحْرِيْمُهَا التَّكْبِيْرُ، وَتَحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْمُ
“Nabi Bersabda: Kuncinya shalat adalah suci, penghormatannya adalah takbir dan perhiasannya adalah salam.”
Hukum taharah ialah WAJIB di atas tiap-tiap mukallaf lelaki dan perempuan. Dalam hal ini banyak ayat Al qur`an dan hadist Nabi Muhammad saw, menganjurkan agar kita senantiasa menjaga kebersihan lahir dan batin.
Firman Allah Swt :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (٢٢٢)
Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang suci lagi bersih”. (QS Al Baqarh:222)

 
Selain ayat al qur`an tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda.
النظافة من الايمان (رواه مسلم)
Artinya : “Kebersihan itu adalah sebagian dari iman.”(HR.Muslim)

2.      Syarat wajib Thaharah
            Setiap mukmin mempunyai syarat wajib untuk melakukan thaharah. Ada hal-hal yang harus diperhatikan sebagai syarat sah-nya berthaharah sebelum melakukan perintah Allah SWT. Syarat wajib tersebut ialah :
1.      Islam
2.      Berakal
3.      Baligh
4.      Masuk waktu ( Untuk mendirikan solat fardhu ).
5.      Tidak lupa
6.      Tidak dipaksa
7.      Berhenti darah haid dan nifas
8.      Ada air atau debu tanah yang suci.
9.      Berdaya melakukannya mengikut kemampuan.

C.    Sarana Melakukan Thaharah
Firman Allah:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu solat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan berjunub), terkecuali sekadar berlalu sahaja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau dalam bermusafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. ”(Surah Al-Nisa’, 4:43)

Berdasarkan firman Allah diatas dapat disimpulkan bahwa sarana yang dapat digunakan untuk bersuci adalah sebagai berikut :
1.      Air dapat digunakan untuk mandi, wudu, dan membersihkan benda-benda yang terkena najis.
Sedangkan air untuk bersuci sendiri di bagi menjadi beberapa jenis berdasarkan fungsinya, yaitu :
a.       Air suci dan mensucikan
   Adalah air yang dapat digunakan untuk bersuci, baik menghilangkan hadas maupun najis, dan airnya tidak berubah warna maupun zatnya. Misal air hujan, air sungai, air sumur, air laut, air salju, air embun dan air sumber lain yang keluar dari mata air.
b.      Air suci tetapi tidak mensucikan
   Air ini halal diminum, tetapi tidak dapat mensucikan hadas dan najis.
Yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan adalah:
1)      Air yang berubah salah satu sifatnya, seperti: air teh, air kopi, air susu, dsb
2)      Air yang kurang dari 2 kollah(jika persegi panjang maka ukurannya adalah1 ¼     hasta/±216 liter)
3)      Air buah-buahan, seperti: air kelapa, perasan anggur dsb
c.       Air suci tetapi makhruh hukumnya
Yaitu air yang terjemur sinar matahari dalam wadah selain emas dan perak
d.      Air mutanajis
   Adalah air yang terkena najis. Apabila airnya kurang dari 2 kollah, terkena najis, maka hukumnya menjadi najis. Akan tetapi jika airnya lebih dari 2 kollah, maka hukumnya tidak najis dan bisa digunakan untuk bersuci selama tidak berubah warna, bau, maupun rasanya.
2.      Tanah, boleh menyucikan jika tidak digunakan untuk sesuatu fardhu dan tidak bercampur dengan sesuatu.
3.      Debu, dapat digunakan untuk tayamum sebagai pengganti wudu atau mandi.
4.      Batu bata, tisu atau benda atau benda yang dapat untuk menyerap bisa digunakan untuk istinjak.

3.      Bentuk Thaharah
            Thaharah terbagi menjadi dua bagian yaitu lahir dan batin. Thaharah lahir adalah taharah / suci dari najis dan hadas yang dapat hilang dicuci dengan air mutlak (suci menyucikan) dengan wudu, mandi, dan tayamun. Taharah batin adalah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat, seperti dengki, iri, penipu, sombong, ujub, dan ria.
Sedangkan berdasarkan cara melakukan thaharah, ada beberapa macam bentuk yaitu : wudhu, tayamum, mandi wajib dan istinjak

a)      Wudhu
            Wudhu menurut bahasa berarti bersih. Menurut istilah syara’ berarti membasuh anggota badan tertentu dengan air suci yang menyucikan (air mutlak) dengan tujuan menghilangkan hadas kecil sesuai syarat dan rukunnya. Firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٦)
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan solat, maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai mata kaki.”(QS Al maidah :6)

®    Syarat Wudu :
Wudu seseorang dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
a.       Beragama Islam
b.      Sudah mumayiz
c.       Tidak berhadas besar dan kecil
d.      memakai air suci lagi mensucikan
e.       Tidak ada sesuatu yang menghalangi samp[ainya air ke anggota wudu, seperti cat, getah dsb.
®    Rukun Wudu
Hal-hal yang wajib dikerjakan dalam wudu adalah sebagai berikut.
a.       Niat berwudu di dalam hati bersamaan ketika membasuh muka. Lafal niat:
نويت الوضوء لرفعالحدث الاصغر لله تعالى
Artinya:”Saya berniat wudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah SWT.”
b.      Membasuh seluruh muka
c.       Membasuh kedua tangan sampai siku
d.      Mengusap atau menyapu sebagian kepala.
e.       Membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan
f.       Tertib (berurutan dari pertama sampai terakhir)
®    Sunnah Wudu
Untuk menambah pahala dan menyempurnakan wudu, perlu diperhatikan hal-hal yang disunahkan dalam melakukan wudu, antara lain sebagai berikut.
a.       Membaca dua kalimah syahadat ketika hendak berwudu
b.      Membaca ta’awuz dan basmalah
c.       Berkumur-kumur bagi seseorang yang sedang tidak berpuasa
d.      Membasuh dan membersihkan lubang hidung
e.       Menyapu seluruh kepala
f.       Membasuh sela-sela jari tangan dan kaki
g.      Mendhulukan anggota wudu yang kanan dari yang kiri.
h.      Membasuh anggota wudu tiga kali.
i.        Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
j.        Membaca do’a sesudah wudu.
Do’a sesudah wudu.
اشهد ان لا الٰه الاّ الله وحده لا شريك له. و اشهد انّ محمّدا عبده ورسوله. اللهمّ اجعلني من التّوّابين واجعلني منالمتطهّرين
Artinya : “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, yang tida sekutu bagi-Nya, Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bertobat, dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci.”
®    Hal yang membatalkan wudu.
Wudu seseorang dikatakan batal apabila yang bersangkutan telah melakukan hal-hal seperti berikut.
a.       Keluar sesuatu dari kubul (kemaluan tempat keluarnya air seni) atau dubur(anus), baik berupa angin maupun cairan(kentut,kencing, tinja, darah, nanah, mazi, mani dan sebagainya)
Firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah An Nisa’:43.
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya : “atau kembali dari tempat buang air ....” (QS.An-Nisa :43)



b.      Bersentuhaan kulit laki-laki dan perempuan tanpa pembatas.
Firman Allah SWT dalam Al Qur’an surah An Nisa :43.
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya : “atau kamu telah menyentuh perempuan.”
c.       Menyentuh kubul atau dubur dengan tapak tangan tanpa pembatas.
Sabda Nabi Muhammad SAW.
عن امّ حبيبه قالت سمعت رسول الله صلّى الله عليه و سلّم يقول من مسّ فرجه فليتوضّاء (رواه ماجه وصصحه احمد)
Artinya : “Dari Umi Habibah ia berkata saya telah mendengar Rosulullah SAW bersabda :”Barang siapa menyentuh kemaluannya hendaklah berwudu.”(HR Ibnu Majjah dan disahkan oleh Ahmad).
d.      Tidur dengan nyenyak
e.       Hilang akal.

b)     Tayamum
            Tayamum secara bahasa adalah berwudu dengan debu,(pasir, tanah) yang suci karena tidak ada air atau adanya halangan memakai air.
Tayamum menurut istilah adalah menyapakan tanah atau debu yang suci ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan memenuhi syarat da rukunnya sebagai pengganti dari wudu atau mandi wajib karena tidak adanya air atau dilarang menggunakan air disebabkan sakit.
Firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 43..
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (٤٣)
Artinya : “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An Nisa:43)

            Tayammum merupakan pengganti dari berwudu. Apabila seseorang telah melaksanakan salat dengan tayamum kemudian dia menemukan air, maka tidak wajib mengulang sekalipun waktu salat masih ada.
Adapun syarat dan rukun, sunah serta hal-hal yang terkait dengan tayamum adalah sebagai berikut.
®    Syarat Tayamum
Syarat tayamum adalah sebagai berikut :
a.       Ada sebab yang membolehkan mengganti wudu atau mandi wajib dengan tayamum.
b.      Sudah masuk waktu salat
c.       Sudah berusaha mencari air tetapi tidak menemukan
d.      Menghilangkan najis yang melekat di tubuh
e.       Menggunakan tanah atau debu yang suci.
®    Rukun Tayamum
a.       Niat
b.      Mengusap debu ke muka
c.       Mengusap debu ke dua tangan sampai siku
d.      Tertib
®    Sunah Tayamum
Dalam melaksanakan tayamum, seseorang hendaknya memperhatikan sunah-sunah tayamum sebagai berikut.
a.       Membaca dua kalimah syahadat ketika hendak bertayamum
b.      Membaca ta’awuz dan basmalah
c.       Menepiskan debu yang ada di telapak tangan
d.      Merenggangkan jari-jari tangan
e.       Menghadap kiblat
f.       Mendahulukan anggota tubuh yang kanan dari yang kiri
g.      Membaca do’a (seperti do’a sesudah wudu)
®    Hal yang membatalkan Tayamum
Tayamum seseorang menjadi batal karena sebab berikut :
a.       Semua yang membatalkan wudu juga membatalkan tayamum
b.      Keadaan seseorang melihat air yang suci yang mensucikan (sebelum salat)
c.       Murtad (keluar dari agama Islam)
®    Praktik Tayamum
Ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui dalam melakukan tayamum. Hal tersebut perlu diperhatikan karena suatu saat kamu pasti akan melakukannya, seperti ketika kamu dalam perjalanan, berada di daerah yang tidak ada air, atau sedang sakit yang tidak memperbolehkan terkena air.
a.       Carilah tempat yang mengandung debu/tanah yang suci.
b.      Letakkan atau tempelkan kedua tangan pada tempat yang berdebu tersebut disertai niat dalam hati. Lafal niat tayamum.
4.      نويت التّيمّم لاستبا حة الصّلاة فرضا لله تعالى
Artinya :” Aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan salat fardu karena Allah Ta’ala.”

c.       Mengusap kedua tangan sampai siku hingga merata dengan mendahulukan tangan kanan. Usahakan mencari debu pada tempat yang berbeda.
d.      Membaca do’a sesudah tayamum, seperti do’a sesudah wudu.

c)      Mandi Wajib
Mandi wajib disebut juga mandi besar, mandi junub, atau mandi janabat. Mandi wajib adalah menyiram air ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan disertai niat mandi wajib di dalam hati.
Firman Allah Swt :
5.      وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا (٦)
Artinya : “.......dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS Al Maidah)

Adapun lafal niatnya adalah sebagai berikut :
6.      نويت غسل الجنابة لرفع الحدث الكبر فرضا لله تعا لى
Artinya : “Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar karena Allah   Ta’ala.’

®    Rukun mandi wajib
Ada beberapa hal yang menjadi rukun dalam melaksanakan mandi wajib, diantaranya sebagai berikut :
a.       Niat mandi wajib
b.      Menyiramkan air keseluruh tubuh dengan merata.
c.       Membersihkan kotoran yang melekat atau mengganggu sampainya air ke badan.
®    Sunah Mandi Wajib
Pada waktu mandi wajib disunahkan melakukan beberapa hal, antara lain :
a.       Menghadap kiblat
b.      Membaca basmalah
c.       Berwudu sebelum mandi
d.      Mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang kiri, dan
e.       Menggosok badan dengan tangan.
®    Beberapa Penyebab Diwajibkan Mandi Wajib
Berikut ini adalah hal-hal yang menjadi penyebab diwajibkannya mandi wajib:
a.       Keluarnya air mani (sperma) dengan syahwat, baik ketika sedang tidur maupun dalam keadaan terjaga. Akan tetapi, apabila ia bermimpi tidak disertai keluarnya mani, maka ia tidak wajib mandi.
b.      Selesainya haid bagi perempuan.
c.       Selesai melahirkan.
d.      Selesai nifas, yakni darah yang keluar sesudah melahirkan.
e.       Meninggalnya seseorang (jenazah).
®    Praktek Mandi Wajib
Bagi perempuan yang sudah beranjak dewasa (mengalami haid) dan anak laki-laki dewasa yang sudah mengalami mimpi basah, wajib melakukan mandi waji.
Perhatikanlah beberapa langkah yang harus diketahui dalam melakukan mandi wajib berikut :
a.       Pastikan bahwa kamu benar-benar telah mengalami hadas besar.
b.      Lakukan sesuai dengan rukun mandi wajib yang telah kamu pelajari.
c.       Sempurnakan dengan sunah-sunah mandi wajib.

d)     Istinja’
            Pengertian  istinja’ Menurut bahasa, istinja’ berarti terlepas atau bebas. Sedangkan menurut istilah, ialah membersihkan kedua pintu alat kelamin manusia yaitu dubur dan qubul(anus dan penis) dari kotoran dan cairan (selain mani) yang keluar dari keduanya. Istinja’ hukumnya wajib.
a.       Hal-hal yang dilarang ketika buang air
·         Dilarang menjawab suara adzan
·         Dilarang menjawab salam
·         Bila bersin hendaknya memuji Allah dalam hati saja, tidak boleh menjawab dengan suara    keras
·         Dilarang mengucapkan kalimat-kalimat dzikir
·         Dilarang sambil makan, minum dan sebagainya
b.      Alat-alat yang digunakan untuk istinja’
·         Air
·         Batu (jika tidak ada air)
·         Kertas atau tissue (jika tidak ada air)
·         Daun-daunan yang tidak biasa dimakan (jika tidak ada air)
c.       Tata cara istinja’
-          Ada air dapat dibersihkan dengan batu atau kertas sampai bersih. Membasuh tempat keluarnya najis dengan air hingga bersih
-          Jika tidak Sekurang-kurangnya dengan 3 buah batu atau 3 sisi sebuah batu. Jika tidak ada batu dapat digunakan benda-benda lain asal keset atau keras.

4.      Pengertian hadas dan najis
1.      Hadas
a.       Pengertian Hadas
Hadas menurut bahasa artinya berlaku atau terjadi. Menurut istilah, hadas adalah sesuatu yang terjadi atau berlaku yang mengharuskan bersuci atau membersihkan diri sehingga sah untuk melaksanakan ibadah. Berkaitan dengan hal ini Nabi Muhammad saw, bersabda :
قال رسول الله صلّى الله عليه و سلّم لا يقبل الله صلاة احدكم اذا حدث حتّى يتوضّاء  (متفق عليه)
Artinya : “Rasulullah saw, telah bersabda : Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kamu jika berhadas sehingga lebih dahulu berwudu.” (HR Mutafaq Alaih)
2.      وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا (٦)
Artinya : “Dan jika kamu junub, maka mandilah kamu.” (QS Al Maidah :6)

Ayat dan hadist diatas menjelaskan bahwa bersuci untuk menghilangkan hadas dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu berwudu dan mandi.
b.      Bermacam hadas dan cara mensucikannya
Menurut fiqih, hadas dibagi menjadi dua yaitu :
1)      Hadas kecil
Hadas kecil adalah adanya sesuatu yag terjadi dan mengharuskan seseorang berwudu apabila hendak melaksanakan salat. Contoh hadas kecil adalah sebagai berikut :
-          Keluarnya sesuatu dari kubul atau dubur.
-          Tidur nyenyak dalam kondisi tidak duduk.
-          Menyentuh kubul atau dubur dengan telapak tangan tanpa pembatas.
-          Hilang akal karena sakit atau mabuk.
-          Hadas besar
2)      Hadas besar adalah sesuatu yang keluar atau terjadi sehingga mewajibkan mandi besar atau junub. Contoh-contoh terjadinya hadas besar adalah sebagai berikut :
-          Bersetubuh (hubungan suami istri)
-          Keluar mani, baik karena mimpi maupun hal lain
-          Keluar darah haid
-          Nifas
-          Meninggal dunia

2.      Najis
a.       Pengertian Najis
Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikkan yang harus disucikan, karena menjadikan tidak sahnya melaksanakan suatu ibadah tertentu.
b.      Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya
Berdasarkan berat dan ringannya, najis dibagi menjadi tiga macam. Najis tersebut adalah Mukhafafah, Najis Mutawasitah, dan Najis Muqalazah.
1)      Najis Mukhafafah
Najis mukhafafah adalah najis ringan. Yang tergolong najis mukhafafah yaitu air kencing bayi laki-laki yang berumur tidak lebih dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya.
Cara mensucikan najis mukhafafah cukup dengan mnegusapkan/ memercikkan air pada benda yang terkena najis.
2)      Najis Mutawasitah
Najis mutawasitah adalah najis sedang. Termasuk najis mutawasitah antara lain air kencing, darah, nanah, tina dan kotoran hewan. Najis mutawasitah terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
-          Najis hukmiah adalah najis yang diyakini adanya, tetapi, zat, bau, warna dan rasanya tidak nyata. Misalnya air kencing yang telah mengering. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
-          Najis ainiyah adalah najis yang nyata zat, warna, rasa dan baunya. Cara mensucikannya dengan menyirkan air hingga hilang zat, warna, rasa dan baunya.
3)      Najis Mugalazah
Najis mugalazah adalah najis berat, seperti najisnya anjing dan babi. Adapun cara mensucikannya ialah dengan menyiramkan air suci yang mensucikan air suci yang mensucikan (air mutlak) atau membasuh benda atau tempat yang terkena najis sampai tujuh kali. Kali yang pertama dicampur dengan tanah atau debu sehingga hilang zat, warna, rasa, dan baunya. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad saw :
قال النّبي صلّى الله عليه وسلّم طهور اناء احدكم اذا ولغ فيه الكلب ان يغسله سبع مرّات اولا هنّ بالتّراب ( رواه مسلم)
Artinya: “Nabi Muhammad saw bersabda: Sucinya tempat (perkakas) salah seorang dari kamu apabila telah dijilat anjing, hendaklah mensuci benda tersebut sampai tujuh kali, permulaan tujuh kali harus dengan tanah atau debu.”  (HR Muslim).

5.      Fungsi Thaharah
Dalam kehidupan sehari-hari, thaharah memiliki  fungsi yaitu :
1.      Membiasakan hidup bersih dan sehat
2.      Membiasakan hidup yang selektif
3.      Sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan Allah SWT melalui sholat
4.      Sebagai sarana untuk menuju surga
5.      Menjadikan kita dicintai oleh Allah SWT

6.      Manfaat Thaharah
1.      Untuk membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis ketika hendak melaksanakan suatu ibadah.
2.      Dengan bersih badan dan pakaiannya, seseorang tampak cerah dan enak dilihat oleh orang lain karena Allah Swt, juga mencintai kesucian dan kebersihan.
3.      Menunjukan seseorang memiliki iman yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari-harinya karena kebersihan adalah sebagian dari iman.
4.      Seseorang yang menjaga kebersihan, baik badan, pakaian, ataupun tempat tidak mudah terjangkit penyakit.
5.      Seseorang yang selalu menjaga kebersihan baik dirinya, rumahnya, maupun lingkungannya, maka ia menunjukan cara hidup sehat dan disiplin.


B.     Shalat
            Shalat menurut etimologi berarti doa, menurut syara’ menyembah Allah Ta’ala dengan beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.

1.      Shalat Fardhu
            Salat Fardu  adalah salat dengan status hukum Fardu, yakni wajib dilaksanakan. Salat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni :
1.Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam salat ini adalah salat lima waktu dan salat Jumat untuk pria.
2.Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi sunnat bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah salat jenazah dan shalat gaib.
            Salat lima waktu adalah salat fardhu (salat wajib) yang dilaksanakan lima kali sehari. Hukum salat ini adalah Fardhu 'Ain, yakni wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah menginjak usia dewasa (pubertas), kecuali berhalangan karena sebab tertentu.
Salat lima waktu merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Allah menurunkan perintah salat ketika peristiwa Isra' Mi'raj. Kelima salat lima waktu tersebut adalah:

·         Subuh, terdiri dari 2 raka'at. Waktu Shubuh diawali dari munculnya fajar shaddiq, yakni cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Waktu shubuh berakhir ketika terbitnya Matahari.
Niat nya: "Ushalli Fardladh shub-hi rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an (makmuman/imamam) lillahi ta'ala." lalu takbiratur ihram : Allahu Akbar.
Artinya : "Aku sengaja shalat fardu subuh dua rakaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah"
·         Zuhur, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Zhuhur diawali jika Matahari telah tergelincir (condong) ke arah barat, dan berakhir ketika masuk waktu Ashar.
Niatnya : "Ushalli Fardlal dzuhri arba'a rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an (makmuman/imamam) lillahi ta'ala." lalu takbiratur ihram : Allahu Akbar. Artinya : "Aku sengaja shalat fardu Dzuhur empat rakaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah"
·         Asar, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri. Khusus untuk madzab Imam Hanafi, waktu Ahsar dimulai jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri. Waktu Ashar berakhir dengan terbenamnya Matahari.
Niatnya : "Ushalli Fardlal 'ashri arba'a rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an (makmuman/imamam) lillahi ta'ala." lalu takbiratur ihram : Allahu Akbar. Artinya : "Aku sengaja shalat fardu Ashar empat rakaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah"
·         Magrib, terdiri dari 3 raka'at. Waktu Maghrib diawali dengan terbenamnya Matahari, dan berakhir dengan masuknya waktu Isya.
Niatnya : "Ushalli Fardlal Maghribi tsalatsa rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an (makmuman/imamam) lillahi ta'ala." lalu takbiratur ihram : Allahu Akbar. Artinya : "Aku sengaja shalat fardu Maghrib tiga rakaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah"
·         Isya, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Isya' diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit barat, dan berakhir hingga terbitnya fajar shaddiq keesokan harinya. Menurut Imam Syi'ah, Salat Isya' boleh dilakukan setelah mengerjakan Salat Maghrib.
Niatnya : "Ushalli Fardlal Isyaa-i arba'a rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an (makmuman/imamam) lillahi ta'ala." lalu takbiratur ihram : Allahu Akbar. Artinya : "Aku sengaja shalat fardu Isya' empat rakaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah"
            Khusus pada hari Jumat, Muslim laki-laki wajib melaksanakan salat Jumat di masjid secara berjamaah (bersama-sama) sebagai pengganti Salat Zhuhur. Salat Jumat tidak wajib dilakukan oleh perempuan, atau bagi mereka yang sedang dalam perjalanan (musafir).


a.       Waktu salat
            Waktu salat sangat berkaitan dengan peristiwa peredaran semu Matahari relatif terhadap bumi. Pada dasarnya, untuk menentukan waktu salat, diperlukan letak geografis, waktu (tanggal), dan ketinggian. urutan waktu salat (dari pagi sampai malam) yaitu imsak, Subuh, syuruq, Zuhur, Asar, Maghrib dan Isya.

·         Syuruq
Syuruq adalah terbitnya Matahari. Waktu syuruq menandakan berakhirnya waktu Subuh. Waktu terbit Matahari dapat dilihat pada almanak astronomi atau dihitung dengan menggunakan algoritma tertentu.
·         Zuhur
Waktu istiwa' (zawaal) terjadi ketika Matahari berada di titik tertinggi. Istiwa' juga dikenal dengan sebutan "tengah hari" (bahasa Inggris: midday/noon). Pada saat istiwa', mengerjakan ibadah salat (baik wajib maupun sunah) adalah haram. Waktu Zuhur tiba sesaat setelah istiwa', yakni ketika Matahari telah condong ke arah barat.Biasanya pada jadwal salat, waktu Zuhur adalah 5 menit setelah istiwa'.
·         Asar
Menurut mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali, waktu Asar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri. Sementara madzab Imam Hanafi mendefinisikan waktu Asar jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri.
·         Magrib
Waktu Magrib diawali ketika terbenamnya Matahari. Terbenam Matahari di sini berarti seluruh "piringan" Matahari telah "masuk" di bawah horizon (cakrawala).
·         Isya dan Subuh
Waktu Isya didefinisikan dengan ketika hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit, hingga terbitnya fajar shaddiq. Sedangkan waktu Subuh diawali ketika terbitnya fajar shaddiq, hingga sesaat sebelum terbitnya Matahari (syuruq).
·         Imsak
Ketika menjalankan ibadah puasa, waktu Subuh menandakan dimulainya ibadah puasa. Untuk faktor "keamanan", ditetapkan waktu Imsak, yang umumnya 5-10 menit menjelang waktu Subuh.

®    Syarat-syarat wajibnya Shalat Fardhu                              
a.       Muslim,orang kafir tidak diwajibkan shalat karena didahulukannya dua kalimat syahadat.
b.      Berakal, shalat tidak diwajibkan pada orang gila.
c.       Baligh, shalat tidak diwajibkan pada anak kecil hingga ia baligh.
d.      Waktunya telah tiba.
e.       Bersih dari darah haid dan darah nifas.
®    Syarat-syarat sahnya shalat
a.       Menutup aurat.Aurat laki-laki antara tali pusar hingga kedua lutut, sedangkan aurat pada wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
b.      Bersih dari hadats kecil, maksudnya dengan wudhu.
c.       Menghadap kiblat, sebab shalat tidak sah tanpa menghadap kiblat  sesuai firman Allah Swt.  Yang artinya : “Dan dimana saja kalian berada,  palingkanlah muka kalian kearahnya.” (Al-baqarah: 144).
d.      Mengetahui shalat fardhu dan shalat sunnat.
e.       Menjauhi semua yang membatalkan wudhu dan shalat.
®    Rukun-rukun dalam melaksanakan shalat fardhu
a.       Berdiri bagi yang mampu
b.      Niat
c.       Takbiratul ihram
d.      Membaca surat Al-Fatihah
e.       Ruku’ dengan thuma’ninah
f.       I’tidal dengan thuma’ninah
g.      Sujud 2 kali dengan thuma’ninah
h.      Duduk antara 2 sujud
i.        Duduk yang akhir
j.        Tahiyat akhir
k.      Shalawat atas  nabi pada tasyahud akhir
l.        Salam pertama
m.    Tertib
®    Yang membatalkan shalat:
a.       Berhadats, yakni apa saja yang keluar dari dubul dan qubul.
b.      Bercakap-cakap dengan sengaja selain dari bacaan shalat.
c.       Terbuka aurat.
d.      Bergerak tiga kali berturut-turut.
e.       Terkena najis.
f.       Makan minum sedikit dengan sengaja atau makan minum banyak walaupun lupa.
g.      Menghadap kelain kiblat.
h.      Langkah atau memukul yang berlebihan.
i.        Tertawa terbahak-bahak.
j.        Menambah rukun fi’li dengan sengaja.Misalnya menambah raka’at dan sebagainya.
k.      Makmum mendahului imam sampai dua rukun.
l.        Berubah niat (berniat membatalkan shalat).
m.    Murtad (berpaling dari agama islam).
®    Hal-hal yang diperbolehkan dalam shalat:
a.       Bergerak sederhana seperti membetulkan pakaian.
b.      Berdehem ketika dibutuhkan.
c.       Membetulkan orang yang ada di shaf.
d.      Menguap dan meletakkan tangan di mulut.
e.       Membaca tasbih untuk imam jika ia lupa.
f.       Menghalangi orang-orang yang berjalan di depannya.
g.      Membunuh ular, dan kalajengking yang menyerangnya ketika shalat.
h.      Menggaruk badan dengan tangan, karena ini termasuk gerakan yang sederhana yang ditelorir.
i.        Memberi isyarat dengan telapak tangan terhadap orang yang memberi ucapan salam.

2.      Shalat Sunah
            Shalat sunah disebut juga salat an-nawâfil atau at-tatawwu’. Yang dimaksud dengan an-nawâfil ialah semua perbuatan yang tidak termasuk dalam fardu. Disebut an-nawâfil karena amalan-amalan tsb menjadi tambahan atas amalan-amalan fardu.Menurut Mazhab Hanafi, shalat an-nawâfil terbagi atas 2 macam, yaitu shalat masnûnah dan shalat mandûdah.
Shalat masnûnah ialah shalat-shalat sunah yang selalu dikerjakan Rasulullah, jarang ditinggalkan, sehingga disebut juga dengan shalat mu’akkad (dipentingkan).
Shalat mandûdah adalah shalat-shalat sunah yang kadang dikerjakan oleh Rasulullah, kadang-kadang juga tidak dikerjakan, sehingga disebut dengan shalat ghairu mu’akkad (kurang dipentingkan).
Salat sunah menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:
1.      Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf.
2.      Ghairu Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
®    Pembagian Menurut Pelaksanaan
Salat sunah ada yang dilakukan secara sendiri-sendiri (munfarid) diantaranya:
1.      Shalat wudlu'
2.      Shalat Tahiyyatul Masjid
3.      Shalat Taubat
4.      Shalat Dluha
5.      Shalat Tahajjud
6.      Shalat Hajat
7.      Shalat Tasbih
8.      Shalat Awwabin
9.      Shalat Musafir
10.  Shalat Rowatib
11.  Shalat Istikhoroh
12.  Shalat Muthlaq

Sedangkan yang dapat dilakukan secara berjamaah antara lain:
1.      Salat Tarowih
2.      Shalat Dua Hari Raya
3.      Shalat Gerhana
4.      Shalat Istisqo’
5.      Shalat Witir

®    Macam-macam shalat sunnat :
1.      Shalat sunnat wudhu’
       Shalat sunat wudhu’ atau yang disebut juga dengan shalat syukrul wudhu adalah shalat yang dikerjakan setelah berwudhu’.Tata cara pelaksanaannya adalah:
1)      Sehabis berwudhu kita disunahkan membaca doa:
Asyhadu an laa ilaaha illallaahu wahdauu laa syarika lahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj’alnii minat-tawwaabiina waj’alnii minal mutathahiriina waj’alnii min ‘ibaadikash-shaalihiin.
Artinya: “Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah, dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang saleh.”
2)      Selesai membaca doa tersebut,lalu melaksanakan shalat sunah wudhu 2 rakaat.
Niatnya:Ushallii sunnatal-wudhuu’I rak’ ataini lillaahi ta’aalaa.
Artinya: ”Aku niat shalat sunah wudhu 2 rakaat karena Allah.”
3)      Shalat ini dikerjakan 2 rakaat sebagaimana shalat yang lain dengan ikhlas sampai salam.

2.      Shalat Tahiyyatul Masjid
      Shalat Tahiyyatul Masjid adalah Shalat yang dilakukan sebagai penghormatan terhadap masjid, dilakukan oleh orang yang masuk ke dalam mesjid sebelum ia duduk.dikerjakan dua raka’at.cara pengerjaannya sama dengan sholat sunat yang lainnya yang berbeda cuma niatnya

3.      Shalat Taubat
      Shalat Taubat adalah shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim jika ingin bertaubat terhadap kesalahan yang pernah ia lakukan. Shalat taubat dilaksanakan dua raka'at dengan waktu yang bebas kecuali pada waktu yang diharamkan untuk melakukan shalat.

4.      Shalat Dhuha
      Shalat Dhuha adalah shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim ketika matahari sedang naik. Kira-kira, ketika matahari mulai naik kurang lebih 7 hasta sejak terbitnya (kira-kira pukul tujuh pagi) hingga waktu dzuhur. Jumlah raka'at shalat dhuha bisa dengan 2,4,8 atau 12 raka'at. Dan dilakukan dalam satuan 2 raka'at sekali salam.

Tata Cara Shalat Dhuha:
1)      Pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah membaca surat Asy-Syams
2)      Pada rakaat kedua membaca surat Adh-Dhuh
3)      Niat shalat dhuha adalah:
“Ushallii sunnatadh-dhuhaa rak’ataini lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: “Aku niat shalat sunat dhuha dua rakaat, karena Allah”.
4)      Doa yang dibaca setelah shalat dhuha:
"Ya Allah, bahwasanya waktu Dhuha itu adalah waktu Dhuha-Mu, kecantikan ialah kecantikan-Mu, keindahan itu keindahan-Mu, dan perlindungan itu, perlindungan-Mu". "Ya Allah, jika rezekiku masih di atas langit, turunkanlah dan jika ada di dalam bumi , keluarkanlah, jika sukar mudahkanlah, jika haram sucikanlah, jika masih jauh dekatkanlah, berkat waktu Dhuha, keagungan, keindahan, kekuatan dan kekuasaan-Mu, limpahkanlah kepada kami segala yang telah Engkau limpahkan kepada hamba-hamba-Mu yang shaleh".

5.      Shalat Tahajud
      Shalat Tahajud  adalah shalat sunat yang dikerjakan pada waktu malam, dimulai selepas isya sampai menjelang subuh.
Jumlah rakaat pada shalat ini tidak terbatas, mulai dari 2 rakaat, 4, dan seterusnya.
1)      Pembagian Keutamaan Waktu Shalat Tahajud
a)      Sepertiga malam, kira-kira mulai dari jam 19.00 samapai jam 22.00
b)      Sepertiga kedua, kira-kira mulai dari jam 22.00 sampai dengan jam 01.00
c)      Sepertiga ketiga, kira-kira dari jam 01.00 sampai dengan masuknya waktu   subuh.
2)      Niat shalat tahajud
“Ushallii sunnatat-tahajjudi rak’ataini lillaahi ta’aalaa
Artinya:
 “Aku niat shalat sunat tahajud dua rakaat karena Allah”
3)      Doa yang dibaca setelah shalat tahajud:
“Rabbanaa aatina fid-dun-yaa hasanataw wa fil aakhirati hasanataw wa qinaa adzaaban-naar.”
Artinya:
 “Ya Allah Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan hindarkanlah kami dari siksa api neraka.”
Dalam hadits Bukhari dinyatakan, bahwa Rasulullah jika bangun dari tidurnya di tengah malam lalu bertahajud membaca doa:
“Allahumma lakal hamdu anta qayyimus samaawaati walardhi wa man fiihin, wa lakal hamdu laka mulkus samaawaati wal ardhi wa man fiihin, wa lakal hamdu nuurus samaawaati wal ardhi, wa lakal hamdu antal haqqu wa wa’dukal-haqqu wa liqaa’uka haqqun wa qauluka haqqun wal-jannatu haqqun, wan naaru haqqun, wan-nabiyyuuna haqqun, wa Muhammadun shallallaahu ‘alaihi wa sallama haqqun, waass’atu haqqun. Allahumma laka aslamtu, wa bika aamantu, wa ‘alaika tawakaltu wa ilaika anabtu wa bika khaashamtu, wa ilaika haakamtu, faghfir lii maa qaddamtu, wa maa akhkhartu wa maa asrartu, wa maa a’lantu antal muqaddimu wa antal mu’akhiru la ilaaha illa anta aula ilaaha gairuka wa laa haula quwwata illa billah.”

Artinya:
Ya Allah, bagi-Mu segala puji. Engkaulah penegak langit dan bumi dan alam semesta beserta segala isinya. Bagi-Mulah segala puji, pemancar cahay langit dan bumi. Bagi-Mulah segala puji, Engakaulah yang haq, dan janji-Mu adalah benar, dan surge adalah haq, dan neraka adalah haq, dan nabi-nabi itu adalah haq, dan Nabi Muhammad adalah benar, dan hari kiamat adalah benar. Ya Allah, kepada-Mulah kami berserah diri (bertawakal) kepada Engkau jualah kami kembali, dan kepada-Mulah kami rindu, dan kepada engkaulah kami berhukum. Ampunilah kami atas kesalahan yang sudah kami lakukan dan sebelumnya, baik yang kami sembunyikan maupun yang kami nyatakan. Engkaulah Tuhan yang terdahulu dan Tuhan ynag terakhir. Tidak ada Tuhan melainkan Engkau Allah Rabbul alamin. Tiada daya upaya melainkan dengan pertolongan Allah.”
4)      Setelah itu, perbanyaklah membaca istigfar sebagai berikut
“Astagfirullaahal azhim wa atuubu ilaiih”
Artinya:
 “Kami memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung dan kami pun bertaubat kepada-Nya”
5)      Keutamaan Shalat Tahajud
Sahabat Abdullah bin Salam mengatakan, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda:
“Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Surga dengan selamat.” (HR Tirmidzi)
Bersabda Nabi Muhammad saw:
“Seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu ialah shalat sunnat di waktu malam.” (HR Muslim)



Selain itu, Allah sendiri juga berfirman,yang artinya:
 “Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji.” (QS Al-Isra’: 79)
Dari Jabir r.a., ia barkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. Bersabda:
 Sesungguhnya pada malam hari itu benar-benar ada saat yang seorang muslim dapat menepatinya untuk memohon kepada Allah suatu kebaikan dunia dan akhirat, pasti Allah akan memberikannya (mengabulkannya); dan itu setiap malam.” (HR Muslim dan Ahmad)
 “Lazimkan dirimu untuk shalat malam karena hal itu tradisi orang-orang saleh sebelummu, mendekatkan diri kepada Allah, menghapus dosa, menolak penyakit, dan pencegah dari dosa.” (HR Ahmad)

6.      Shalat Hajat
     Shalat Hajat adalah shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim ia memiliki hajat tertentu dan ia ingin hajat tersebut dikabulkan oleh AllahSWT.
Shalat hajat dilakukan minimal 2 raka'at dan maksimal 12 raka'at dengan salam setiap 2 rakaat. Shalat ini dapat dilakukan kapan saja asalkan tidak pada waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan shalat.
1)      Niat shalat hajat
“Ushallii sunnatal haajati rak’aataini lillaahi ta’aala.”
Artinya:
“Aku berniat shalat hajat sunah hajat dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

7.      Shalat Sunnah Tasbih
     Shalat sunat tasbih adalah shalat sunat yang di dalamnya dibacakan kalimat tasbih sebanyak 300 kali.
1)      Niat shalat tasbih:
“Ushallii sunnat tasbihi rak’ataini lillaahi ta’aalaa”
Artinya:
"Aku niat shalat sunat tasbih dua rakaat, karena Allah."

8.      Shalat Sunnah Awwabin
     Shalat sunat awwabin adalah shalat sunat yang dikejakan selesai mengerjakan shalat sunat ba’da magrib, dilakukan sebanayak 2 sampai dengan 6 rakaat.

9.      Shalat Musafir
       Apabila seseorang hendak berpergian, sebelum meninggalkan rumah, ia dianjurkan mengerjakan solat safar dua rakaat; demikian pula sesudah tiba di rumah kembali.
Caranya sama dengan mengerjakan solat subuh, hanya niatnya berlainan, yaitu berniat solat safar sunnat kerana Allah SWT. Selesai solat berdoalah agar perjalanan diridhai, dimudahkan dan diselamatkan Allah SWT. dalam perjalanan, baik pribadi, tugas maupun keluarga yang ditinggalkan.

10.  Shalat Rawatib
      Shalat Rawatib adalah shalat sunah yang dikerjakan menyertai shalat fardu. Shalat sunah ini terbagi dalam shalat mu’akkad dan ghairu mu’akkad. Adapun yang termasuk dalam shalat-shalat sunah Rawatib adalah sbg berikut:
Mu’akkad
·         dua rakaat qabla subuh
·         dua rakaat qabla zuhur
·         dua rakaat ba’da zuhur
·         dua rakaat ba’da maghrib
·         dua rakaat ba’da isya
Rincian tsb berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW:
“Dari Abdillah bin Umar, ia berkata: ‘Saya ingat mengenai Rasulullah SAW mengerjakan shalat dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.” (H.R. Bukhari Muslim).
Ghairu Mu’akkad
·         empat rakaat sebelum dan sesudah zuhur
·         empat rakaat sebelum asar
·         empat rakaat sebelum maghrib
Masing-masing berdasarkan rincian hadist-hadist berikut:
Dari Ummu Habibah: “Nabi SAW bersabda: Barangsiapa mengerjakan empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat sesudahnya maka Allah mengharamkan baginya dari api neraka.” (H.R. Tarmizi).
“Dari Ibnu Umar, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Allah memberi rahmat kepada orang yang mengerjakan shalat empat rakaat sebelum shalat Asar” (H.R. Tarmizi).
Hadist Nabi Muhammad SAW: “Dari Abdullah bin Mughafal, Nabi SAW bersabda: Shalatlah kamu sebelum Maghrib, shalatlah kamu sebelum Maghrib. Kemudian Nabi mengatakan yang ketiga kalinya bagi yang menghendakinya.” (H.R. Bukhari).

11.  Shalat Istikhoroh
      Shalat istikhoroh adalah shalat sunnah yang dikerjakan untuk memohon kepada Allah agar memberikan pilihan yang lebih baik dari dua perkara (pilihan) atau lebih untuk menghapus keraguan hati dalam memilih, agar tidak menyesal dilain hari nanti.
1)      Waktu mengerjakannya:
Ialah setiap saat ada kepentingan asalkan tidak waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat sunnah, baik siang maupun malam hari.Namun utamanya jika dikerjakan dimalam hari sebagaimana shalat tahajud, pada sepertiga malam yang terakhir.
2)      Niat shalat Istikhoroh
“Usholli sunnatal istikhooroti rok’ataini lillaahi ta’aalaa”
Artinya:“Saya berniat shalat sunnat istikhoroh dua raka’at, karna Allah Ta’ala.”
Rasulullah s.a.w bersabda:“Tidak akan menyesal orang yang (suka) mengerjakan shalat istikhoroh dan tidak akan kecewa orang yang (suka) bermusyawarah serta tidak akan kekurangan orang yang (suka) berhemat.”

12.  Shalat Mutlak
      Shalat Muthlak adalah shalat yang dikerjakan sewaktu-waktu, kecuali pada yang dilarang untuk mengerjakan shalat sunnat, misalnya sesudah shalat subuh dan shalat ashar.

13.  Shalat Tarowih
Shalat tarowiih adalah shalat sunnat yang dikerjakan pada malam bulan ramadhan.Waktu shalat tarowiih ialah sesudah shalat isya’ sampai terbit fajar (masuk waktu subuh).

1) Tata tertib mengerjakannya:
Dikerjakan tiap dua raka’at salam, sesudah selesai diakhiri dengan satu atau tiga raka’at. Dan bisa dikerjakan secara berjama’ah atau sendirian.
2) Niat shalat tarowiih:
“Usholli sunnatat taroowiihi rok’ataaini lillaahi ta’ala.”
Artinya:“Saya berniat shalat sunnat tarowiih dua raka’at, karena Allah Ta’ala.”
Hadist Nabi s.a.w :
 “An abii huroirota rodliyallaahu ‘anhu anna rasuulullaahi shollallaahu ‘alaihi wa sallam qoola : man qooma romadloona iimaana wahtisaaban ghufiro lahu maa taqodda ma min dzanbihi.”
Artinya:“Barang siapa bangun (malam) bulan ramadhan (untuk mengerjakan shalat), karena iman ( percaya dan mengharapkan pahala (dari Allah), maka akan diampuni dosanya yang lampau.”

14.  Shalat Dua Hari Raya
    Sholat hari raya adalah shalat sunnat yang dikerjakan pada kedua hari raya, yaitu: hari raya Fitri (tgl. 1 Syawal) dan hari raya Adlha (kurban tgl. 10 Dzul Hijjah).
1) Cara mengerjakannya :
Waktu shalat hari raya fitri itu, pada tanggal 1 syawal mulai terbit matahari sampai matahari tergelincir (datang waktu dhuhur). Dan shalat hari raya kurban, pada tanggal 10 djul hijjah (bulan haji) mulai terbir matahari sampai matahari tergelincir (tiba waktu dhuhur).
2) Niat shalat hari raya fithri :
“Ushollisunnata li ‘iidil fithri rok’ataini lillaahi ta’ala.”
Artinya :“Saya berniat shalat sunnat hari raya fithri dua raka’at, karena Allah Ta’ala.”
3) Niat shalat hari raya adlha :
“Usholli sunnata li ‘iidil adlha rok’ataini lillaahi ta’ala.”
Artinya :“ Saya berniat shalat sunnat hari raya adlha dua raka’at, karena Allah Ta’ala.”

15.  Shalat Dua Gerhana
    Shalat dua gerhana adalah shalat yang dikerjakan karena ada gerhana bulan dan matahari.
1) Cara mengerjakannya :
Cara mengerjakan shalat dua gerhana itu boleh dikerjakan secara sendirian, tetapi utamanya dikerjakan secara berjama’ah. Cara mengerjakannya sebagaimana shalat sunnat biasa, namun berbeda lafas niatnya dan berbeda dalam ruku’nya, yakni dikerjakan dua raka’at dengan empat kali ruku’ dan sama dalam sujud yaitu empat kali sujud. Jadi lebih jelasnya : pada roka’at pertama, sesudah ruku’ dan bangkit i’tidal, kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat lagi, lalu ruku’ lagi dan i’tidal lagi baru kemudian sujud sebagaiman biasa. Demikian pula pada raka’at kedua dikerjakan seperti raka’at pertama.
2) Niat shalat gerhana bulan (khusuf)
“Usholli sunnatal khusuufi rok’ataini lillaahi ta’aalaaa.”
Artinya :“Saya berniat shalat gerhana bulan dua raka’at, karena Allah Ta’ala.”
3) Niat shalat gerhana matahari
“Usholli sunnatal kusuufi rok’ataini lillaahi ta’aallaa.”
Artinya :“Saya berniat shalat gerhana matahari dua raka;at, karena Allah Ta’ala.”
Rasulullah s.a.w bersabda :
“Innasy syamsya wal qomaro aayataani min ayaatillaahi laa yankas ifaani limauti ahadin walaa li hayaatihi fa idzaa ro’aitumuuhumaa fad’uullaaha wa sholluu hatta tankasifa.”
Artinya :“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah keduanya menjadi tanda dari tanda-tanda keagungan Alah, terjadinya dua gerhana (matahari dan bulan), bukan karena mati dan hidupnya seseorang. Maka apabila kamu menyaksikan gerhana matahari atau bulan, hendaklah kamu berdo’a kepada Allah dan shalatlah sampai gerhana selesai.”

16.  Shalat Istisqo’
    Shalat istisqo’adalah shalat sunnat yang dikerjakan, karena ada keperluan untuk mohon hujan.
17.  Shalat Witir
    Shalat witir adalah shalat yang dikerjakan dengan bilangan ganjil. Misalnya : satu raka’at tiga, lima dan seterusnya.Waktunya setelah shalat shalat isya’ sampai terbit fajar (tiba waktu subuh).

1) Niat shalat witir :
“Usholli sunnatal witri rok’ataini lillaaahi ta’aalaa.”
Artinya :“Saya berniat shalat sunat witir dua raka’at karena Allah Ta’ala.”
Niat shalat witir satu raka’at :
“Usholli sunnatal witri rok’atan lillaahi ta’aalaa.”
Artinya :“Saya berniat shalat witir satu raka’at karena Allah Ta’ala.”
Rasulullah s.a.w bersabda :“Ij’aluu akhirosholaatikum bil laili witron.”
Artinya :“Jadikanlah akhir shalatmu pada waktu malam dengan witir.”
(HR.Bukhori dan Muslim yang bersumber dari Ibnu ‘Umar r.a.). 4

3.      Interpretasi
            Shalat merupakan rukun Islam yang kedua setelah dua kalimat syahadat. Shalat terbagi 2 yaitu Shalat Fardhu dan Shalat Sunnat. Shalat Fardhu hukumnya wajib dan mencegah seseorang dari perbuatan keji dan mungkar. Shalat yang bagaimanakah yang dapat mencegah seseoarang dari perbuatan keji dan mungkar? Yaitu shalat yang dilakukan dengan hati yang ikhlas serta khusu’ dalam pelaksanaannya. Dengan shalat dapat membentuk pribadi yang mempunyai sifat tawadu’, pandai bersyukur, slalu tawakal, sabar, tabah dalam mengarungi kehidupan. Membina muslim agar senantiasa hidup bersih dan suci jiwa dan raga. Shalat merupakan sarana untuk menyampaikan pernyataan diri manusia kepada Tuhan-Nya secara tulus ikhlas bahwa semua yang ada pada dirinya, shalat dan ibadahnya, hidup dan matinya hanya milik Allah.

C.    Kemuhammadiyaan
1.      Pengertian Muhammadiyah
            Muhammadiyah adalah Gerakan Islam yang melaksanakan da’wah amar ma’ruf nahi munkar (Menurut Wikipedia, da’wah amar ma’ruf nahi munkar adalah Sebuah frasa dalam bahasa arab yang maksudnya sebuah perintah untuk mengajak atau menganjurkan hal-hal yang baik dengan mencegah hal-hal yank buruk bagi masyarakat) dengan maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.Muhammadiyah berpandangan bahwa Agama Islam menyangkut seluruh aspek kehidupan meliputi aqidah, ibadah, akhlaq, dan mu’amalat dunyawiyah yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan harus dilaksanakan dalam kehidupan perseorangan maupun kolektif. Adapun pengertian muhammadiyah menurut estimologis (bahasa), terminologis(istilah),dan menurut H. Djarnawi Hadikusuma.
®    Arti estimologis (bahasa)
Muhammadiyah berasal dari kata bahasa arab "Muhammad" yaitu nama nabi atau Rasul yang terakhir. Kemudian mendapatkan "ya nisbiyah "yang artinya menjeniskan.Jadi Muhammadiyah berarti umatnya Muhammad atau pengikut Muhammad.Yaitu semua orang yang meyakini bahwa Muhammad adalah hamba dan pesuruh Allah yang terakhir.Dengan demikian siapapun yang beragama Islam maka dia adalah orang Muhammadiyah, tanpa dilihat atau dibatasi oleh perbedaan Organisasi, golongan bangsa, geografis, etnis, dan sebagainya.
®    Arti Terminologis (istilah)
Muhammadiyah merupakan sebuah gerakan Islam, Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar, berdasarkan asas Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunah yang didirikan oleh Muhammad Darwis atau lebih dikenal dengan nama K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijah 1330 H, bertepatan pada tanggal 18 November 1912 M di Kampung Kauman Yogyakarta.
®    Penisbahan nama muhammadiyah tersebut menurut H. Djarnawi Hadikusuma mengandung pengertian sebagai berikut: ”Dengan nama itu dia bermaksud untuk menjelaskan bahwa pendukung organisasi itu ialah umat Muhammad, dan asasnya adalah ajaran Nabi Muhammad saw, yaitu Islam. Dan tujuannya ialah memahami dan melaksanakan agama Islam sebagai yang memang ajaran yang serta dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw, agar supaya dapat menjalani kehidupan dunia sepanjang kemauan agama Islam. Dengan demikian ajaran Islam yang suci dan benar itu dapat memberi nafas bagi kemajuan umat Islam dan bangsa Indonesia pada umumnya.”

2.      Latar belakang berdirinya muhammadiyah
            Bulan Dzulhijjah (8 Dzulhijjah 1330 H) atau November (18 November 1912 M) merupakan momentum penting lahirnya Muhammadiyah. Itulah kelahiran sebuah gerakan Islam modernis terbesar di Indonesia, yang melakukan pembaruan Islam di negeri berpenduduk terbesar muslim di dunia. Sebuah gerakan yang didirikan oleh seorang kyai alim, cerdas, dan berjiwa pembaru, yakni Kyai Haji Ahmad Dahlan atau Muhammad Darwis dari kota santri Kauman Yogyakarta. “Muhammadiyah” pada mulanya diusulkan oleh kerabat sekaligus sahabat Kyai Ahmad Dahlan yang bernama Muhammad Sangidu, seorang Ketib Anom Kraton Yogyakarta dan tokoh pembaruan yang kemudian menjadi penghulu Kraton Yogyakarta, yang kemudian diputuskan Kyai Dahlan setelah melalui shalat istikharah.
(Darban, 2000: 34).
Setelah Kyai Dahlan menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci dan bermukim yang kedua kalinya pada tahun 1903, Kyai Dahlan mulai menyebarkan pembaharuan islam di Tanah Air. Gagasan pembaruan itu diperoleh Kyai Dahlan setelah berguru kepada ulama-ulama Indonesia yang bermukim di Mekkah seperti Syeikh Ahmad Khatib dari Minangkabau, Kyai Nawawi dari Banten, Kyai Mas Abdullah dari Surabaya, dan Kyai Fakih dari Maskumambang, juga setelah membaca pemikiran-pemikiran para pembaru Islam seperti IbnTaimiyah, Muhammad bin Abdil Wahhab, Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Rasyid Ridha. Dengan modal kecerdasan dirinya serta interaksi selama bermukim di Saudi Arabia dan bacaan atas karya-karya para pembaru pemikiran Islam itu telah menanamkan benih ide-ide pembaruan dalam diri Kyai Dahlan.Jadi sekembalinya dari Arab Saudi, Kyai Dahlan justru membawa ide dan gerakan pembaruan.

Ketika berbicara muhammadiyah dengan berlandaskan pada tafsir QS. Al-Imrann ayat 104 “ dan hendaklah ada golongan diantara kamu menyeruh kepada yang ma’ruff dan mencegah dariyang mungkar...” bahwa golongan umat yang dikatakan beruntung adalah yang mau untuk menyeruh kepada kebaikan dan mencegah kepada kemungkaran. Yang memang pada masa itu, keadaan kaum yogyakarta yang mayoritas masih di dominasi oleh kaum abangan  sehinggga kegiatan pribadatan masih tercampur oleh budaya-budaya hindu-budha yang menjadikan agama islam tidak murni lagi. Pada masa itu kaum muslim khususnya di yogyakarta walaupun beragama islam tapi masih tercampur dengan animisme dan dinamisme.  Hal ini terlihat dengan adanya sesajen, ruwutan, dll yang dalam muhammadiyah dikenal dengan istilah penyakit TBC ( tahayul, bid’ah, khurofat). Dari semangat  berjuang inilah kemudian muncul rumusan untuk mendirikan organisasi kemasyarakkatan. Pada awal berdirinya masih mencakup ruang lingkup yang kecil yaitu sekitar kerisidenan yogyakarta, tetapi kemudian meluas dan berkembang hingga seluruh indonesia bahkan sampai keluar negri. Dengan tujuan menciptakan masyarakat  islam yang sebenar benarnya, artinya adalah masyarakat islam yang sesuai dengan sunnah dan Al’Qur’an tidak lebih dan tidak kurang. Yang harapanya akan terwujud masyarakat islam yang adil, makmur dan sejahtera.

Visi Muhammadiyah adalah sebagai gerakan Islam yang berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunnah dengan watak tajdid yang dimilikinya senantiasa istiqamah dan aktif dalam melaksanakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi mungkar di segala bidang, sehingga menjadi rahmatan li al-‘alamin bagi umat, bangsa dan dunia kemanusiaan menuju terciptanya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang diridhai Allah swt dalam kehidupan di dunia ini.
Misi Muhammadiyah adalah:
1.      Menegakkan keyakinan tauhid yang murni sesuai dengan ajaran Allah swt yang dibawaoleh Rasulullah yang disyariatkan sejak Nabi Nuh hingga Nabi Muhammad saw.
2.      Memahami agama dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam untuk menjawab dan menyelesaikan persoalan-persoalan kehidupan yang bersifat duniawi.
3.      Menyebarluaskan ajaran Islam yang bersumber pada al-Qur’an sebagai kitab Allah yang terakhir untuk umat manusia sebagai penjelasannya.
4.      Mewujudkan amalan-amalan Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat. Lihat Tanfidz Keputusan Musyawarah Wilayah ke-39 Muhammadiyah Sumatera Barat tahun 2005 di Kota Sawahlunto

                                                   

BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Shalat fardu hukumyan wajib artinya jika dikerjakan berpahala, jika ditinggalkan berdosa. Shalat fardu terbagi atas 5 waktu, yaitu :
1. Subuh
2. Dzuhur
3. Ashar
4. Mag’rib
5.Isya
Rasulullah pernah bersabda: “Shalat itu adalah tiangnya agama, barang siapa yang mendirikannya maka berarti ia telah mendirikan agama, dan barang siapa meninggalkannya berarti ia telah meruntuhkan agama” (Al-Hadits).
Bahkan hal ini dipertegas oleh firman Allah SWT.:
حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوتِ وَالصَّلوةِ الْوُسْطَ وَقُوْمُوْا لِلَّهِ قَنِتِيْنَ.
Artinya: “Jagalah (peliharah) segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (Al-Baqarah [2]: 238).
Dengan hujjah di atas, dapat kita pahami bahwa begitu pentingnya melaksanakan dan memelihara shalat (shalat fardhu). Karena melaksanakan shalat merupakan salah satu ciri bagi orang yang mengaku beriman kepada Allah SWT.










DAFTAR PUSTAKA

SUMBER DARI BUKU :
Abidin, Zainal, 1998. Kunci ibadah. Semarang: PT. Karya Toha Putra.
Innayati, S, 2006. Fiqih kelas VII. Solo: Putra Kertonatan.
Suparta, Mundzier, 2006. Pendidikan agama islam fiqih MA Kelas X. Semarang: PT. Karya Toha Putra.
Rifa’i, Mohammad, 2004. Risalah tuntutan shalat lengkap. Semarang: PT. Karya Toha Putra.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar